Cegah Hakim Agung Korupsi, Wapres Minta MA Reformasi Internal

Mawardi Tombang
Jumat, 11 November 2022 21:02:39
Wakil Presiden RI Maaruf Amin.

KANALSUMATERA.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Mahkamah Agung (MA) harus membuat mekanisme khusus untuk mencegah potensi penyelewengan oleh para hakim agung.

Demikian disampaikan Ma'ruf menanggapi kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim agung MA menjadi tersangka kasus baru dugaan suap.

"Nah karena itu untuk mencegah mungkin perlu ada mekanisme di dalam MA sendiri yang sifatnya merupakan bagian reformasi birokrasi di lingkungan untuk supaya tidak terjadi," kata Ma'ruf di Masjid At-Taqwa, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (11/11/2022).

Menurut dia, mekanisme pencegahan korupsi di internal MA diperlukan agar tidak ada lagi hakim agung yang terjerat perkara korupsi di KPK. Ma'ruf mengatakan, MA memang harus membuat skema pencegahan korupsi secara internal.

Baca: Benny Rhamdani: Hanya di Era Jokowi UU Pekerja Migran Sangat Dikuatkan

"Sehingga tidak ada lagi yang istilahnya ditangkap oleh KPK, mungkin itu yang penting jadi pencegahan dari dalam internal MA itu menjadi lebih penting," ujar Ma'ruf.

Di sisi lain, Ma'ruf memuji kinerja KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan MA.

"Saya kira sudah benar ya, artinya supaya pengawasan terhadap korupsi ini tidak pandang bulu, artinya di lembaga mana saja, makanya di tingkat Mahkamah Agung pun disasar. Jadi menunjukan bahwa kerja KPK ini efektif ya, artinya tidak melihat instansi mana," ucap Ma'ruf.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam wawancara program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022) membenarkan penyidik menetapkan sejumlah tersangka dalam pengusutan sebuah kasus baru dugaan suap di lingkungan MA. Salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka, kata Ali, adalah seorang hakim agung.

Baca: Konversi BRK Syariah Dapat Pujian dari Organisasi Liga Muslim Dunia

"Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung," kata Ali.

Meski tidak menyebut secara langsung, Ali memberikan petunjuk tentang siapa hakim agung lain di MA yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara. Salah satu petunjuknya adalah sang hakim agung pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara rasuah Sudrajad Dimyati.
"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara hukum Pak SD (Sudrajad Dimyati), tetapi belum dilakukan upaya paksa proses penahanan terhadap para tersangka yang baru ini," kata Ali.

Ali mengatakan, saat ini KPK belum bisa membeberkan inisial ataupun identitas dari para tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang tengah diusut.

"Mengenai nama yang sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan kebijakan KPK tentu nanti kami sampaikan pada saatnya ya," ujar Ali.

Baca: Erick Thohir Lanjutkan Turnamen Liga 2 dan 3 Mulai Juni Mendatang

Menurut catatan Kompas.com, dalam proses penyidikan kasus suap yang membelit Sudrajad Dimyati, penyidik KPK pernah memeriksa seorang hakim agung MA berinisial GS sebagai saksi.

Informasi tentang dugaan GS ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus suap baru juga dibenarkan oleh 2 sumber Kompas.com. Ali mengatakan, kasus baru itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 orang lainnya. Waktu itu kan kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ali.

Perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, Sudrajad menyerahkan diri sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Pemberhentian Massal Tenaga Honorer 2023 Batal

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru.

"Yang ini kami temukan fakta baru begitu, ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya," ujar Ali.**

Terkait
Besok PT.Jasindo Gelar Jalan Sehat di Riau dan Lampung
Besok PT.Jasindo Gelar Jalan Sehat di Riau dan Lampung
OPM Tolak Permintaan Benny Wenda Bebaskan Pilot Susi Ai
Kepala BKKBN : Remaja Merupakan Tulang Punggung Bangsa
Pemilu 2024, Jokowi Larang TNI-Polri Terlibat Politik P
Lainnya
KESPER Gelar Diskusi Publik Terkait Pemekaran Daerah, Berikut Rangkuman dari Pemateri
KESPER Gelar Diskusi Publik Terkait Pemekaran Daerah, Berikut Rangkuman dari Pemateri
Warga Kompak, Tangkap Pelaku Pencurian Sapi di Senama N
DPD Tarbiyah Islamiyah Kampar Bakal Kembali Aktifkan Pe
Pertamina Siap Membuka Jalur Khusus Ke Destinasi Wisata
Budaya
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Dibuka
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Dibuka
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Sempat Terkendala Covid-19 Riau Expo 2022 Akan Digelar
Nasional
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Minta Masyarakat Awasi Seleksi Rekrutmen PPPK
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Minta Masyarakat Awasi Seleksi Rekrutmen PPPK
Lima Sikap Fraksi PKS DPR RI atas Bentrok di Pulau Remp
Kepala BP2MI Kecewa PMI Tawuran di Taiwan
Pendidikan
Murid IP ICBS Riau akan Ikuti Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional
Murid IP ICBS Riau akan Ikuti Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional
Dosen dan Mahasiswa Teknik Mesin UIR Sosialisasikan Pen
MUI Kampar Gelar Bedah Buku Biografi Ulama  di Pondok
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Entertainment
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Solok Apresiasi Pelaya
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
Stafsus Menkumham Kunjungi Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Lapas Terpadat di Indonesia
Stafsus Menkumham Kunjungi Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Lapas Terpadat di Indonesia
Buntut Kasus Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Pe
Istri di Makassar Mengaku Baru Sadar Suami Brimob Setel