Menhan Tegaskan Jabatan Sipil Tidak Akan Diisi TNI Aktif

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Februari 2019 07:52:53
Ryamizad Ryacudu

KANALSUMATERA.com - Jabatan sipil tidak akan diisi prajurit TNI yang masih aktif berdinas. Hal tersebut disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Purn) Ryamizad Ryacudu menanggapi polemik wacana penempatan personel TNI aktif di jabatan-jabatan sipil menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menhan memaparkan bahwa jabatan-jabatan sipil tersebut hanya akan diisi oleh para purnawirawan TNI. “Itu ada permintaan yang sudah mau pensiun-pensiun, jadi tidak seperti Dwi Fungsi ABRI, tidak ada itu,” kata Ryamizad di sela-sela Rapat Pleno Khusus Lembaga Pengkajian MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Sehingga tidak perlu dikhawatirkan hal itu akan memunculkan Dwi Fungsi ABRI seperti di era Orde Baru. Menurut Ryamizad, hal serupa juga terjadi di beberapa negara seperti Singapura yaitu prajurit keluar atau pensiun dari institusinya lalu masuk di berbagai kementerian. “Seperti di Singapura, (personel TNI) umur 45 tahun tidak bisa naik pangkat lagi atau ada alasan, lalu keluar namun masuk ke kementerian-kementerian terutama untuk bisnis gitu,” ujarnya.

Menhan, seperti yang dilansir dari Sindonews.com meyakini kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan gesekan antara purnawirawan TNI dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian. Meski demikian, Ryamizad enggan menjelaskan alasan dibuatnya kebijakan tersebut dan meminta ditanyakan kepada Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. “Tanyakan kepada Pak Luhut (Binsar Pandjaitan),” katanya.

Baca: Kemensos Gandeng ICW Kawal Sekolah Rakyat, Perkuat Pengawasan Cegah Korupsi

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia menginginkan eselon satu, eselon dua di kementerian/lembaga bisa diduduki TNI aktif sehingga pangkat kolonel bisa masuk.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu sebelumnya menilai, wacana ini masih perlu dilakukan kajian mendalam. Dia pun melihat ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berdasarkan yang diatur dalam Pasal 47 UU 34/2004 tentang TNI. Berdasarkan aturan yang ada, lanjut dia, TNI aktif hanya dibolehkan mengisi 10 institusi dan berdasarkan permintaan kementerian/lembaga.


“Sedangkan di ayat 1, kalau misalnya TNI aktif ada di kementerian atau lembaga sipil, maka harus mundur. Selain itu juga di Undang-Undang ASN, UU No 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017 dalam Pasal 155 sampai 158 sudah sangat jelas diatur bahwa peluang TNI masuk ke wilayah sipil sangat tertutup. Kecuali mereka mau mengundurkan diri. Dan ketika mundur, maka mau mengikuti seleksi di institusi sipil sebagaimana prosedur dan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

Ninik mengatakan, jika ada rencana melakukan perubahan soal 10 institusi kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif, maka perlu ada perbaikan kebijakan dan keputusan politik negara. Harus ada pembahasan terlebih dahulu antara pemerintah dan DPR. Kso



Terkait
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemer
293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas S
Pemerintah Dikritik Angkat SPPG sebagai PPPK, Koalisi G
Lainnya
Pengurus Korpri Kampar 2025–2030 Dilantik, Ahmad Yuzar Soroti Kesejahteraan ASN
Pengurus Korpri Kampar 2025–2030 Dilantik, Ahmad Yuzar Soroti Kesejahteraan ASN
Kasus Laskar FPI, Komnas HAM Mengambil Barang Bukti dar
Syahrul Aidi Kumpulkan Lima Balai PUPR, Evaluasi dan Pr
Lima Siswa di Lapas Anak Palembang Ikuti UNBK
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D