Jika 3 Pihak Ini Sepakat, Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan Mulai Januari
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Menurut Nadiem, pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka jika tiga pihak yakni pemerintah daerah, sekolah, dan orangtua telah siap untuk melakukan hal tersebut.
"Ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu dapat dibuka atau tidak. Pertama, adalah pemdanya itu sendiri atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor wilayah Kemenag," kata Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Kemudian yang berikutnya, menurut Nadiem kepala sekolah harus menyetujui penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di sekolahnya.
Hal tersebut terkait dengan persiapan sekolah dalam hal protokol kesehatan.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munief Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Selanjutnya, yakni persetujuan orangtua melalui komite sekolah.
"Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka, tetapi kalau ketiga pihak itu telah setuju berarti sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka," ucap Nadiem.
"Jadi harus ada persetujuan orangtua melalui komite orangtua, persetujuan kepala sekolah dan tentunya kepala daerah," katanya.
Menurut Nadiem, kebijakan tersebut adalah berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Hasil keputusan tersebut, kata Nadiem, pemerintah memberikan kewanagan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," tutur Nadiem.
Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.
"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya," ujar Nadiem.
"Mengenai mana yang siap mana yang tidak tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap dia.
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.
Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif
Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri dari sekarang jika akan melakukan pembelajaran tatap muka
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan januari 2021," kata Nadiem.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," ungkap dia.
Baca: Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
sumber: Kompas.com
