Ingatkan Aparatur Desa Soal Keuangan Dana Desa, Jaksa Agung: Jika Tak Ingin Masuk Penjara
KANALSUMATERA.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat pada kesempatan pertama terkait aduan penyalahgunaan keuangan dana desa.
“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi, Ahad, 19 Februari 2023.
Di Indonesia terdapat sebuah undang-undang yang mengatur desa, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Pasal 1 ayat 1, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Desa juga mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini disalurkan melalui APBD Kabupaten/Kota.
Baca: Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubungkan Utara dan Selatan Pulau Sumatera
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa dialokasikan berdasarkan alokasi yang telah dihitung dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota.
Nantinya, penyaluran dana desa disalurkan dengan dua tahap. Tahap pertama adalah melalui APBN dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Kemudian, melalui APBD dari Rekening Kas Umum Daerah ke kas desa.*
