Cegah Hakim Agung Korupsi, Wapres Minta MA Reformasi Internal

Mawardi Tombang
Jumat, 11 November 2022 21:02:39
Wakil Presiden RI Maaruf Amin.

KANALSUMATERA.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Mahkamah Agung (MA) harus membuat mekanisme khusus untuk mencegah potensi penyelewengan oleh para hakim agung.

Demikian disampaikan Ma'ruf menanggapi kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim agung MA menjadi tersangka kasus baru dugaan suap.

"Nah karena itu untuk mencegah mungkin perlu ada mekanisme di dalam MA sendiri yang sifatnya merupakan bagian reformasi birokrasi di lingkungan untuk supaya tidak terjadi," kata Ma'ruf di Masjid At-Taqwa, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (11/11/2022).

Menurut dia, mekanisme pencegahan korupsi di internal MA diperlukan agar tidak ada lagi hakim agung yang terjerat perkara korupsi di KPK. Ma'ruf mengatakan, MA memang harus membuat skema pencegahan korupsi secara internal.

Baca: Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS

"Sehingga tidak ada lagi yang istilahnya ditangkap oleh KPK, mungkin itu yang penting jadi pencegahan dari dalam internal MA itu menjadi lebih penting," ujar Ma'ruf.

Di sisi lain, Ma'ruf memuji kinerja KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan MA.

"Saya kira sudah benar ya, artinya supaya pengawasan terhadap korupsi ini tidak pandang bulu, artinya di lembaga mana saja, makanya di tingkat Mahkamah Agung pun disasar. Jadi menunjukan bahwa kerja KPK ini efektif ya, artinya tidak melihat instansi mana," ucap Ma'ruf.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam wawancara program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022) membenarkan penyidik menetapkan sejumlah tersangka dalam pengusutan sebuah kasus baru dugaan suap di lingkungan MA. Salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka, kata Ali, adalah seorang hakim agung.

Baca: Defisit APBN 2027 Berpotensi Melebar, Beban Program Baru Tekan Ruang Fiskal Pemerintah

"Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung," kata Ali.

Meski tidak menyebut secara langsung, Ali memberikan petunjuk tentang siapa hakim agung lain di MA yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara. Salah satu petunjuknya adalah sang hakim agung pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara rasuah Sudrajad Dimyati.
"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara hukum Pak SD (Sudrajad Dimyati), tetapi belum dilakukan upaya paksa proses penahanan terhadap para tersangka yang baru ini," kata Ali.

Ali mengatakan, saat ini KPK belum bisa membeberkan inisial ataupun identitas dari para tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang tengah diusut.

"Mengenai nama yang sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan kebijakan KPK tentu nanti kami sampaikan pada saatnya ya," ujar Ali.

Baca: Sidang Praperadilan MBG, Kejagung Beber Dugaan Korupsi Picu Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun

Menurut catatan Kompas.com, dalam proses penyidikan kasus suap yang membelit Sudrajad Dimyati, penyidik KPK pernah memeriksa seorang hakim agung MA berinisial GS sebagai saksi.

Informasi tentang dugaan GS ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus suap baru juga dibenarkan oleh 2 sumber Kompas.com. Ali mengatakan, kasus baru itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 orang lainnya. Waktu itu kan kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ali.

Perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, Sudrajad menyerahkan diri sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai Pajak, Janji Tinjau Aturan Bersama DJP

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru.

"Yang ini kami temukan fakta baru begitu, ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya," ujar Ali.**



Terkait
Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Ber
Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025,
Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu
Lainnya
Deski Ramadani Terpilih Sebagai Ketua Sema UIN Suska Periode 2021-2022
Deski Ramadani Terpilih Sebagai Ketua Sema UIN Suska Periode 2021-2022
Uji Coba One Way di Tanjungpinang Hanya 2,5 Jam, Beriku
Inilah Daftar HGU di Provinsi Aceh
NASA Sebut Letusan Gunung Agung Mampu Selamatkan Bumi,
Politik
Dedi Mulyadi Dikabarkan Gabung ke PSI, Gerindra Jabar: Itu Masih Dugaan
Dedi Mulyadi Dikabarkan Gabung ke PSI, Gerindra Jabar: Itu Masih Dugaan
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern unt
Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Ne
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Nasional
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggara
Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran T
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik