Mendagri Tito dan Menteri ATR Nusron Sepakati Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi layanan pertanahan dan perpajakan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Senin (10/08/2026).
SEB tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah. Kebijakan itu juga mencakup integrasi data pertanahan dengan data perpajakan.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Baca: Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pegawai Pemda dan PPPK
Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait pembayaran BPHTB dan proses administrasi pertanahan.
Mendagri Tito mengatakan, keberadaan SEB diharapkan memberikan kepastian mengenai mekanisme serta standar waktu pelayanan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah bersama jajaran ATR/BPN.
Baca: Putusan MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Pisahkan Anggaran
“(SEB ini) yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” kata Mendagri Tito.
Menurut Tito, integrasi layanan diperlukan karena selama ini masih terdapat sejumlah kendala teknis dalam pelayanan pertanahan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya integrasi data antara sektor pertanahan dan perpajakan.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi kelancaran proses administrasi, termasuk penerbitan BPHTB. Selain persoalan data, ketimpangan kapasitas sumber daya manusia di daerah juga menjadi salah satu faktor yang perlu dibenahi.
Baca: Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Sebut Angka Disalahartikan
Melalui SEB ini, pemerintah mendorong adanya koordinasi yang lebih terstruktur sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Integrasi data pertanahan dan perpajakan juga diharapkan mampu mendukung pengelolaan administrasi daerah secara lebih akurat. Dengan data yang terhubung, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengurangi potensi perbedaan data dalam proses perpajakan dan pendaftaran tanah.
Baca: Usai Pesan MenPAN-RB, Kepala BKN Ajak 6,7 Juta ASN Terus Mengabdi untuk Negeri
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan dengan menempatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ATR/BPN sebagai salah satu kunci percepatan layanan. (SM)
