BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya

Kanama Amar
Selasa, 11 Agustus 2026 13:01:59

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperuntukkan untuk dibawa pulang oleh peserta didik. Makanan harus dikonsumsi di lokasi yang telah ditentukan dan dalam batas waktu yang ditetapkan. Senin (10/08/2026).

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan imbauan tersebut agar kualitas serta keamanan makanan MBG tetap terjaga. Menurutnya, makanan yang dibawa keluar dari lingkungan sekolah berpotensi mengalami perubahan kualitas karena cara penyimpanannya tidak lagi berada dalam pengawasan penyelenggara.


"Peserta didik diharapkan mengonsumsi makanan MBG sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan dan tidak membawa pulang makanan MBG ke rumah," ujar Sudaryono.

BGN menilai aturan tersebut berkaitan erat dengan keamanan pangan. Makanan yang telah dimasak memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. Jika terlalu lama disimpan atau berada pada kondisi yang tidak sesuai, kualitas makanan dapat menurun dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Baca: Menteri LH Dorong Istilah Pemulung Diubah Jadi Pekerja Pemilah Sampah

MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal Empat Jam

Selain melarang makanan dibawa pulang, BGN menerapkan batas waktu konsumsi MBG. Makanan yang sudah selesai dimasak harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah proses pemasakan.

Baca: Polda Metro Sebut Jakarta Tetap Aman, Aktivitas Warga Berjalan Normal

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menjaga mutu dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Sekolah dan penerima manfaat juga diminta ikut memastikan makanan dikonsumsi sesuai ketentuan.

Petunjuk teknis BGN untuk pelaksanaan MBG 2026 secara tegas menyebut paket menu MBG siap saji untuk satu kali makan harus dikonsumsi di tempat dan tidak boleh dibawa pulang. Pengecualian berlaku untuk paket makanan kering yang memang disiapkan untuk kondisi tertentu, seperti periode libur nasional dan cuti bersama.

BGN juga menetapkan prinsip bahwa makanan yang telah dibuat tidak boleh melewati zona aman konsumsi. Dalam petunjuk teknis tersebut, makanan paling lama empat jam setelah dimasak harus sudah dikonsumsi.

Baca: Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026

Mengapa MBG Tidak Boleh Dibawa Pulang?

Larangan membawa pulang MBG terutama berkaitan dengan risiko keamanan pangan. Ketika makanan keluar dari pengawasan sekolah dan penyelenggara, kondisi penyimpanan menjadi sulit dikendalikan.

Baca: Guru Bersertifikat Terancam Gagal Terima TPG, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik

Makanan yang disimpan dalam suhu atau tempat yang tidak sesuai dapat mengalami perubahan rasa, aroma, warna maupun tekstur. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko makanan tidak lagi layak dikonsumsi.

Karena itu, penerima manfaat diminta mengikuti jadwal makan yang telah ditetapkan sehingga makanan dapat dikonsumsi ketika masih berada dalam kondisi yang memenuhi standar keamanan.

BGN juga mengatur pemeriksaan makanan secara berlapis. Sebelum dikonsumsi, makanan dapat diperiksa untuk memastikan kondisi, mutu dan kelayakannya tetap terjaga.

Baca: BGN Raih Opini WTP dari BPK, Laporan Keuangan Era Dadan Hindayana Dipuji DPR

Dengan aturan tersebut, program MBG tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga memastikan makanan yang diberikan aman dikonsumsi.

Kata kunci SEO: MBG, Makan Bergizi Gratis, BGN, Sudaryono, makanan MBG tidak boleh dibawa pulang, aturan MBG, batas waktu konsumsi MBG, keamanan pangan MBG. (SM)

Terkait
PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan
PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Suma
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini Alasannya..
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini Alasannya..
SMK Muhammadiyah 3 Pekanbaru Tandatangani MoU Dengan PT
Balap Liar, Belasan Pelajar SMP Bintan Timur Diamankan
Masa Transisi, Pelayanan Bus TMP Diharapkan Tetap Maksi
Olahraga
Bupati Kampar Buka Turnamen Bulutangkis Korpri, 80 Tim Ramaikan HUT Riau dan RI
Bupati Kampar Buka Turnamen Bulutangkis Korpri, 80 Tim Ramaikan HUT Riau dan RI
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Nasional
Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat
Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat
BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas
Tito Karnavian Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Beban APB
Politik
Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada Â
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perb
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket