Putusan MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Pisahkan Anggaran

Kanama Amar
Jumat, 31 Juli 2026 22:01:08

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang APBN 2026 memberikan kepastian hukum terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa MBG merupakan program yang konstitusional, namun pembiayaannya tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan mulai APBN 2028. Jumat (31/07/2026).

Putusan tersebut sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyiapkan mekanisme penganggaran baru agar pelaksanaan program prioritas nasional itu tetap berjalan tanpa mengurangi amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Selama proses persidangan pengujian Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, berbagai pihak telah menyampaikan argumentasi hukum, mulai dari pemohon, pemerintah, DPR, saksi, ahli hingga pihak terkait.

Baca: Prabowo ke Rusia, Putin Beri Kehormatan Khusus di Eastern Economic Forum

Pokok persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukanlah keberadaan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut. Sementara itu, keberlangsungan MBG dipandang sebagai bagian dari program prioritas pemerintahan yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2029.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar konstitusional. Namun, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai memperluas makna biaya operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Baca: KRL Duri-Tangerang Terganggu, Motor Tertemper di Rawa Buaya Picu Keterlambatan

Mahkamah menilai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan seharusnya hanya diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG dinilai tidak termasuk dalam komponen utama tersebut.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan, "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026".

Selanjutnya MK juga menegaskan, “Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.”

Baca: Wabup Kampar Dorong PSEL Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR diberikan masa transisi selama dua tahun untuk menyusun skema penganggaran baru bagi MBG tanpa mengganggu ketentuan mandatory spending pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

Mahkamah juga mempertimbangkan pentingnya keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, termasuk menekan angka stunting dan persoalan kesehatan akibat ketimpangan pemenuhan gizi.

Baca: Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pegawai Pemda dan PPPK

Karena itu, meskipun penjelasan Pasal 22 ayat (3) dinyatakan menimbulkan ketidakpastian hukum, MK tetap menegaskan bahwa substansi Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang konstitusional dan dapat terus dilaksanakan.

Pemisahan anggaran baru diberlakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Kebijakan tersebut diambil agar tidak menimbulkan kekosongan pembiayaan maupun mengganggu pemenuhan batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2026.

Melalui putusan ini, pemerintah bersama DPR kini memiliki tanggung jawab untuk segera menyiapkan regulasi serta skema pendanaan yang terpisah bagi Program Makan Bergizi Gratis sehingga pelaksanaannya tetap berlanjut tanpa bertentangan dengan amanat konstitusi. (SM)



Terkait
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gantikan Nanik Deyang
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gantikan Nanik Deyang
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Ba
Hendry Munief Paparkan Urgensi Regulasi Khusus untuk Da
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Muhammad Sabarudi: Penertiban Tempat Umum di Pekanbaru Harus Adil
Muhammad Sabarudi: Penertiban Tempat Umum di Pekanbaru Harus Adil
Pembanguna 50 Unit Rumah Bantuan Relokasi Abrasi dan Ra
20 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Akan Dilantik Besok
Ratusan Mahasiswa Indonesia Diduga jadi Pekerja Paksa d
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Hukum
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Harus Jadi Perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Harus Jadi Perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor, Ada Fahd
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Nasional
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi PNS
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi PNS
Peringatan Keamanan Arab Saudi Meningkat, Begini Kondis
Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan J
Politik
Partai Buruh Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Usul 1 Persen
Partai Buruh Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Usul 1 Persen
Golkar dan PKS Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen,
Golkar-PKS Bahas RUU Pemilu, Ambang Batas Parlemen 5 Pe
Pendidikan
Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Kebijakan PJJ di Tengah Kabut Asap
Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Kebijakan PJJ di Tengah Kabut Asap
Zulhas Ungkap 3 Kunci Sukses kepada 3.005 Mahasiswa Bar
Skor TKA SMA-SMK 2026 Berubah, Kini Gunakan Rentang 200