Menhan Tegaskan Jabatan Sipil Tidak Akan Diisi TNI Aktif

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Februari 2019 07:52:53
Ryamizad Ryacudu

KANALSUMATERA.com - Jabatan sipil tidak akan diisi prajurit TNI yang masih aktif berdinas. Hal tersebut disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Purn) Ryamizad Ryacudu menanggapi polemik wacana penempatan personel TNI aktif di jabatan-jabatan sipil menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menhan memaparkan bahwa jabatan-jabatan sipil tersebut hanya akan diisi oleh para purnawirawan TNI. “Itu ada permintaan yang sudah mau pensiun-pensiun, jadi tidak seperti Dwi Fungsi ABRI, tidak ada itu,” kata Ryamizad di sela-sela Rapat Pleno Khusus Lembaga Pengkajian MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Sehingga tidak perlu dikhawatirkan hal itu akan memunculkan Dwi Fungsi ABRI seperti di era Orde Baru. Menurut Ryamizad, hal serupa juga terjadi di beberapa negara seperti Singapura yaitu prajurit keluar atau pensiun dari institusinya lalu masuk di berbagai kementerian. “Seperti di Singapura, (personel TNI) umur 45 tahun tidak bisa naik pangkat lagi atau ada alasan, lalu keluar namun masuk ke kementerian-kementerian terutama untuk bisnis gitu,” ujarnya.

Menhan, seperti yang dilansir dari Sindonews.com meyakini kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan gesekan antara purnawirawan TNI dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian. Meski demikian, Ryamizad enggan menjelaskan alasan dibuatnya kebijakan tersebut dan meminta ditanyakan kepada Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. “Tanyakan kepada Pak Luhut (Binsar Pandjaitan),” katanya.

Baca: Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia menginginkan eselon satu, eselon dua di kementerian/lembaga bisa diduduki TNI aktif sehingga pangkat kolonel bisa masuk.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu sebelumnya menilai, wacana ini masih perlu dilakukan kajian mendalam. Dia pun melihat ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berdasarkan yang diatur dalam Pasal 47 UU 34/2004 tentang TNI. Berdasarkan aturan yang ada, lanjut dia, TNI aktif hanya dibolehkan mengisi 10 institusi dan berdasarkan permintaan kementerian/lembaga.


“Sedangkan di ayat 1, kalau misalnya TNI aktif ada di kementerian atau lembaga sipil, maka harus mundur. Selain itu juga di Undang-Undang ASN, UU No 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017 dalam Pasal 155 sampai 158 sudah sangat jelas diatur bahwa peluang TNI masuk ke wilayah sipil sangat tertutup. Kecuali mereka mau mengundurkan diri. Dan ketika mundur, maka mau mengikuti seleksi di institusi sipil sebagaimana prosedur dan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

Ninik mengatakan, jika ada rencana melakukan perubahan soal 10 institusi kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif, maka perlu ada perbaikan kebijakan dan keputusan politik negara. Harus ada pembahasan terlebih dahulu antara pemerintah dan DPR. Kso

Terkait
Dugaan Kebocoran Informasi OTT Langkat dan Kuansing, KPK Siapkan Evaluasi Menyeluruh
Dugaan Kebocoran Informasi OTT Langkat dan Kuansing, KPK Siapkan Evaluasi Menyeluruh
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari B
Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pemben
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
Lainnya
Kasmarni Sambut Baik Program Pembayaran SIM dan SKCK Lewat Bank Sampah
Kasmarni Sambut Baik Program Pembayaran SIM dan SKCK Lewat Bank Sampah
Kasus Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Penuhi Pan
Keroyok Kapolsek Patumbak saat Penggerebekan, Tim Pegas
Guru TK dan PAUD Se-Kecamatan Kampar Utara Dapat Sosial
Nasional
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama
Ancam Gembok Dapur MBG Nasional, Mitra Ultimatum BGN Se
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Si
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Daerah
Wabup Misharti Lantik 76 Pengurus PGRI Empat Kecamatan, Perkuat Sinergi dan Mutu Pendidikan Kampar
Wabup Misharti Lantik 76 Pengurus PGRI Empat Kecamatan, Perkuat Sinergi dan Mutu Pendidikan Kampar
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan
SF Hariyanto Lantik Pengurus HIMPERRA Riau, Targetkan A
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
11 Kesepakatan Strategis Riau–Jatim Diteken, Perkuat