BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperuntukkan untuk dibawa pulang oleh peserta didik. Makanan harus dikonsumsi di lokasi yang telah ditentukan dan dalam batas waktu yang ditetapkan. Senin (10/08/2026).
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan imbauan tersebut agar kualitas serta keamanan makanan MBG tetap terjaga. Menurutnya, makanan yang dibawa keluar dari lingkungan sekolah berpotensi mengalami perubahan kualitas karena cara penyimpanannya tidak lagi berada dalam pengawasan penyelenggara.
"Peserta didik diharapkan mengonsumsi makanan MBG sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan dan tidak membawa pulang makanan MBG ke rumah," ujar Sudaryono.
BGN menilai aturan tersebut berkaitan erat dengan keamanan pangan. Makanan yang telah dimasak memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. Jika terlalu lama disimpan atau berada pada kondisi yang tidak sesuai, kualitas makanan dapat menurun dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Baca: Menteri LH Dorong Istilah Pemulung Diubah Jadi Pekerja Pemilah Sampah
MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal Empat Jam
Selain melarang makanan dibawa pulang, BGN menerapkan batas waktu konsumsi MBG. Makanan yang sudah selesai dimasak harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah proses pemasakan.
Baca: Polda Metro Sebut Jakarta Tetap Aman, Aktivitas Warga Berjalan Normal
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menjaga mutu dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Sekolah dan penerima manfaat juga diminta ikut memastikan makanan dikonsumsi sesuai ketentuan.
Petunjuk teknis BGN untuk pelaksanaan MBG 2026 secara tegas menyebut paket menu MBG siap saji untuk satu kali makan harus dikonsumsi di tempat dan tidak boleh dibawa pulang. Pengecualian berlaku untuk paket makanan kering yang memang disiapkan untuk kondisi tertentu, seperti periode libur nasional dan cuti bersama.
BGN juga menetapkan prinsip bahwa makanan yang telah dibuat tidak boleh melewati zona aman konsumsi. Dalam petunjuk teknis tersebut, makanan paling lama empat jam setelah dimasak harus sudah dikonsumsi.
Baca: Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026
Mengapa MBG Tidak Boleh Dibawa Pulang?
Larangan membawa pulang MBG terutama berkaitan dengan risiko keamanan pangan. Ketika makanan keluar dari pengawasan sekolah dan penyelenggara, kondisi penyimpanan menjadi sulit dikendalikan.
Baca: Guru Bersertifikat Terancam Gagal Terima TPG, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik
Makanan yang disimpan dalam suhu atau tempat yang tidak sesuai dapat mengalami perubahan rasa, aroma, warna maupun tekstur. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko makanan tidak lagi layak dikonsumsi.
Karena itu, penerima manfaat diminta mengikuti jadwal makan yang telah ditetapkan sehingga makanan dapat dikonsumsi ketika masih berada dalam kondisi yang memenuhi standar keamanan.
BGN juga mengatur pemeriksaan makanan secara berlapis. Sebelum dikonsumsi, makanan dapat diperiksa untuk memastikan kondisi, mutu dan kelayakannya tetap terjaga.
Baca: BGN Raih Opini WTP dari BPK, Laporan Keuangan Era Dadan Hindayana Dipuji DPR
Dengan aturan tersebut, program MBG tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga memastikan makanan yang diberikan aman dikonsumsi.
Kata kunci SEO: MBG, Makan Bergizi Gratis, BGN, Sudaryono, makanan MBG tidak boleh dibawa pulang, aturan MBG, batas waktu konsumsi MBG, keamanan pangan MBG. (SM)
