Putusan MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Pisahkan Anggaran
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang APBN 2026 memberikan kepastian hukum terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa MBG merupakan program yang konstitusional, namun pembiayaannya tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan mulai APBN 2028. Jumat (31/07/2026).
Putusan tersebut sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyiapkan mekanisme penganggaran baru agar pelaksanaan program prioritas nasional itu tetap berjalan tanpa mengurangi amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Selama proses persidangan pengujian Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, berbagai pihak telah menyampaikan argumentasi hukum, mulai dari pemohon, pemerintah, DPR, saksi, ahli hingga pihak terkait.
Baca: Kemhan Siapkan Diklat SPPI Gelombang Kedua, Kuota Peserta Dipastikan Lebih Sedikit
Pokok persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukanlah keberadaan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut. Sementara itu, keberlangsungan MBG dipandang sebagai bagian dari program prioritas pemerintahan yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2029.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar konstitusional. Namun, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai memperluas makna biaya operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Baca: Ancam Gembok Dapur MBG Nasional, Mitra Ultimatum BGN Selesaikan Persoalan Sebelum 17 Agustus
Mahkamah menilai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan seharusnya hanya diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG dinilai tidak termasuk dalam komponen utama tersebut.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan, "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026".
Selanjutnya MK juga menegaskan, “Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.”
Baca: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Habiburokhman:
Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR diberikan masa transisi selama dua tahun untuk menyusun skema penganggaran baru bagi MBG tanpa mengganggu ketentuan mandatory spending pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Mahkamah juga mempertimbangkan pentingnya keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, termasuk menekan angka stunting dan persoalan kesehatan akibat ketimpangan pemenuhan gizi.
Baca: Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama
Karena itu, meskipun penjelasan Pasal 22 ayat (3) dinyatakan menimbulkan ketidakpastian hukum, MK tetap menegaskan bahwa substansi Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang konstitusional dan dapat terus dilaksanakan.
Pemisahan anggaran baru diberlakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Kebijakan tersebut diambil agar tidak menimbulkan kekosongan pembiayaan maupun mengganggu pemenuhan batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2026.
Melalui putusan ini, pemerintah bersama DPR kini memiliki tanggung jawab untuk segera menyiapkan regulasi serta skema pendanaan yang terpisah bagi Program Makan Bergizi Gratis sehingga pelaksanaannya tetap berlanjut tanpa bertentangan dengan amanat konstitusi. (SM)
