BPN Tegas.! Tanah Nganggur lebih Dua Tahun Dianggap Tanah Terlantar: Pemerintah Bakal Ambil Alih
Jakarta, KANALSUMATERA.com -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ulang pengelolaan tanah di Indonesia, termasuk mempercepat penanganan tanah terlantar. Hal itu disampaikan Nusron saat menjadi keynote speaker dalam acara Pengukuhan Pengurus Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Periode 2025–2028 di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (13/7/2025).
Tanah terlantar jadi fokus reforma Agraria dalam pidatonya, Nusron Wahid menyebut tanah terlantar sebagai salah satu persoalan strategis yang harus segera diselesaikan.
"Banyak tanah di Indonesia yang sudah diberikan hak, tetapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Tanah-tanah terlantar seperti ini harus kita tertibkan dan kita manfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk mendukung reforma agraria," ujarnya.
Menurut Nusron, penertiban tanah terlantar bukan hanya untuk kepentingan redistribusi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi dan kepastian hukum. Tanah terlantar yang sudah diidentifikasi akan ditarik kembali oleh negara untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Tahapan proses penanganan tanah terlantar lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan tahapan penanganan tanah terlantar yang saat ini tengah berjalan di bawah koordinasi Kementerian ATR/BPN:
Pertama, Identifikasi dan Pendataan,
Tanah yang terindikasi terlantar diidentifikasi melalui pengumpulan data administratif dan pengecekan lapangan oleh Kantor Pertanahan setempat.
Kedua, Peringatan dan Teguran Tertulis,Pemegang hak tanah yang tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukan akan diberikan teguran tertulis sebanyak 3 kali dalam jangka waktu tertentu.
Ketiga, Penetapan sebagai Tanah Terlantar, Jika teguran tidak diindahkan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar melalui keputusan resmi Kementerian ATR/BPN.
Keempat,Penarikan dan Pemanfaatan oleh Negara, Tanah yang telah berstatus terlantar akan ditarik negara untuk dimanfaatkan, di antaranya melalui program redistribusi tanah kepada masyarakat, pembangunan fasilitas umum, atau program strategis nasional lainnya.
"Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah masyarakat tanpa dasar yang jelas," tegas Nusron Wahid.
Peran MAPPI dalam Penanganan Tanah Terlantar, Nusron Wahid juga menekankan pentingnya peran MAPPI dalam membantu pemerintah menilai potensi dan nilai tanah terlantar sebelum dimanfaatkan kembali.
"Penilaian yang objektif dan akurat sangat diperlukan, terutama dalam menentukan nilai ganti rugi atau nilai pemanfaatan tanah terlantar. MAPPI harus memastikan semua proses berjalan profesional dan transparan," kata Nusron.
Mitra Strategis dalam Reforma Agraria, Sebagai penutup, Nusron Wahid mengajak seluruh pengurus dan anggota MAPPI untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjalankan reforma agraria dan penataan pertanahan di Indonesia.
"Reforma agraria bukan hanya soal membagikan sertifikat tanah, tetapi juga memastikan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial. Untuk itu, kita membutuhkan organisasi profesi yang berintegritas dan profesional seperti MAPPI," pungkasnya.
