Tito Karnavian Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Beban APBD Daerah Bisa Berkurang
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah membuka opsi mengalihkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat. Wacana tersebut tengah dikaji sebagai salah satu solusi atas persoalan distribusi guru sekaligus pembiayaan tenaga pendidik di daerah. Senin (10/08/2026).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan opsi tersebut sedang dihitung bersama kementerian terkait. Pemerintah ingin melihat dampak kebijakan tersebut terhadap kebutuhan guru maupun anggaran yang harus disiapkan pemerintah pusat dan daerah.
Pembahasan itu dilakukan Tito bersama pimpinan DPR RI dan kementerian terkait dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tito menjelaskan, pembagian kewenangan pendidikan saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PAUD, TK, SD, dan SMP berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara itu, pendidikan tinggi berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Baca: 10,67 Juta Orang Berebut Kerja, Pakar UGM Dorong Pendidikan Direvitalisasi
"Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi, untuk PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan kabupaten kota. Kemudian, untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau Pendidikan Tinggi oleh pusat ya," kata Tito.
Guru PPPK Berpotensi Dialihkan ke Pemerintah Pusat
Menurut Tito, aturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. Karena itu, salah satu skenario yang sedang dihitung adalah mengubah status guru PPPK menjadi ASN pusat.
"Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise," ujarnya.
Skema tersebut dinilai dapat membantu mengatasi persoalan ketimpangan distribusi guru. Guru yang berstatus ASN pusat nantinya berpeluang ditempatkan di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Baca: Jawa Tengah Berpeluang Raup Insentif Fiskal Usai Dijajaki Jadi Mitra Strategis IKN
Namun, Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih melakukan perhitungan mengenai jumlah guru yang akan dialihkan, termasuk kebutuhan anggaran apabila guru PPPK menjadi ASN pusat maupun tetap menjadi ASN daerah.
"Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan," ujar Tito.
Status Guru Non-ASN Masih Dikaji
Selain guru PPPK, pemerintah juga masih membahas skema bagi tenaga pendidik non-ASN. Salah satu pertimbangan utama adalah kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menanggung belanja pegawai.
"Masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non fisik atau tambahan DAU kan," ujarnya.
Baca: Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026
Apabila guru tetap menjadi ASN daerah, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bagi daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan anggaran.
Sebaliknya, jika guru dialihkan menjadi ASN pusat, kebutuhan pembiayaannya akan menjadi bagian dari anggaran pemerintah pusat, termasuk melalui kementerian yang membidangi pendidikan.
"Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah," sambungnya.
Pemerintah dijadwalkan kembali membahas persoalan status dan pembiayaan PPPK pada pekan berikutnya. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan skema terbaik bagi guru sekaligus menjaga kemampuan fiskal pemerintah daerah. (SM)
