Struktur Organisasi KPK Berubah, Wakil Ketua: Rencana Strategis Pimpinan KPK

Mawardi Tombang
Kamis, 19 November 2020 20:56:00

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan tiga alasan lembaganya mengubah struktur organisasi. Perubahan ini diatur lewat Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola.

“Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 sampai 2024 dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi,” ujar Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 19 November 2020.


Alex mengatakan pimpinan KPK era Firli Bahuri memberantas korupsi lewa tiga pendekatan. Pertama melalui pendidikan antikorupsi. Dia mengatakan pendekatan preventif itu dilakukan untuk meniadakan niat untuk melakukan korupsi.

Pendekatan kedua, kata dia, lewat perbaikan sistem dan kebijakan. “Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi,” kata dia. Ketiga, kata Alex, pendekatan yang digunakan melalui penindakan.

Baca: Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah


Adapun Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yang telah disahkan mengubah struktur KPK. Dalam peraturan yang baru, terdapat satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan. Salah satunya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Deputi ini terdiri atas 5 jabatan, yaitu Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, dan Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

Kemudian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri paling banyak 5 Direktorat Koordinasi dan Supervisi sesuai strategi dan kebutuhan wilayah, serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring terdapat jabatan baru, yaitu Direktorat Antikorupsi Badan Usaha. Sedangkan pada Deputi Bidang Informasi dan Data terdapat 2 jabatan baru, yaitu Direktorat Manajemen Informasi dan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi. Selain itu, dalam struktur organisasi juga terdapat staf khusus dan inspektorat.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah

Struktur baru ini dinilai membuat KPK gemuk. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai perubahan struktur organisasi KPK bertentangan dengan Undang-Undang KPK.

"ICW menilai produk hukum internal KPK ini amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahakamah Agung," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 November 2020.

Kurnia mengatakan, Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Artinya, bidang-bidang yang ada di KPK masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Namun, kata Kurnia, yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. "Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," ujarnya.

Baca: Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen

sumber: tempo.co

Terkait
Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum T
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Lainnya
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Mahasiswa Tambang Dukung Pemekaran Beberapa Desa di Kec
Kelurahan KTS Pekanbaru Sudah Salurkan Sembako Bagi Ter
Protes Pekanan, Dua Pemuda Ditembak Tentara Israel
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar