Guru Bersertifikat Terancam Gagal Terima TPG, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Sejumlah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (beserdik) dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dilaporkan menghadapi persoalan administrasi yang berdampak pada hak mereka memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sabtu (01/08/2026).
Permasalahan tersebut muncul setelah status sebagian guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berubah dari kategori guru menjadi tenaga kependidikan (tendik) usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Perubahan data itu membuat banyak guru yang sebenarnya masih menjalankan tugas mengajar setiap hari tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi untuk pencairan TPG, meskipun telah mengantongi sertifikat pendidik.
Baca: Sidang Praperadilan MBG, Kejagung Beber Dugaan Korupsi Picu Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun
Sekretaris Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, mengatakan persoalan tersebut terjadi di berbagai daerah dan menjadi masalah yang harus segera mendapat perhatian pemerintah.
"Ini jadi permasalahan nasional untuk guru-guru yang benar-benar menjadi guru, tetapi SK PPPK paruh waktu tertampung ke tendik. Ada yang punya sertifikat pendidik, TPG-nya malah tidak cair karena di dapodik tercatat sebagai tendik," ungkap Ratna kepada JPNN.
Baca: Ancam Gembok Dapur MBG Nasional, Mitra Ultimatum BGN Selesaikan Persoalan Sebelum 17 Agustus
Ratna menjelaskan, perubahan status dalam Dapodik tidak hanya menghambat pencairan tunjangan profesi, tetapi juga berdampak terhadap pengembangan karier guru.
Guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), lanjutnya, berpotensi kehilangan kesempatan mengikuti program tersebut apabila status mereka masih tercatat sebagai tenaga kependidikan.
"Ini sangat merugikan para guru. Aturannya bisa dapat TPG malah batal, yang seharusnya ikut PPG tidak bisa ikut karena dianggap sebagai tendik," ucapnya.
Baca: Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama
GTKN menilai persoalan ini memerlukan langkah cepat dari pemerintah, khususnya kementerian yang membidangi pendidikan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), agar terdapat kepastian administrasi terkait jabatan fungsional guru.
Ratna mendorong diterbitkannya surat edaran sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengembalikan status guru yang saat ini tercatat sebagai tenaga kependidikan di Dapodik.
Baca: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Aspek Kesehatan
"Seharusnya kementerian dan lembaga terkait mengeluarkan SE agar guru yang tertampung di tendik segera diubah datanya di dapodik menjadi guru lagi karena pada kenyataannya mereka adalah guru, apalagi mereka ini sudah beserdik lho," tegasnya.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah belum berani melakukan perubahan data karena khawatir tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
GTKN berharap penyelarasan data segera dilakukan agar guru PPPK paruh waktu yang tetap menjalankan tugas mengajar dapat kembali tercatat sebagai guru di Dapodik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pencairan TPG bagi guru bersertifikat pendidik serta memberi kesempatan kepada guru yang belum mengikuti PPG agar dapat masuk dalam proses pemanggilan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 15 Agustus 2026.
Baca: Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Strategis, Perkuat Soliditas Satuan
Selain menyangkut kesejahteraan guru, pembenahan data juga dinilai penting untuk menghindari perbedaan data antara Dapodik dan basis data kepegawaian di BKN yang selama ini menjadi alasan sejumlah daerah belum melakukan perubahan status.(SM)
