Setara Nilai Ketentuan Orientasi Seksual dalam Tes CPNS Diskriminatif

Mawardi Tombang
Senin, 25 November 2019 09:42:45
Ilustrasi rekrutmen CPNS

KANALSUMATERA.com - Setara Institute menilai bahwa sejumlah ketentuan yang disyaratkan untuk peserta seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 sebagai tindakan diskriminatif. Ketentuan yang dinilai diskrimatif yakni larangan bagi wanita hamil dan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti seleksi CPNS 2019. "Itu diskriminatif, kan orientasi seksual, identitas personal seseorang kan mestinya tidak bisa menghalangi," ucap Direktur Riset Setara Institute, Halili, usai sebuah acara di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). Selain itu, Halili juga mempermasalahkan dasar hukum terkait ketentuan tersebut. "Kalau kita misalnya akhirnya harus melihat orang dari sisi orientasi seksualnya, apa dasar hukum paling legal, paling formal, paling tepat, untuk mengidentifikasi orientasi seksual itu, kan tidak ada,Temuan Ombudsman: Diskriminasi CPNS 2019, Tak Terima Wanita Hamil dan LGBT Menurut Halili, potensi diskriminasi semakin besar dengan tidak adanya kepastian hukum tersebut. Ke depannya, Halili pun mendesak agar proses rekrutmen yang diselenggarakan pemerintah seharusnya bersifat inklusif. "Jadi rekrutmen itu harus inklusif, jangan ada restriksi berdasarkan latar belakang primordial seseorang. Sebelumnya, Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam persyaratan peserta CPNS 2019 untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejagung, Ini Alasannya Menurut dia, kebijakan larangan wanita hamil mengikuti CPNS 2019 merupakan sebuah diskriminatif. "Jadi itu kan ada di pengumuman proses rekrutmen Kemhan, persyaratan CPNS 2019 di Kemhan itu membuat kualifikasi tidak menerima perempuan yang sedang hamil," ujar Ninik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019). Sementara itu, terkait pelamar LGBT yang dilarang mendaftar CPNS 2019, Ninik mengaku bahwa kebijakan tersebut diterapkan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung. Menurut laporan yang diterima Ninik, Kemendag telah menghapus kebijakan tersebut. Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan tersebut. "Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung,



Terkait
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf dan Janji Lunasi pada 2026
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf dan Janji Lunasi pada 2026
Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025,
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubu
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 C
Lainnya
Hendry Munief Ingatkan DPW PKS Sumut Untuk Senantiasa Melayani Rakyat
Hendry Munief Ingatkan DPW PKS Sumut Untuk Senantiasa Melayani Rakyat
Plt Gubernur Aceh Serahkan SK Tiga Plt Ketua Lembaga Ke
Kerjasama dengan Cina Hantarkan Mantan Presiden Maladew
Disdik Pekanbaru Bentuk Tim Internal untuk Pantau Kehad
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung