BPJS Naik, Fungsi sebagai Perantara Meringankan Beban Masyarakat, malah Menjelma Jadi Debt Collector
KANALSUMATERA.com - Pemerintah sudah bulat menaikkan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100%.
Hal ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut sebagai landasan untuk Menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran ini akan dilakukan mulai 1 Januari 2020. Berlaku untuk kelas l dan ll. Dengan kenaikan iuran kesehatan ini, tidak menutup kemungkinan membuat masyarakat semakin menderita.
Bahkan, Anggota Komisi Lx DPR RI, Ribka Tjiptaning menyebutkan kebijakan yang telah di setujui Presiden RI ini layaknya bentuk pemerasan kepada rakyat, Rabu,(6/11).
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
Tak hanya itu, Kepala Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fadli Zon, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan bukan lagi sebuah Jaminan Kesehatan Nasional layaknya "Obamacare" yang memihak dan melindungi orang-orang yang kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan.
"Tapi sudah menjelma menjadi sebuah perusahaan asuransi yang di monopoli dan diwajibkan negara. Seolah negara "memaksa" rakyat, padahal pelayanan kesehatan adalah hak warga," ungkapnya (Dikutip dari Gelora.co). ysi
