Kemenlu Sebut Kunjungan Prabowo ke AS Tak Perlu Dipermasalahkan
KANALSUMATERA.com - Jakarta - Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Febrian Alphyanto Ruddyard menilai, kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Amerika Serikat (AS) tak perlu dipermasalahkan.
Sebab, Prabowo sebagai menteri pertahanan telah mendapat izin penuh dari pemerintah untuk berkunjung ke negara dengan julukan Negeri Paman Sam itu.
"Siapapun itu yang berkunjung dalam kapasitas resmi yang dikirim suatu negara dengan adanya credential-nya, saya rasa itu adalah perwakilan dari negara. Itu adalah simbol embodiment dari negara," ucap Febrian dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).
Febrian menuturkan, dalam sebuah kunjungan kenegaraan, delegasi tak mewakili personalitasnya, tetapi negara yang mengutusnya. Hal itu juga berlaku untuk Prabowo.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
Adapun otoritas internasional harus menghormati delegasi yang ditunjuk suatu negara karena merupakan hak prerogatif negara tersebut. Febrian mengatakan, hal itu sudah menjadi etika di dunia internasional.
"Artinya enggak bisa lagi dilihat dalam kapasitas personalnya. Cuma kalau gorengan (isu) ya tetap aja ada kanan kiri," jelas Febrian.
"Itu pandangan saya mengenai bagaimana suatu status menempel pada delegasi yang hadir dan ada etika dalam dunia internasional untuk menghormati status yang diberikan pemerintah kepada orang yang mewakili," tambah dia.
Sejumlah organisasi pengawas hak asasi manusia ( HAM) menyurati Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo untuk mencabut visa dan kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke negara tersebut pada 15-19 Oktober 2020.
Baca: Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
Surat desakan itu dilayangkan pada Selasa (13/10/2020) dan berisi informasi soal Prabowo yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu.
Prabowo dilarang memasuki wilayah Amerika Serikat sejak 2000 karena tuduhan keterlibatan secara langsung dalam kasus pelanggaran HAM.
Saat bertugas sebagai Komandan Kopassus, Prabowo diduga terlibat dalam kasus kejahatan HAM, termasuk penculikan aktivis pro-demokrasi beberapa bulan menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto pada 1998.
"Kami menulis surat ini untuk menyampaikan kekhawatiran kami terhadap keputusan Departemen Luar Negeri AS yang memberikan visa kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, untuk datang ke Washington D.C menemui Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Gabungan Staf AS Mark Milley pada tanggal 15 Oktober," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dikutip dari surat yang dikirimkan ke Menlu AS, Kamis (15/10/2020).
Baca: Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Depan Harus Jadi Prioritas
sumber: kompas.com
