Guru Bersertifikat Terancam Gagal Terima TPG, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Sejumlah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (beserdik) dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dilaporkan menghadapi persoalan administrasi yang berdampak pada hak mereka memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sabtu (01/08/2026).
Permasalahan tersebut muncul setelah status sebagian guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berubah dari kategori guru menjadi tenaga kependidikan (tendik) usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Perubahan data itu membuat banyak guru yang sebenarnya masih menjalankan tugas mengajar setiap hari tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi untuk pencairan TPG, meskipun telah mengantongi sertifikat pendidik.
Baca: Pengukuhan Paskibraka HUT ke-81 RI Dijadwalkan 15 Agustus, Latihan Dimatangkan di Istana
Sekretaris Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, mengatakan persoalan tersebut terjadi di berbagai daerah dan menjadi masalah yang harus segera mendapat perhatian pemerintah.
"Ini jadi permasalahan nasional untuk guru-guru yang benar-benar menjadi guru, tetapi SK PPPK paruh waktu tertampung ke tendik. Ada yang punya sertifikat pendidik, TPG-nya malah tidak cair karena di dapodik tercatat sebagai tendik," ungkap Ratna kepada JPNN.
Baca: Mendagri Tito dan Menteri ATR Nusron Sepakati Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan
Ratna menjelaskan, perubahan status dalam Dapodik tidak hanya menghambat pencairan tunjangan profesi, tetapi juga berdampak terhadap pengembangan karier guru.
Guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), lanjutnya, berpotensi kehilangan kesempatan mengikuti program tersebut apabila status mereka masih tercatat sebagai tenaga kependidikan.
"Ini sangat merugikan para guru. Aturannya bisa dapat TPG malah batal, yang seharusnya ikut PPG tidak bisa ikut karena dianggap sebagai tendik," ucapnya.
Baca: Putusan MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Pisahkan Anggaran
GTKN menilai persoalan ini memerlukan langkah cepat dari pemerintah, khususnya kementerian yang membidangi pendidikan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), agar terdapat kepastian administrasi terkait jabatan fungsional guru.
Ratna mendorong diterbitkannya surat edaran sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengembalikan status guru yang saat ini tercatat sebagai tenaga kependidikan di Dapodik.
Baca: Dapur MBG Bermasalah Terancam Ditutup, BGN: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran
"Seharusnya kementerian dan lembaga terkait mengeluarkan SE agar guru yang tertampung di tendik segera diubah datanya di dapodik menjadi guru lagi karena pada kenyataannya mereka adalah guru, apalagi mereka ini sudah beserdik lho," tegasnya.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah belum berani melakukan perubahan data karena khawatir tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
GTKN berharap penyelarasan data segera dilakukan agar guru PPPK paruh waktu yang tetap menjalankan tugas mengajar dapat kembali tercatat sebagai guru di Dapodik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pencairan TPG bagi guru bersertifikat pendidik serta memberi kesempatan kepada guru yang belum mengikuti PPG agar dapat masuk dalam proses pemanggilan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 15 Agustus 2026.
Baca: PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan
Selain menyangkut kesejahteraan guru, pembenahan data juga dinilai penting untuk menghindari perbedaan data antara Dapodik dan basis data kepegawaian di BKN yang selama ini menjadi alasan sejumlah daerah belum melakukan perubahan status.(SM)
