Pemprov Lampung Komitmen Penuhi Hak Korban Tragedi Talangsari
BANDAR LAMPUNG, KANALSUMATERA.com - Pemprov Lampung berkomitmen untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak dasar bagi warga korban tragedi Talangsari. Komitmen ini terungkap dalam Diskusi 30 Tahun Tragedi Talangsari di kantor Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Jumat (8/2/2019).
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menyatakan ikut prihatin terhadap warga yang menjadi korban tragedi Talangsari, Lampung Timur.
"Pemprov Lampung berkomitmen untuk mengambil kebijakan guna memenuhi hak-hak dasar bagi warga korban tragedi Talangsari. Pemprov akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Lampung Timur untuk menerapkan kebijakan yang antidiskriminasi bagi para korban," kata Fahrizal merujuk rilis dari LBH Bandar Lampung.
Selain perwakilan Pemprov Lampung, narasumber lainnya dalam diskusi ini adalah jurnalis asal Amerika Serikat Allan Nair, yang pernah melakukan investigasi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian keluarga korban tragedi Talangsari, perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), alumni LBH Bandar Lampung, jurnalis senior Lampung, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Budiono.
Edi Al-Sadat, anak keluarga korban tragedi Talangsari, mengungkapkan, keluarga korban pernah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008.
Baca: Fraksi PKS DPR RI Kawal Penyelesaian Dampak Bencana Alam di Sumbar
"Saat itu dijanjikan akses listrik ke Talangsari. Tidak lama, tiang listrik didirikan. Tapi tidak lama kemudian, tiang listrik itu dicabut lagi," ujarnya.
Akademisi Budiono menjelaskan seperti dilansir tribunlampung, konstitusi dan peraturan perundang- undangan di Indonesia telah memiliki instrumen terkait pemenuhan dan perlindungan HAM. Akan tetapi, papar dia, negara belum juga menuntaskan kasus- kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Pelaku pelanggaran HAM baru akan diadili apabila Pengadilan HAM sudah terbentuk. Ini dasar hukum normatif," kata Budiono.
"Tapi, kendala dari hukum normatif ini masih bisa ditembus melalui kebijakan pemda, baik provinsi maupun kabupaten, untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya korban tragedi Talangsari," sambungnya.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan pun mendesak negara, dalam hal ini Pemprov Lampung maupun Pemkab Lamtim, memenuhi hak dasar warga korban Talangsari. Mulai dari hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Baca: DPR RI Dukung Penuh Palestina Sebagai Anggota Tetap PBB
"Mengacu Undang-undang Nomot 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemda harus mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan hak korban pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.tl/ks