Tito Karnavian Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Beban APBD Daerah Bisa Berkurang

Kanama Amar
Selasa, 11 Agustus 2026 09:52:47

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah membuka opsi mengalihkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat. Wacana tersebut tengah dikaji sebagai salah satu solusi atas persoalan distribusi guru sekaligus pembiayaan tenaga pendidik di daerah. Senin (10/08/2026).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan opsi tersebut sedang dihitung bersama kementerian terkait. Pemerintah ingin melihat dampak kebijakan tersebut terhadap kebutuhan guru maupun anggaran yang harus disiapkan pemerintah pusat dan daerah.

Pembahasan itu dilakukan Tito bersama pimpinan DPR RI dan kementerian terkait dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tito menjelaskan, pembagian kewenangan pendidikan saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PAUD, TK, SD, dan SMP berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, pendidikan tinggi berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Baca: Arsip Pendidikan Gibran Tak Ditemukan di KBRI Singapura dan Australia

"Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi, untuk PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan kabupaten kota. Kemudian, untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau Pendidikan Tinggi oleh pusat ya," kata Tito.

Guru PPPK Berpotensi Dialihkan ke Pemerintah Pusat

Menurut Tito, aturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. Karena itu, salah satu skenario yang sedang dihitung adalah mengubah status guru PPPK menjadi ASN pusat.

"Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise," ujarnya.

Skema tersebut dinilai dapat membantu mengatasi persoalan ketimpangan distribusi guru. Guru yang berstatus ASN pusat nantinya berpeluang ditempatkan di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Baca: KRL Duri-Tangerang Terganggu, Motor Tertemper di Rawa Buaya Picu Keterlambatan

Namun, Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih melakukan perhitungan mengenai jumlah guru yang akan dialihkan, termasuk kebutuhan anggaran apabila guru PPPK menjadi ASN pusat maupun tetap menjadi ASN daerah.

"Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan," ujar Tito.

Status Guru Non-ASN Masih Dikaji

Selain guru PPPK, pemerintah juga masih membahas skema bagi tenaga pendidik non-ASN. Salah satu pertimbangan utama adalah kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menanggung belanja pegawai.

"Masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non fisik atau tambahan DAU kan," ujarnya.

Baca: Wabup Kampar Dorong PSEL Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Apabila guru tetap menjadi ASN daerah, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bagi daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan anggaran.

Sebaliknya, jika guru dialihkan menjadi ASN pusat, kebutuhan pembiayaannya akan menjadi bagian dari anggaran pemerintah pusat, termasuk melalui kementerian yang membidangi pendidikan.

"Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah," sambungnya.

Pemerintah dijadwalkan kembali membahas persoalan status dan pembiayaan PPPK pada pekan berikutnya. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan skema terbaik bagi guru sekaligus menjaga kemampuan fiskal pemerintah daerah. (SM)



Terkait
Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS
Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS
BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311 Miliar
BGN Raih Opini WTP dari BPK, Laporan Keuangan Era Dadan
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Lainnya
Momen Hari Pahlawan, Semangat Tangguh Kepahlawanan Dalam Mengusir Penjajahan di Era Digital
Momen Hari Pahlawan, Semangat Tangguh Kepahlawanan Dalam Mengusir Penjajahan di Era Digital
Polri Ungkap Motif Gus Nur yang Diduga Sebar Ujaran Keb
9 Santri Dayah Kabur Berjalan Kaki 17 Km ke Polres Lhok
Pemprov Kepri Alokasikan Dana Khusus Bersihkan Tumpahan
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria