Tragedi KMP Virgo Transport 8, DPR Desak Kemenhub Perketat Uji Kelayakan Kapal
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pemeriksaan dan uji kelayakan kapal penyeberangan setelah insiden yang melibatkan KMP Virgo Transport 8.
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menilai keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama. Ia meminta perusahaan angkutan penyeberangan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memastikan kondisi kapal benar-benar aman sebelum berlayar.
Menurutnya, insiden KMP Virgo Transport 8 harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan serta pemeriksaan kelaikan kapal yang beroperasi di Indonesia.
Baca: HNW Tegaskan Label ‘No Pork No Lard’ Bukan Jaminan Produk Halal
“Jangan sampai kita baru berbicara soal kelayakan kapal setelah terjadi tragedi. Pengusaha kapal harus secara rutin melakukan pemeriksaan dan memastikan kapal benar-benar dalam kondisi layak dan aman sebelum berlayar,” ujar Sudjatmiko di Jakarta, Senin (14/09/2026).
Sudjatmiko juga menyoroti kapal-kapal yang telah berusia tua, termasuk kapal yang sebelumnya digunakan di negara lain sebelum kemudian dibeli dan kembali dioperasikan di Indonesia.
Baca: Prabowo ke Rusia, Putin Beri Kehormatan Khusus di Eastern Economic Forum
KMP Virgo Transport 8 disebut merupakan kapal asal Jepang bernama Ferry Kurushima yang telah berusia cukup tua. Kapal tersebut sebelumnya dipensiunkan sebelum kemudian dibeli dan dioperasikan kembali di Indonesia, termasuk melayani rute Surabaya–Banjarmasin.
“Jangan asal membeli kapal hanya karena harganya murah atau secara teknis masih bisa dioperasikan. Yang paling penting adalah apakah kapal tersebut benar-benar memiliki kualitas dan kondisi yang layak untuk membawa masyarakat dalam pelayaran, apalagi untuk rute yang cukup jauh,” tegasnya.
Pemeriksaan Kapal Tak Boleh Sekadar Administratif
Baca: Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI untuk Suku Dayak Disesuaikan, Panglima Tindak Lanjuti
Sudjatmiko meminta Kemenhub meningkatkan pengawasan terhadap kapal penumpang yang masih beroperasi. Pemeriksaan kelaikan, menurut dia, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pengecekan dokumen.
“Pengecekan dokumen maintenance dan Surat Layak Berlayar (SLB) itu bukan hanya persoalan administrasi. Pemeriksaan harus dibarengi dengan pengecekan fisik kapal secara menyeluruh. Alat keselamatan, alat pemadam kebakaran, kondisi engine atau mesin, dan seluruh komponen yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran harus benar-benar diperiksa dan dipastikan berfungsi dengan baik,” ujar Sudjatmiko.
Baca: Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
Ia menilai pemeriksaan fisik penting untuk memastikan kondisi kapal sesuai dengan dokumen dan standar keselamatan yang dipersyaratkan.
Dengan pemeriksaan tersebut, pemerintah dapat mengetahui secara langsung apakah peralatan keselamatan, mesin, hingga komponen penting lainnya masih berfungsi dengan baik.
“Pemerintah harus memastikan seluruh kapal penumpang yang masih beroperasi benar-benar layak. Kalau ada kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan, jangan dipaksakan beroperasi sebelum dilakukan perbaikan dan dinyatakan lulus uji,” katanya.
Baca: Terungkap Modus Jual Beli Titik Dapur MBG, BGN Libatkan Kejaksaan Usut Dugaan Oknum Internal
Kapal Tua Jadi Sorotan
Selain meminta pemeriksaan diperketat, Sudjatmiko mendorong evaluasi terhadap kapal-kapal penumpang berusia tua. Kapal yang pernah dipensiunkan di negara asalnya juga dinilai perlu mendapat perhatian khusus ketika kembali digunakan untuk melayani penumpang di Indonesia.
Baca: DPR Dukung Aturan SPPG Beli Pangan Sesuai HAP demi Lindungi Petani
Ia menegaskan keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama antara operator kapal dan pemerintah sebagai regulator.
Pengawasan yang konsisten dan transparan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa kapal yang digunakan untuk perjalanan telah memenuhi standar keselamatan.
“Cek semuanya. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi. Pastikan setiap kapal yang beroperasi memang memenuhi standar keselamatan dan benar-benar lulus uji kelayakan,” pungkas Sudjatmiko.
Baca: Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama
Insiden kapal laut juga terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Pada Juli 2026, KM Nurul Salsa tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Dalam insiden tersebut, 58 orang dilaporkan selamat, tiga orang meninggal dunia, sementara 14 orang lainnya masih belum diketahui keberadaannya.
Baca: Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pesisir Riau dan Dorong Anggaran Afirmatif
Data Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan mencatat terdapat 111 kecelakaan kapal sepanjang periode 2020 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, tubrukan menjadi jenis kecelakaan terbanyak dengan 40 kasus atau 36 persen.
Kecelakaan tenggelam tercatat sebanyak 28 kasus atau 24 persen, kandas 24 kasus atau 22 persen, dan kebakaran sebanyak 20 kasus atau 18 persen. (SM)
