Struktur Organisasi KPK Berubah, Wakil Ketua: Rencana Strategis Pimpinan KPK

Mawardi Tombang
Kamis, 19 November 2020 20:56:00

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan tiga alasan lembaganya mengubah struktur organisasi. Perubahan ini diatur lewat Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola.

“Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 sampai 2024 dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi,” ujar Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 19 November 2020.


Alex mengatakan pimpinan KPK era Firli Bahuri memberantas korupsi lewa tiga pendekatan. Pertama melalui pendidikan antikorupsi. Dia mengatakan pendekatan preventif itu dilakukan untuk meniadakan niat untuk melakukan korupsi.

Pendekatan kedua, kata dia, lewat perbaikan sistem dan kebijakan. “Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi,” kata dia. Ketiga, kata Alex, pendekatan yang digunakan melalui penindakan.

Baca: APBN Dipastikan Biayai Sekolah Rakyat, Purbaya Tegaskan Dukungan Penuh Program Prabowo


Adapun Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yang telah disahkan mengubah struktur KPK. Dalam peraturan yang baru, terdapat satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan. Salah satunya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Deputi ini terdiri atas 5 jabatan, yaitu Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, dan Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

Kemudian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri paling banyak 5 Direktorat Koordinasi dan Supervisi sesuai strategi dan kebutuhan wilayah, serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring terdapat jabatan baru, yaitu Direktorat Antikorupsi Badan Usaha. Sedangkan pada Deputi Bidang Informasi dan Data terdapat 2 jabatan baru, yaitu Direktorat Manajemen Informasi dan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi. Selain itu, dalam struktur organisasi juga terdapat staf khusus dan inspektorat.

Baca: Drone Emprit Baca Sentimen Negatif atas Penggantian Kepala BGN: Ragukan Kompetensi Nanik S Deyang

Struktur baru ini dinilai membuat KPK gemuk. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai perubahan struktur organisasi KPK bertentangan dengan Undang-Undang KPK.

"ICW menilai produk hukum internal KPK ini amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahakamah Agung," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 November 2020.

Kurnia mengatakan, Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Artinya, bidang-bidang yang ada di KPK masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Namun, kata Kurnia, yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. "Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," ujarnya.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munief Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi

sumber: tempo.co



Terkait
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Ev
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Lainnya
Terus Bersinergi, Lapas Narkotika Rumbai Kuatkan Koordinasi Dengan BNN Kota Pekanbaru
Terus Bersinergi, Lapas Narkotika Rumbai Kuatkan Koordinasi Dengan BNN Kota Pekanbaru
Syahrul Aidi: Pemerintah Pusat Bertanggung Jawab atas K
Tindak Pidana Pemilu, Ketua PA 212 Ustaz Slamet Maarif
Disambut Kedatangannya di Bandara, Kejati Kepri, Edi Bi
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik