Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter Untuk Kapal 30-200 GT
KANALSUMATERA.com - JAKARTA, – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga produktivitas sektor perikanan nasional di tengah fluktuasi harga energi global.
Presiden Republik Indonesia, , menginstruksikan langsung kebijakan tersebut dalam rapat terbatas yang digelar di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Kebijakan ini menyasar pelaku usaha nelayan yang mengoperasikan kapal tangkap dengan kapasitas antara 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini merupakan respons atas lonjakan harga energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kenaikan harga BBM non-subsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter di pasaran.
Baca: Hendry Munief Paparkan Urgensi Regulasi Khusus untuk Daerah Kepulauan Indonesia
Menurutnya, berdasarkan perhitungan pemerintah, harga keekonomian solar domestik berada di kisaran Rp18.600 per liter.
“Dengan skema ini terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang diberikan sebagai dukungan pemerintah,” ujar Airlangga.
Pendanaan dari BPDP, Tidak Bebani APBN
Pemerintah memastikan bahwa dukungan harga tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selisih harga akan ditanggung melalui dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang dinilai memiliki likuiditas mencukupi.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memberikan stimulus langsung kepada sektor perikanan.
Baca: Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Strategis, Perkuat Soliditas Satuan
Kuota 400 Ribu Ton untuk Enam Bulan
Kebijakan harga khusus BBM ini akan diberlakukan dengan alokasi kuota sebesar 400.000 ton. Kuota tersebut ditujukan untuk mendukung operasional nelayan selama enam bulan ke depan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan biaya operasional sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas penangkapan ikan di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah Jamin Kepastian Usaha Nelayan
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadallia, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian usaha kepada pelaku industri perikanan.
Baca: Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya.
Menurutnya, harga Rp15.000 per liter dinilai cukup untuk mengurangi beban biaya operasional yang selama ini menjadi tantangan utama nelayan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor perikanan nasional, antara lain dengan menurunkan biaya operasional kapal, meningkatkan produktivitas tangkapan, serta menjaga stabilitas pasokan ikan di pasar domestik.
Selain itu, langkah ini juga dinilai strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir di tengah tekanan ekonomi global.
