Kasus E-KTP, Mantan Dirjen Dukcapil Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mawardi Tombang
Jumat, 20 November 2020 21:50:53

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, ke Lapas Sukamiskin, Kamis (19/11/2020).

Irman merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Irman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (20/11/2020).

Ali menuturkan, Irman akan menjalani masa pidana selama 12 tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi masa tahanan.

Selain dihukum 12 tahun penjara, Irman juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Baca: Hendry Munief Paparkan Urgensi Regulasi Khusus untuk Daerah Kepulauan Indonesia

Kemudian, Irman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 1 miliar dikompensasikan dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.

Uang pengganti itu harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Irman akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun." ucap Ali.

Dalam kasus ini, awalnya Irman divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017.

Namun, hukuman itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 15 tahun penjara. Belakangan, Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang diajukan Irman dan memotong hukumannya menjadi 12 tahun pernjara.

Baca: Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji

Irman dinilai terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Saat itu, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Irman dinilai terbukti menerima sebesar 300.000 dollar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200.000 dollar AS dari Sugiharto.

Sementara, Sugiharto menerima 30.000 dollar AS dari Paulus Tanos, dan 20.000 dollar AS dari Johanes Marlim. Sebagian uang yang diterima dibelikan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Baca: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Aspek Kesehatan

sumber: Kompas.com

Terkait
Drone Emprit Baca Sentimen Negatif atas Penggantian Kepala BGN: Ragukan Kompetensi Nanik S Deyang
Drone Emprit Baca Sentimen Negatif atas Penggantian Kepala BGN: Ragukan Kompetensi Nanik S Deyang
Dorong Pendidikan Vokasi, Hendry Munief Minta Pemerinta
Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025,
Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UM
Lainnya
Listyo Sigit Jalani Uji Kelayakan Calon Kapolri Hari Ini
Listyo Sigit Jalani Uji Kelayakan Calon Kapolri Hari Ini
Perkuat Silaturahmi, Syahrul Aidi Gelar Ngopi Bareng Wa
Penerimaan CPNS Tanjungpinang Utamakan Tenaga Honorer
Astagafirullah, Bayi Laki-Laki Masih Hidup Dibuang Dala
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Ekonomi
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
11 Kesepakatan Strategis Riau–Jatim Diteken, Perkuat