Pemprov Lampung Komitmen Penuhi Hak Korban Tragedi Talangsari

Amar
Sabtu, 16 Februari 2019 20:44:12
Diskusi 30 Tahun Tragedi Talangsari di kantor LBH Bandar Lampung, Jumat (8/2/2019) dihadiri narasumber dari LBH Lampung dan Pemprov.

BANDAR LAMPUNG, KANALSUMATERA.com - Pemprov Lampung berkomitmen untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak dasar bagi warga korban tragedi Talangsari. Komitmen ini terungkap dalam Diskusi 30 Tahun Tragedi Talangsari di kantor Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Jumat (8/2/2019).

Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menyatakan ikut prihatin terhadap warga yang menjadi korban tragedi Talangsari, Lampung Timur.

"Pemprov Lampung berkomitmen untuk mengambil kebijakan guna memenuhi hak-hak dasar bagi warga korban tragedi Talangsari. Pemprov akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Lampung Timur untuk menerapkan kebijakan yang antidiskriminasi bagi para korban," kata Fahrizal merujuk rilis dari LBH Bandar Lampung.

Selain perwakilan Pemprov Lampung, narasumber lainnya dalam diskusi ini adalah jurnalis asal Amerika Serikat Allan Nair, yang pernah melakukan investigasi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian keluarga korban tragedi Talangsari, perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), alumni LBH Bandar Lampung, jurnalis senior Lampung, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Budiono.

Edi Al-Sadat, anak keluarga korban tragedi Talangsari, mengungkapkan, keluarga korban pernah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008.

Baca: Kemhan Siapkan Satu Yon TP dan Dua Batalyon Komcad di Setiap Kabupaten/Kota

"Saat itu dijanjikan akses listrik ke Talangsari. Tidak lama, tiang listrik didirikan. Tapi tidak lama kemudian, tiang listrik itu dicabut lagi," ujarnya.

Akademisi Budiono menjelaskan seperti dilansir tribunlampung, konstitusi dan peraturan perundang- undangan di Indonesia telah memiliki instrumen terkait pemenuhan dan perlindungan HAM. Akan tetapi, papar dia, negara belum juga menuntaskan kasus- kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Pelaku pelanggaran HAM baru akan diadili apabila Pengadilan HAM sudah terbentuk. Ini dasar hukum normatif," kata Budiono.

"Tapi, kendala dari hukum normatif ini masih bisa ditembus melalui kebijakan pemda, baik provinsi maupun kabupaten, untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya korban tragedi Talangsari," sambungnya.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan pun mendesak negara, dalam hal ini Pemprov Lampung maupun Pemkab Lamtim, memenuhi hak dasar warga korban Talangsari. Mulai dari hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Baca: MA Koreksi Kasus Timah: Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun Bukan Kerugian Negara

"Mengacu Undang-undang Nomot 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemda harus mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan hak korban pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.tl/ks



Terkait
DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawasan Keamanan Pendidikan Diperketat
DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawasan Keamanan Pendidikan Diperketat
Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet,
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Hab
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Puncak Perayaan Tahun Baru Islam 1445 H di Desa Balam Jaya Kampar Berjalan Sukses
Puncak Perayaan Tahun Baru Islam 1445 H di Desa Balam Jaya Kampar Berjalan Sukses
Kadisbudpar: Pariwisata Halal Cocok Diterapkan Di Pekan
Pejuang Daerah Otonomi Baru: Kata 'Nanti' Dari Pemerint
Bisnis Prostitusi Online di Bandung Ternyata Telah Berj
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I