Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan Perpres tersebut menjadi landasan untuk mempercepat penyiapan hingga pengoperasian KDKMP di berbagai daerah.
Hal itu disampaikan Dudung seusai rapat koordinasi bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota, serta sejumlah pemangku kepentingan di kantornya, Rabu (23/09/2026).
Baca: Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Jaminan Sosial Diatur
"Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," kata Dudung.
Pemerintah juga menyiapkan sistem pasokan barang untuk mendukung operasional koperasi. Sejumlah komoditas yang akan disalurkan melalui gerai KDKMP antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya.
Baca: DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut Kemenangan Bersejarah
Dudung menegaskan ketersediaan barang menjadi salah satu perhatian utama agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan tersebut dengan mudah dan sesuai ketentuan.
"Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," ujarnya.
Sejumlah Persiapan Masih Dikebut
Baca: Komjen Herry Heryawan Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Tegaskan Amanah dan Pengabdian
Meski Perpres telah diterbitkan, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah aspek teknis sebelum KDKMP dapat beroperasi secara penuh.
Persiapan tersebut mencakup status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan.
Baca: Puluhan Ribu Buruh Konvoi Motor Padati Jalan Sudirman, Lalu Lintas Jakarta Direkayasa
"Semua ini merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu," katanya.
Setelah Perpres terbit, pemerintah akan melanjutkan tahapan melalui perjanjian kerja sama (PKS) antarpihak terkait. Rapat lanjutan juga akan dilakukan untuk memastikan kerja sama tersebut berjalan secara berkesinambungan.
"Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," ujar Dudung.
Baca: BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Dudung mengungkapkan surat keputusan (SK) untuk para manajer koperasi juga telah diterbitkan. Selain itu, sistem penggajian yang disiapkan Kementerian Keuangan telah tersedia.
"Karena itu saya meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas memastikan KDKMP yang sudah siap diaktifkan untuk segera beroperasi," kata Dudung.
Baca: Puan Buka Suara soal Wacana Penggabungan BMKG dan Badan Geologi
Bulog hingga Pertamina Diminta Pastikan Pasokan
Pemerintah turut meminta sejumlah badan usaha dan lembaga terkait memastikan kelancaran distribusi barang ke KDKMP.
Bulog, Pertamina termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, serta pihak lainnya diminta memastikan alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, proses pengiriman, hingga kesinambungan stok.
Baca: Abu Anak Krakatau Meluas, 6 Bandara Ditutup Termasuk Husein Sastranegara
Pemerintah juga menyiapkan sistem pemantauan distribusi melalui Simkopdes. Sistem tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan pemantauan barang yang masuk, stok, harga, transaksi, penerimaan, hingga barang yang keluar.
"Dan saya juga berharap bahwa Simkopdes ini menjadi sistem pemantauan distribusi yang terpadu melalui sistem ini pemerintah dapat memantau barang masuk, stok, harga, transaksi, penerimaan hingga barang keluar. Saya rasa itu saja mungkin yang perlu saya sampaikan," ujarnya.
Baca: Mendagri Tito dan Menteri ATR Nusron Sepakati Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan
Program KDKMP sendiri telah menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat ekonomi berbasis desa. Sebelumnya, pemerintah menargetkan pengembangan puluhan ribu koperasi desa/kelurahan sebagai bagian dari penguatan distribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan terbitnya Perpres 82/2026, tahapan berikutnya diarahkan pada kesiapan operasional, kepastian pasokan, sistem distribusi, serta pengawasan agar koperasi yang telah siap dapat segera menjalankan kegiatan usahanya. (SM)
