Putusan MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Pisahkan Anggaran

Kanama Amar
Jumat, 31 Juli 2026 22:01:08

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang APBN 2026 memberikan kepastian hukum terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa MBG merupakan program yang konstitusional, namun pembiayaannya tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan mulai APBN 2028. Jumat (31/07/2026).

Putusan tersebut sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyiapkan mekanisme penganggaran baru agar pelaksanaan program prioritas nasional itu tetap berjalan tanpa mengurangi amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Selama proses persidangan pengujian Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, berbagai pihak telah menyampaikan argumentasi hukum, mulai dari pemohon, pemerintah, DPR, saksi, ahli hingga pihak terkait.

Baca: Pajak Marketplace Ditunda, Ekonom: UMKM Bisa Bernapas Jaga Arus Kas

Pokok persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukanlah keberadaan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut. Sementara itu, keberlangsungan MBG dipandang sebagai bagian dari program prioritas pemerintahan yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2029.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar konstitusional. Namun, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai memperluas makna biaya operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Baca: KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel

Mahkamah menilai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan seharusnya hanya diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG dinilai tidak termasuk dalam komponen utama tersebut.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan, "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026".

Selanjutnya MK juga menegaskan, “Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.”

Baca: Tunjangan Profesi Guru Kemenag Melonjak 700 Persen, Menag Sebut Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR diberikan masa transisi selama dua tahun untuk menyusun skema penganggaran baru bagi MBG tanpa mengganggu ketentuan mandatory spending pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

Mahkamah juga mempertimbangkan pentingnya keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, termasuk menekan angka stunting dan persoalan kesehatan akibat ketimpangan pemenuhan gizi.

Baca: Purbaya Akui Merasa Berdosa Pangkas Dana Bagi Hasil untuk Daerah

Karena itu, meskipun penjelasan Pasal 22 ayat (3) dinyatakan menimbulkan ketidakpastian hukum, MK tetap menegaskan bahwa substansi Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang konstitusional dan dapat terus dilaksanakan.

Pemisahan anggaran baru diberlakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Kebijakan tersebut diambil agar tidak menimbulkan kekosongan pembiayaan maupun mengganggu pemenuhan batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2026.

Melalui putusan ini, pemerintah bersama DPR kini memiliki tanggung jawab untuk segera menyiapkan regulasi serta skema pendanaan yang terpisah bagi Program Makan Bergizi Gratis sehingga pelaksanaannya tetap berlanjut tanpa bertentangan dengan amanat konstitusi. (SM)

Terkait
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Str
Pemerintah Dikritik Angkat SPPG sebagai PPPK, Koalisi G
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Lainnya
BSI Resmi Jadi Bank Himbara, Danantara:  Difokuskan Perluasan Inklusi Keuangan Syariah
BSI Resmi Jadi Bank Himbara, Danantara:  Difokuskan Perluasan Inklusi Keuangan Syariah
Kekurangan Guru ASN, SDN 001 Pantai Raja Berharap Penam
Sekdaprov Kepri: Bersihkan Hati dengan Berbagi di Hari
Pemkot Lhokseumawe Luncurkan Program Balai Latihan Sant
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Daerah
RRI Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis, Ratusan Warga dan Karyawan Ikut Serta
RRI Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis, Ratusan Warga dan Karyawan Ikut Serta
Sekda Definitif Pekanbaru Ditantang Perkuat Sinergi Pem
HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Kesehatan Gra
Nasional
Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata
Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata
Monica Subastia Resmi Pimpin Nasyiatul Aisyiyah Periode
Pajak Marketplace Ditunda, Ekonom: UMKM Bisa Bernapas J
Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Omb
Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaska
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Ekonomi
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
KKP Perkuat SDM Koperasi Nelayan Merah Putih, Fokus Tin
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Sektor Nonmigas Jadi M
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind