Guru Bersertifikat Terancam Gagal Terima TPG, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik

Kanama Amar
Sabtu, 1 Agustus 2026 15:38:25

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Sejumlah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (beserdik) dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dilaporkan menghadapi persoalan administrasi yang berdampak pada hak mereka memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sabtu (01/08/2026).

Permasalahan tersebut muncul setelah status sebagian guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berubah dari kategori guru menjadi tenaga kependidikan (tendik) usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Perubahan data itu membuat banyak guru yang sebenarnya masih menjalankan tugas mengajar setiap hari tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi untuk pencairan TPG, meskipun telah mengantongi sertifikat pendidik.

Baca: Sidang Praperadilan MBG, Kejagung Beber Dugaan Korupsi Picu Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun

Sekretaris Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, mengatakan persoalan tersebut terjadi di berbagai daerah dan menjadi masalah yang harus segera mendapat perhatian pemerintah.

"Ini jadi permasalahan nasional untuk guru-guru yang benar-benar menjadi guru, tetapi SK PPPK paruh waktu tertampung ke tendik. Ada yang punya sertifikat pendidik, TPG-nya malah tidak cair karena di dapodik tercatat sebagai tendik," ungkap Ratna kepada JPNN.

Baca: Ancam Gembok Dapur MBG Nasional, Mitra Ultimatum BGN Selesaikan Persoalan Sebelum 17 Agustus

Ratna menjelaskan, perubahan status dalam Dapodik tidak hanya menghambat pencairan tunjangan profesi, tetapi juga berdampak terhadap pengembangan karier guru.

Guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), lanjutnya, berpotensi kehilangan kesempatan mengikuti program tersebut apabila status mereka masih tercatat sebagai tenaga kependidikan.

"Ini sangat merugikan para guru. Aturannya bisa dapat TPG malah batal, yang seharusnya ikut PPG tidak bisa ikut karena dianggap sebagai tendik," ucapnya.

Baca: Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

GTKN menilai persoalan ini memerlukan langkah cepat dari pemerintah, khususnya kementerian yang membidangi pendidikan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), agar terdapat kepastian administrasi terkait jabatan fungsional guru.

Ratna mendorong diterbitkannya surat edaran sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengembalikan status guru yang saat ini tercatat sebagai tenaga kependidikan di Dapodik.

Baca: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Aspek Kesehatan

"Seharusnya kementerian dan lembaga terkait mengeluarkan SE agar guru yang tertampung di tendik segera diubah datanya di dapodik menjadi guru lagi karena pada kenyataannya mereka adalah guru, apalagi mereka ini sudah beserdik lho," tegasnya.

Menurutnya, banyak pemerintah daerah belum berani melakukan perubahan data karena khawatir tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

GTKN berharap penyelarasan data segera dilakukan agar guru PPPK paruh waktu yang tetap menjalankan tugas mengajar dapat kembali tercatat sebagai guru di Dapodik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pencairan TPG bagi guru bersertifikat pendidik serta memberi kesempatan kepada guru yang belum mengikuti PPG agar dapat masuk dalam proses pemanggilan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 15 Agustus 2026.

Baca: Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Strategis, Perkuat Soliditas Satuan

Selain menyangkut kesejahteraan guru, pembenahan data juga dinilai penting untuk menghindari perbedaan data antara Dapodik dan basis data kepegawaian di BKN yang selama ini menjadi alasan sejumlah daerah belum melakukan perubahan status.(SM)

Terkait
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubungkan Utara dan Selatan Pulau Sumatera
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubungkan Utara dan Selatan Pulau Sumatera
Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komis
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Update Per 29 Januari: Kasus Covid-19 Bertambah 13.802
Update Per 29 Januari: Kasus Covid-19 Bertambah 13.802
Kawanan Gajah Liar Rusak Puluhan Hektare Tanaman Warga
Wakil Bupati Lingga Kunjungi Perkebunan Kelapa di Pulau
Langgar Aturan, Panwaslu Kecamatan Tampan Tertibkan Pul
Pendidikan
Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi, Wamen Diktisaintek Tekankan Kampus Harus Berdampak
Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi, Wamen Diktisaintek Tekankan Kampus Harus Berdampak
PT Musim Mas Salurkan 480 Paket Bantuan Pendidikan, Da
Kemendikdasmen Evaluasi Rapor Pendidikan di Riau, Masuk
Ekonomi
Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Pangkas Ja
Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar dan Empat Keca
Lifestyle
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker dan Jantung
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker dan Jantung
Kemenkes Siapkan RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Medical Tour
Tolak Status UMKM, Serikat Ojol Desak Pemerintah Akui D
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Daerah
Achmad Faisal Reza Nahkodai KONI Pekanbaru, Wako Siapkan Dukungan Pembinaan Atlet
Achmad Faisal Reza Nahkodai KONI Pekanbaru, Wako Siapkan Dukungan Pembinaan Atlet
Kabar Baik PPPK Riau, Dana TKD Rp4,2 Triliun Segera Cai
DPMPTSP Riau Buka Layanan Pengurusan Legalitas UMKM Gra
Hukum
KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan
KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan
LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak
Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Ro