Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pegawai Pemda dan PPPK
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan tiga langkah strategis untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kendala dalam membayar gaji aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rabu (05/08/2026).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, solusi yang disiapkan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan efisiensi anggaran daerah sebelum adanya tambahan dukungan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Tito juga meluruskan informasi yang beredar terkait anggapan dirinya menolak usulan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai.
Baca: BGN Perketat Pengawasan MBG, Siapkan Label Waktu dan Sanksi untuk Dapur
"Tolong di media jangan sampai apa istilahnya ada yang memberitakan salah [dengan judul] 'Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf', nggak gitu yang saya sampaikan," ujar Tito.
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Konferensi Pers Pemerintah mengenai Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Program Prioritas serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta.
Baca: DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawasan Keamanan Pendidikan Diperketat
Efisiensi Jadi Langkah Pertama
Langkah awal yang ditempuh Kemendagri adalah meminta seluruh pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja. Berdasarkan hasil evaluasi tim Kemendagri di berbagai daerah, masih terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai dapat dihemat, seperti biaya perjalanan dinas, honorarium rapat, hingga belanja operasional lainnya.
Tito mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lahat yang mampu menghemat anggaran hingga Rp400 miliar melalui penataan belanja daerah.
Baca: Jawa Tengah Berpeluang Raup Insentif Fiskal Usai Dijajaki Jadi Mitra Strategis IKN
"Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum)."
"No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim."
Baca: KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
Kawal Penyaluran Dana Bagi Hasil
Apabila hasil evaluasi menunjukkan daerah masih mengalami kesulitan, Kemendagri akan menurunkan tim untuk melakukan pendalaman. Bagi daerah yang memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) namun belum diterima, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar pencairannya dipercepat.
Menurut Tito, pencairan DBH tersebut dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa harus menambah alokasi anggaran baru.
Baca: DPR Dukung Aturan SPPG Beli Pangan Sesuai HAP demi Lindungi Petani
"Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah."
DAU Tambahan untuk Daerah yang Masih Kekurangan
Baca: Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Ompreng
Langkah terakhir disiapkan bagi daerah yang telah melakukan efisiensi, namun tetap mengalami kekurangan anggaran dan tidak memiliki Dana Bagi Hasil yang memadai.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai solusi agar pembayaran gaji pegawai tetap dapat berjalan.
Kemendagri mencatat terdapat sekitar 79 pemerintah daerah yang masuk dalam kategori membutuhkan dukungan tersebut.
Baca: DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
"Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, nggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain."
"Ini harus top up dari Menteri Keuangan," pungkasnya. (SM)
