Fahri Hamzah: Berbahaya Peleburan BP dan Pemko Batam
KANALSUMATERA.com - Komentar miring soal pelebutan Badan Pengelola (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam datang dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Fahri menilai, keinginan Pemerintahan Joko Widodo untuk melebur operasional Badan Pengelola (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam, berbahaya.
Apalagi penggabungan tersebut menyebabkan Wali Kota Batam merangkap exofficio sekaligus sebagai kepala otorita.
"Kita tadi sudah membahas cukup mendalam, baik dari aspek politk, hukum, juga ekonomi tentunya, dan hasilnya keputusan ini (peleburan) berbahaya sekali," ucap Fahri Hamzah seperti keterangan pers yang diterima Warta Kota, Sabtu (5/1/2019).
Fahri Hamzah usai menerima audiensi pengurus Kadin Kepri dan Batam di Gedung Nusantara III DPR RI, Jumat (4/1/2019), mengingatkan pemerintah tentang pembentukan awal Batam adalah untuk membangun otonomi khusus.
Otonomi khusus itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan Industri dan perdagangan nasional.
Baca: Tim Gabungan Kembali Razia Toko Handphone di Batam, Amankan Puluhan Hape Berbagai Merk
"Kawasan Batam yang secara geografis masuk dalam provinsi Kepulauan Riau dan berbatasan dengan Singapura, diharapkan akan dapat menyaingi Singapura dalam perdagangan dan industri," ucapnya.
Terobosan yang akan dilakukan pemerintah, menurut Fahri Hamzah, harus terobosan maju yang dapat membuat Batam lebih fleksibel.
Harapannya, Batam menjadi solid dan dikelola secara baik dan mandiri.
Kedua, secara hukum, Fahri Hamzah mengatakan, ada pelanggaran hukum yang hanya bisa diatasi apabila presiden berani mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Tetapi, untuk mengeluarkan Perppu kan perlu argumen seperti keadaan yang memaksa, mendesak dan darurat," katanya.
Baca: Tahun 2018, Inflasi di Kepri Menurun Dibanding Tahun 2017, Capai 3,47 persen
"Saya kira itu tidak ada yang darurat sekarang. Karena itu, secara hukum tidak ada yang akan membenarkan presiden menerbitkan Perppu atau memutuskan dengan Perppu," ucapnya
Menurut Fahri Hamzah, jika ingin membuat atau mengubah UU, maka harus menggabung beberapa UU atau mengantisipasi beberapa kedudukan masing-masing lembaga dalam UU.
Selain itu, presiden perlu merevisi beberapa UU atau membuat UU baru yang melampaui beberapa UU lainnya.
"Itu pun masih perlu proses di DPR yang tidak bisa cepat. Dan karenanya diperlukan, kalau bisa proposal dulu diajukan tentunya dengan pengkajian mendalam terlebih dahulu, disosialisasikan. Sebab, kalau sekedar mau mengubah PP, ini sangat berbahaya sekali karena pasti melanggar hukum," kata Fahri lagi.
Secara politik, kata Fahri Hamzah, tentu namanya bunuh diri jika presiden menyetujui tindakan tersebut dan pasti akan dihajar orang.
Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif
Apalagi mendekati Pemilu seperti sekarang ini, pasti bakal jadi bahan kampanye, ada petahana dan ada penantangnya.
Sementara itu, ketua Kamar Dagang dan Industi (Kadin) kota Batam, Jadi Rajagukguk berharap, pemerintah pusat menunda rencana peleburan BP Batam dengan Pemko Batam.
