HNW Tegaskan Label ‘No Pork No Lard’ Bukan Jaminan Produk Halal
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan label “no pork, no lard” dengan sertifikat halal. Minggu (06/09/2026).
Menurut HNW, keterangan yang menyebut sebuah produk atau tempat usaha tidak menggunakan daging babi maupun lemak babi memang memberikan informasi kepada konsumen. Namun, klaim tersebut belum cukup untuk memastikan sebuah produk memenuhi seluruh ketentuan kehalalan.
“Pernyataan MUI ini penting agar masyarakat tidak keliru. Tidak adanya pork dan lard memang memberikan informasi tertentu, tetapi belum otomatis menjadikan sebuah menu halal. Konsumen Muslim berhak memperoleh kepastian yang utuh mengenai produk yang mereka konsumsi,” ujar HNW.
Baca: Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,92 Triliun
HNW menjelaskan, status halal sebuah produk tidak hanya ditentukan dari ada atau tidaknya bahan yang berasal dari babi. Ada rangkaian proses yang harus diperhatikan, mulai dari bahan baku, pengolahan, peralatan, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga penyajian.
Dalam hal produk berbahan daging, tata cara penyembelihan hewan juga menjadi salah satu aspek yang menentukan kehalalannya. Karena itu, menurut HNW, informasi “no pork, no lard” tidak dapat menggantikan proses sertifikasi halal.
Baca: Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI untuk Suku Dayak Disesuaikan, Panglima Tindak Lanjuti
HNW Ingatkan Pelaku Usaha
HNW juga meminta pelaku usaha kuliner tidak menggunakan atau membiarkan label “no pork, no lard” menimbulkan persepsi seolah-olah produk mereka telah memperoleh sertifikat halal.
Baca: Danantara Pangkas 874 Perusahaan BUMN, Tinggal 200 hingga Akhir 2026
“Jangan sampai konsumen melihat tulisan 'no pork, no lard', lalu langsung menganggap produknya telah halal. Informasi bebas bahan tertentu tidak sama dengan sertifikasi halal. Sertifikasi memberikan kepastian setelah bahan dan proses produksinya diperiksa sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meningkatkan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Konsumen perlu mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara klaim bebas bahan tertentu dan sertifikasi halal resmi.
Baca: MA Koreksi Kasus Timah: Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun Bukan Kerugian Negara
“BPJPH perlu memastikan masyarakat mudah membedakan mana informasi tentang bahan tertentu dan mana produk yang benar-benar telah mendapatkan Sertifikat Halal. Pelaku usaha pun harus mendapatkan pembinaan yang mudah diakses agar dapat memenuhi ketentuan tanpa mengorbankan keberlangsungan usahanya,” kata HNW.
Selain edukasi, pengawasan terhadap informasi yang dicantumkan pelaku usaha juga dinilai penting. Hal ini untuk mencegah klaim tertentu menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya konsumen Muslim.
Baca: Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pegawai Pemda dan PPPK
Sertifikasi Halal Dinilai Beri Kepastian
HNW menilai penguatan sistem jaminan produk halal bukan sekadar persoalan pencantuman logo atau label. Menurutnya, sertifikasi halal berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan kepastian atas produk yang dikonsumsi.
Baca: Korban KMP Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 238 Orang, Basarnas Masih Lanjutkan Operasi Pencarian
“Ini bukan semata persoalan label. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan kepastian yang dapat dipercaya. Karena itu, sertifikasi halal harus terus diperkuat; sementara edukasi dan pengawasan terhadap informasi produk perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar HNW.
MUI sendiri menegaskan bahwa klaim “No Pork No Lard” tidak dapat dijadikan pengganti sertifikat halal. MUI juga menyoroti pentingnya masyarakat memilih produk dan restoran yang telah memiliki sertifikasi halal resmi.
Baca: Guru Bersertifikat Terancam Gagal Terima TPG, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik
HNW berharap sertifikasi halal tidak dipandang semata sebagai kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri halal Indonesia.
“Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Kepercayaan itu harus dibangun dari hal paling mendasar. Konsumen mengetahui secara benar apa yang dikonsumsi, pelaku usaha menyampaikan informasi secara jujur, dan negara melalui BPJPH memastikan jaminan halalnya kredibel,” tutupnya. (SM)
