Kasus E-KTP, Mantan Dirjen Dukcapil Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mawardi Tombang
Jumat, 20 November 2020 21:50:53

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, ke Lapas Sukamiskin, Kamis (19/11/2020).

Irman merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Irman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (20/11/2020).

Ali menuturkan, Irman akan menjalani masa pidana selama 12 tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi masa tahanan.

Selain dihukum 12 tahun penjara, Irman juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Baca: Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Harus Sesuai Aspirasi Daerah

Kemudian, Irman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 1 miliar dikompensasikan dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.

Uang pengganti itu harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Irman akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun." ucap Ali.

Dalam kasus ini, awalnya Irman divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017.

Namun, hukuman itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 15 tahun penjara. Belakangan, Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang diajukan Irman dan memotong hukumannya menjadi 12 tahun pernjara.

Baca: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Irman dinilai terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Saat itu, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Irman dinilai terbukti menerima sebesar 300.000 dollar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200.000 dollar AS dari Sugiharto.

Sementara, Sugiharto menerima 30.000 dollar AS dari Paulus Tanos, dan 20.000 dollar AS dari Johanes Marlim. Sebagian uang yang diterima dibelikan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Baca: Menteri Jumhur Soroti Tanggung Jawab Negara Besar Pulihkan Lingkungan di Forum BRICS

sumber: Kompas.com



Terkait
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dalam Truk Ekspedisi
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dalam Truk Ekspedisi
DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawa
BGN Raih Opini WTP dari BPK, Laporan Keuangan Era Dadan
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Hab
Lainnya
Samsat Tambusai Rohul Terus Berbenah, Targetkan Pendapatan 12 Milliar Pada 2021
Samsat Tambusai Rohul Terus Berbenah, Targetkan Pendapatan 12 Milliar Pada 2021
Jaringan Terorisme, Dokter Kejiwaan Sebut Alami Masalah
Disorong Maju ke Pilkada Kepri, Aunur Rafiq Lebih Memil
Mahasiswi Unpad IPK 4,00 Ini Skripsi Tentang #2019Ganti
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Politik
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pa
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fr
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar