Menhan Tegaskan Jabatan Sipil Tidak Akan Diisi TNI Aktif

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Februari 2019 07:52:53
Ryamizad Ryacudu

KANALSUMATERA.com - Jabatan sipil tidak akan diisi prajurit TNI yang masih aktif berdinas. Hal tersebut disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Purn) Ryamizad Ryacudu menanggapi polemik wacana penempatan personel TNI aktif di jabatan-jabatan sipil menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menhan memaparkan bahwa jabatan-jabatan sipil tersebut hanya akan diisi oleh para purnawirawan TNI. “Itu ada permintaan yang sudah mau pensiun-pensiun, jadi tidak seperti Dwi Fungsi ABRI, tidak ada itu,” kata Ryamizad di sela-sela Rapat Pleno Khusus Lembaga Pengkajian MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Sehingga tidak perlu dikhawatirkan hal itu akan memunculkan Dwi Fungsi ABRI seperti di era Orde Baru. Menurut Ryamizad, hal serupa juga terjadi di beberapa negara seperti Singapura yaitu prajurit keluar atau pensiun dari institusinya lalu masuk di berbagai kementerian. “Seperti di Singapura, (personel TNI) umur 45 tahun tidak bisa naik pangkat lagi atau ada alasan, lalu keluar namun masuk ke kementerian-kementerian terutama untuk bisnis gitu,” ujarnya.

Menhan, seperti yang dilansir dari Sindonews.com meyakini kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan gesekan antara purnawirawan TNI dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian. Meski demikian, Ryamizad enggan menjelaskan alasan dibuatnya kebijakan tersebut dan meminta ditanyakan kepada Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. “Tanyakan kepada Pak Luhut (Binsar Pandjaitan),” katanya.

Baca: Anggota DPR Hendry Munief Minta Pemerintah Tangkap Peluang Pelemahan Ekonomi Singapura

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia menginginkan eselon satu, eselon dua di kementerian/lembaga bisa diduduki TNI aktif sehingga pangkat kolonel bisa masuk.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu sebelumnya menilai, wacana ini masih perlu dilakukan kajian mendalam. Dia pun melihat ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berdasarkan yang diatur dalam Pasal 47 UU 34/2004 tentang TNI. Berdasarkan aturan yang ada, lanjut dia, TNI aktif hanya dibolehkan mengisi 10 institusi dan berdasarkan permintaan kementerian/lembaga.


“Sedangkan di ayat 1, kalau misalnya TNI aktif ada di kementerian atau lembaga sipil, maka harus mundur. Selain itu juga di Undang-Undang ASN, UU No 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017 dalam Pasal 155 sampai 158 sudah sangat jelas diatur bahwa peluang TNI masuk ke wilayah sipil sangat tertutup. Kecuali mereka mau mengundurkan diri. Dan ketika mundur, maka mau mengikuti seleksi di institusi sipil sebagaimana prosedur dan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

Ninik mengatakan, jika ada rencana melakukan perubahan soal 10 institusi kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif, maka perlu ada perbaikan kebijakan dan keputusan politik negara. Harus ada pembahasan terlebih dahulu antara pemerintah dan DPR. Kso

Terkait
Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap
Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum T
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Suma
Lainnya
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut Rumah Tangga sebagai Pilar Penting Negara
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut Rumah Tangga sebagai Pilar Penting Negara
Bupati Alfedri Ajak Petani dan Peternak Manfaatkan Prog
Piala Indonesia Didepan Mata, Sriwijaya FC Baru Diperku
3 Warga Nigeria Pelaku Penipuan Online Ditangkap Polres
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I