Menteri LH Dorong Istilah Pemulung Diubah Jadi Pekerja Pemilah Sampah

Kanama Amar
Senin, 10 Agustus 2026 16:59:08

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mendorong perubahan istilah pemulung menjadi pekerja pemilah sampah. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengakuan terhadap peran mereka dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Senin (10/08/2026).

Jumhur menyampaikan usulan itu saat menghadiri peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Baca: Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata

Menurut Jumhur, pekerja pemilah sampah memiliki posisi penting karena berada di bagian awal proses pengelolaan sampah. Mereka memilah berbagai jenis sampah sebelum masuk ke fasilitas pengolahan lebih lanjut.

"Bapak, Ibu, sekalian, saya tidak panjang lebar karena di sini ada sobat pemilah sampah, terima kasih. Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah," kata Jumhur dalam sambutannya.

Baca: Korban KMP Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 238 Orang, Basarnas Masih Lanjutkan Operasi Pencarian

Dorong Standar Kompetensi Nasional

Selain perubahan istilah, Jumhur juga mendorong agar pekerjaan pemilah sampah memiliki standar kompetensi yang jelas. Ia berharap kompetensi tersebut nantinya dapat diformalkan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"Mudah-mudahan itu bisa SKKNI-nya dilakukan sehingga dan mereka berjasa karena mereka di front depan gitu ya, pemilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini," ujarnya.

Baca: Kemhan Siapkan Diklat SPPI Gelombang Kedua, Kuota Peserta Dipastikan Lebih Sedikit

Jumhur menilai keberadaan pekerja pemilah sampah tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka menjalankan pekerjaan yang berkontribusi langsung terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah sejak dari tingkat paling dasar.

Ia bahkan menyebut para pekerja tersebut sebagai green collar workers karena memiliki peran dalam sektor pekerjaan yang berkaitan dengan lingkungan.

Baca: Pelatihan Kopdes Merah Putih Disorot, Kemhan Tegaskan Peserta Bukan Digaji Rp10 Juta

"Jadi kita sebut green collar workers bagi mereka," lanjutnya.

Pekerja Pemilah Sampah Dapat Perlindungan Sosial

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja informal di sektor persampahan.

Baca: Kemensos Gandeng ICW Kawal Sekolah Rakyat, Perkuat Pengawasan Cegah Korupsi

Menurutnya, pekerjaan di sektor tersebut memiliki risiko kecelakaan kerja sehingga perlindungan sosial menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Pemerintah memberikan potongan 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400.

Baca: Nanik S Deyang Bocorkan Penggantinya di BGN, Sudaryono Disebut Siap Pimpin Program MBG

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan," kata Yassierli.

Usulan perubahan istilah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pengakuan, kompetensi, serta perlindungan bagi pekerja yang selama ini berperan dalam rantai pengelolaan sampah nasional. (SM)

Terkait
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum T
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Suma
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden V
Lainnya
Abdullah akan Bawa Persoalan Banjir Jalintim Pelalawan ke Bappenas dan Kementerian PUPR
Abdullah akan Bawa Persoalan Banjir Jalintim Pelalawan ke Bappenas dan Kementerian PUPR
Ferdy Yuman Ditahan KPK, Ini Perannya Dalam Kasus Korup
Pelabuhan Megah dan Artistik Terbaik Asia di Sibolga Di
467 Penerbangan di Padang Batal Terbang Sejak Bagasi Be
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Daerah
DPW BKPRMI Riau Gelar GEBER MAS Gelombang I, Dapat Apresiasi Kemenag dan Masyarakat
DPW BKPRMI Riau Gelar GEBER MAS Gelombang I, Dapat Apresiasi Kemenag dan Masyarakat
Kado untuk Hari Jadi Riau ke-69, Hendry Munief Hadirkan
Bupati-Wabup Kampar Tegaskan Sinergi Pembangunan di Har
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hukum
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Omb