BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya

Kanama Amar
Selasa, 11 Agustus 2026 13:01:59

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperuntukkan untuk dibawa pulang oleh peserta didik. Makanan harus dikonsumsi di lokasi yang telah ditentukan dan dalam batas waktu yang ditetapkan. Senin (10/08/2026).

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan imbauan tersebut agar kualitas serta keamanan makanan MBG tetap terjaga. Menurutnya, makanan yang dibawa keluar dari lingkungan sekolah berpotensi mengalami perubahan kualitas karena cara penyimpanannya tidak lagi berada dalam pengawasan penyelenggara.


"Peserta didik diharapkan mengonsumsi makanan MBG sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan dan tidak membawa pulang makanan MBG ke rumah," ujar Sudaryono.

BGN menilai aturan tersebut berkaitan erat dengan keamanan pangan. Makanan yang telah dimasak memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. Jika terlalu lama disimpan atau berada pada kondisi yang tidak sesuai, kualitas makanan dapat menurun dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Baca: Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo

MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal Empat Jam

Selain melarang makanan dibawa pulang, BGN menerapkan batas waktu konsumsi MBG. Makanan yang sudah selesai dimasak harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah proses pemasakan.

Baca: Tragedi KMP Virgo Transport 8, DPR Desak Kemenhub Perketat Uji Kelayakan Kapal

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menjaga mutu dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Sekolah dan penerima manfaat juga diminta ikut memastikan makanan dikonsumsi sesuai ketentuan.

Petunjuk teknis BGN untuk pelaksanaan MBG 2026 secara tegas menyebut paket menu MBG siap saji untuk satu kali makan harus dikonsumsi di tempat dan tidak boleh dibawa pulang. Pengecualian berlaku untuk paket makanan kering yang memang disiapkan untuk kondisi tertentu, seperti periode libur nasional dan cuti bersama.

BGN juga menetapkan prinsip bahwa makanan yang telah dibuat tidak boleh melewati zona aman konsumsi. Dalam petunjuk teknis tersebut, makanan paling lama empat jam setelah dimasak harus sudah dikonsumsi.

Baca: Abu Anak Krakatau Meluas, 6 Bandara Ditutup Termasuk Husein Sastranegara

Mengapa MBG Tidak Boleh Dibawa Pulang?

Larangan membawa pulang MBG terutama berkaitan dengan risiko keamanan pangan. Ketika makanan keluar dari pengawasan sekolah dan penyelenggara, kondisi penyimpanan menjadi sulit dikendalikan.

Baca: Kemhan Jelaskan Alasan Logo Kementerian Terpasang di Kapal J7 Explorer Milik Haji Isam

Makanan yang disimpan dalam suhu atau tempat yang tidak sesuai dapat mengalami perubahan rasa, aroma, warna maupun tekstur. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko makanan tidak lagi layak dikonsumsi.

Karena itu, penerima manfaat diminta mengikuti jadwal makan yang telah ditetapkan sehingga makanan dapat dikonsumsi ketika masih berada dalam kondisi yang memenuhi standar keamanan.

BGN juga mengatur pemeriksaan makanan secara berlapis. Sebelum dikonsumsi, makanan dapat diperiksa untuk memastikan kondisi, mutu dan kelayakannya tetap terjaga.

Baca: Gempa M 7,7 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 3 Provinsi

Dengan aturan tersebut, program MBG tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga memastikan makanan yang diberikan aman dikonsumsi.

Kata kunci SEO: MBG, Makan Bergizi Gratis, BGN, Sudaryono, makanan MBG tidak boleh dibawa pulang, aturan MBG, batas waktu konsumsi MBG, keamanan pangan MBG. (SM)



Terkait
Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Mulai September, Pemerintah Diminta Jangan Persulit Warga
Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Mulai September, Pemerintah Diminta Jangan Persulit Warga
Ancam Gembok Dapur MBG Nasional, Mitra Ultimatum BGN Se
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief
Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak
Lainnya
UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
Pemkab Rohil Gratiskan Seragam Sekolah GratisĀ  Siswa S
M Yasir Pimpin KNPI Bina Widya Secara Aklamasi
Peringatan Sumpah Pemuda, Revolusi Mental Relevansi Kem
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Politik
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Surv
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Nasional
Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa
Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa
Puluhan Ribu Buruh Konvoi Motor Padati Jalan Sudirman,
Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul Dekat Anak Krakatau, I
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I