Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan Perpres tersebut menjadi landasan untuk mempercepat penyiapan hingga pengoperasian KDKMP di berbagai daerah.
Hal itu disampaikan Dudung seusai rapat koordinasi bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota, serta sejumlah pemangku kepentingan di kantornya, Rabu (23/09/2026).
Baca: Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Puan Minta Kekuatan APBN Dikaji
"Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," kata Dudung.
Pemerintah juga menyiapkan sistem pasokan barang untuk mendukung operasional koperasi. Sejumlah komoditas yang akan disalurkan melalui gerai KDKMP antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya.
Baca: HNW Tegaskan Label ‘No Pork No Lard’ Bukan Jaminan Produk Halal
Dudung menegaskan ketersediaan barang menjadi salah satu perhatian utama agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan tersebut dengan mudah dan sesuai ketentuan.
"Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," ujarnya.
Sejumlah Persiapan Masih Dikebut
Baca: Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA
Meski Perpres telah diterbitkan, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah aspek teknis sebelum KDKMP dapat beroperasi secara penuh.
Persiapan tersebut mencakup status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan.
Baca: Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat
"Semua ini merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu," katanya.
Setelah Perpres terbit, pemerintah akan melanjutkan tahapan melalui perjanjian kerja sama (PKS) antarpihak terkait. Rapat lanjutan juga akan dilakukan untuk memastikan kerja sama tersebut berjalan secara berkesinambungan.
"Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," ujar Dudung.
Baca: Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
Dudung mengungkapkan surat keputusan (SK) untuk para manajer koperasi juga telah diterbitkan. Selain itu, sistem penggajian yang disiapkan Kementerian Keuangan telah tersedia.
"Karena itu saya meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas memastikan KDKMP yang sudah siap diaktifkan untuk segera beroperasi," kata Dudung.
Baca: Demo 27 Agustus di DPR Mulai Padat, Jalan Gatot Subroto Ditutup dan Polisi Perketat Pengamanan
Bulog hingga Pertamina Diminta Pastikan Pasokan
Pemerintah turut meminta sejumlah badan usaha dan lembaga terkait memastikan kelancaran distribusi barang ke KDKMP.
Bulog, Pertamina termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, serta pihak lainnya diminta memastikan alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, proses pengiriman, hingga kesinambungan stok.
Baca: Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Pemerintah juga menyiapkan sistem pemantauan distribusi melalui Simkopdes. Sistem tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan pemantauan barang yang masuk, stok, harga, transaksi, penerimaan, hingga barang yang keluar.
"Dan saya juga berharap bahwa Simkopdes ini menjadi sistem pemantauan distribusi yang terpadu melalui sistem ini pemerintah dapat memantau barang masuk, stok, harga, transaksi, penerimaan hingga barang keluar. Saya rasa itu saja mungkin yang perlu saya sampaikan," ujarnya.
Baca: Polda Metro Sebut Jakarta Tetap Aman, Aktivitas Warga Berjalan Normal
Program KDKMP sendiri telah menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat ekonomi berbasis desa. Sebelumnya, pemerintah menargetkan pengembangan puluhan ribu koperasi desa/kelurahan sebagai bagian dari penguatan distribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan terbitnya Perpres 82/2026, tahapan berikutnya diarahkan pada kesiapan operasional, kepastian pasokan, sistem distribusi, serta pengawasan agar koperasi yang telah siap dapat segera menjalankan kegiatan usahanya. (SM)
