Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah akan meneliti secara menyeluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah yang mengaku tidak sanggup membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kamis (16/07/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah daerah telah mengoptimalkan efisiensi anggaran dan menggali potensi pendapatan sebelum menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
"Kita ingin melihat daerah-daerah yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji misalnya, entar dulu dong, kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?" kata Tito di kompleks parlemen, Jakarta.
Baca: Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Tito menjelaskan, sejumlah daerah telah membuktikan bahwa efisiensi belanja mampu menciptakan ruang fiskal yang cukup besar. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga Rp400 miliar melalui pengurangan belanja perjalanan dinas, biaya rapat, serta anggaran pemeliharaan yang dinilai berlebihan.
Dana hasil efisiensi tersebut kemudian dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji.
Baca: Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter Untuk Kapal 30-200 GT
Selain melakukan efisiensi, Tito juga mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi pelayanan dan sistem pemungutan, tanpa menambah beban masyarakat.
“Ada yang bisa melakukan itu contohnya Walikota Pekanbaru di tahun sebelumnya PAD mereka Rp800 miliar, dengan kemudahan pembayaran pajak dan sistem retribusi dia permudah dan melakukan sosialisasi, itu bisa mendapatkan PAD Rp1,2 triliun, dapat tambahan Rp400 miliar. Otomatis dia akan lebih mudah untuk membayar pegawai maupun membuat program-program lain,” ujarnya.
Menurut Tito, apabila pemerintah daerah telah menjalankan efisiensi anggaran sekaligus berupaya meningkatkan PAD namun masih belum mampu membayar gaji PPPK, maka pemerintah pusat akan mempertimbangkan pemberian dukungan anggaran tambahan.
Baca: Hendry Munief Paparkan Urgensi Regulasi Khusus untuk Daerah Kepulauan Indonesia
“Kalau seandainya sudah dilakukan dua-duanya, mungkin perlu ada top up dari pemerintah pusat misalnya DBH, Dana Bagi Hasil yang mungkin belum izin oleh Kementerian Keuangan ya kita kita usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menjelaskan ke daerah itu supaya mereka bisa membayar pegawainya,” katanya. (SM)
