Kasus E-KTP, Mantan Dirjen Dukcapil Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, ke Lapas Sukamiskin, Kamis (19/11/2020).
Irman merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Irman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (20/11/2020).
Ali menuturkan, Irman akan menjalani masa pidana selama 12 tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi masa tahanan.
Selain dihukum 12 tahun penjara, Irman juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Baca: Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah
Kemudian, Irman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 1 miliar dikompensasikan dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.
Uang pengganti itu harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Irman akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun." ucap Ali.
Dalam kasus ini, awalnya Irman divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017.
Namun, hukuman itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 15 tahun penjara. Belakangan, Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang diajukan Irman dan memotong hukumannya menjadi 12 tahun pernjara.
Baca: Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Irman dinilai terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Saat itu, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Irman dinilai terbukti menerima sebesar 300.000 dollar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200.000 dollar AS dari Sugiharto.
Sementara, Sugiharto menerima 30.000 dollar AS dari Paulus Tanos, dan 20.000 dollar AS dari Johanes Marlim. Sebagian uang yang diterima dibelikan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Baca: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Dorong Regulasi Anti Monopoli
sumber: Kompas.com
