Ombudsman Dua Kali Ditolak Sidak Lapas Cibinong, Temukan Fasilitas Mewah
KANALSUMATERA.com - BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut terungkap setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk kedua kalinya sepanjang 2026.
Dalam sidak yang berlangsung Rabu (23/09/2026), tim Ombudsman mengaku kembali menghadapi penolakan saat hendak melakukan pemeriksaan. Sebelumnya, penolakan serupa juga terjadi ketika Ombudsman melakukan sidak pada Juli 2026.
Situasi bahkan sempat memanas ketika petugas Ombudsman berupaya masuk ke area tertentu di dalam kompleks Lapas Cibinong. Terjadi cekcok hingga aksi saling dorong antara tim Ombudsman dan petugas keamanan lapas.
Baca: 8 Orang Hilang Saat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polri dan Wartawan Gelar Doa Bersama
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan kedatangan tim dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap dugaan maladministrasi di Lapas Cibinong.
"Awalnya kami sidak ke sini atas dugaan maladministrasi yang terjadi di sini. Karena beberapa waktu yang lalu kita sidak ke sini, itu ditolak. Nah, kemudian kita sekarang datang lagi, kemudian ditolak lagi," kata Fikri.
Baca: Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA
Menurut Fikri, kondisi tersebut membuat Ombudsman mempertanyakan alasan timnya kembali tidak mendapatkan akses pemeriksaan.
"Ini tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kita dihalang-halangi?"
Karena akses pemeriksaan sempat ditutup, tim Ombudsman kemudian berupaya mencari akses lain untuk melihat kondisi sejumlah bagian kawasan lapas.
Baca: Prabowo Minta Perda Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Segera Direvisi
"Bagi kami enggak ada masalah (dihalangi) karena tentu Ombudsman menjalankan ini atas mandat negara. Kita juga punya undang-undang. Tetapi karena kami ditutup aksesnya, sehingga kami mencari sendiri."
Dari pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar yang berada di area terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Baca: Guru PPPK Dapat Kepastian Status, Ketua DPD Soroti Peluang Jadi PNS 2027
Fasilitas di dalam bangunan tersebut disebut cukup lengkap, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga.
"Ternyata setelah kami turun ke wilayah belakang, ada penginapan-penginapan."
Fikri menyebut kondisi sejumlah kamar tersebut menyerupai hunian dengan fasilitas layaknya apartemen.
Baca: KRL Duri-Tangerang Terganggu, Motor Tertemper di Rawa Buaya Picu Keterlambatan
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ujar Fikri.
Tim Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area terpisah tersebut. Namun, identitas dan status seluruh penghuni fasilitas itu masih dalam pendalaman.
Baca: Menteri Jumhur Soroti Tanggung Jawab Negara Besar Pulihkan Lingkungan di Forum BRICS
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihak lapas menyampaikan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan bangunan tersebut karena fasilitas yang ditemukan dinilai tidak sesuai dengan penjelasan tersebut.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," kata Syafrida.
Baca: Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
Dalam pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol bekas minuman beralkohol di area pembuangan sampah. Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna barang tersebut sehingga tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan lebih lanjut.
Selain fasilitas hunian, Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas lain di kawasan tersebut. Temuan itu menjadi bagian dari bahan kajian Ombudsman untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Baca: Menteri LH Dorong Istilah Pemulung Diubah Jadi Pekerja Pemilah Sampah
Hal lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah keterangan salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Kepada tim pemeriksa, penghuni tersebut mengaku membayar untuk dapat menempati bangunan tersebut.
"Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," kata Syafrida.
Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai besaran pembayaran yang dimaksud karena proses pemeriksaan terhenti ketika petugas lapas datang ke lokasi.
Baca: Defisit APBN 2027 Berpotensi Melebar, Beban Program Baru Tekan Ruang Fiskal Pemerintah
Syafrida memperkirakan sejumlah bangunan tersebut telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih. Meski demikian, Ombudsman masih mendalami kapan bangunan dibangun dan sejak kapan digunakan.
Atas temuan tersebut, Ombudsman akan meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar. Hasil pemeriksaan dan tindakan korektif akan disampaikan kepada Ditjenpas.
Baca: Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak Menutupi Liabilitas
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida.
Ombudsman juga menegaskan bangunan tersebut harus sudah dibongkar ketika pemeriksaan lanjutan dilakukan.
"Sudah harus dirobohkan," ujarnya.
Baca: 293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Strategis
Seluruh hasil sidak akan dihimpun dalam kajian Ombudsman untuk kemudian disampaikan kepada Ditjenpas bersama rekomendasi dan tindakan korektif.
Selain pembongkaran fasilitas, Ombudsman juga berencana mendorong evaluasi terhadap pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong. Sementara warga binaan yang diketahui menempati fasilitas tersebut akan dikembalikan ke penempatan semula sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Ombudsman menyatakan akan kembali melakukan pemeriksaan dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjut atas temuan tersebut. (SM)
