Menteri LH Dorong Istilah Pemulung Diubah Jadi Pekerja Pemilah Sampah
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mendorong perubahan istilah pemulung menjadi pekerja pemilah sampah. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengakuan terhadap peran mereka dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Senin (10/08/2026).
Jumhur menyampaikan usulan itu saat menghadiri peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Baca: Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Harus Sesuai Aspirasi Daerah
Menurut Jumhur, pekerja pemilah sampah memiliki posisi penting karena berada di bagian awal proses pengelolaan sampah. Mereka memilah berbagai jenis sampah sebelum masuk ke fasilitas pengolahan lebih lanjut.
"Bapak, Ibu, sekalian, saya tidak panjang lebar karena di sini ada sobat pemilah sampah, terima kasih. Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah," kata Jumhur dalam sambutannya.
Baca: Hendry Munief Dorong Hilirisasi Kopi, Nilai Tambah Harus Naik: Petani dan Pengusaha harus Untung
Dorong Standar Kompetensi Nasional
Selain perubahan istilah, Jumhur juga mendorong agar pekerjaan pemilah sampah memiliki standar kompetensi yang jelas. Ia berharap kompetensi tersebut nantinya dapat diformalkan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
"Mudah-mudahan itu bisa SKKNI-nya dilakukan sehingga dan mereka berjasa karena mereka di front depan gitu ya, pemilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini," ujarnya.
Baca: Xanana Gusmao Temui Jokowi di Solo, Suasana Hangat Diwarnai Lagu Bengawan Solo
Jumhur menilai keberadaan pekerja pemilah sampah tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka menjalankan pekerjaan yang berkontribusi langsung terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah sejak dari tingkat paling dasar.
Ia bahkan menyebut para pekerja tersebut sebagai green collar workers karena memiliki peran dalam sektor pekerjaan yang berkaitan dengan lingkungan.
Baca: Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA
"Jadi kita sebut green collar workers bagi mereka," lanjutnya.
Pekerja Pemilah Sampah Dapat Perlindungan Sosial
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja informal di sektor persampahan.
Baca: Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Menurutnya, pekerjaan di sektor tersebut memiliki risiko kecelakaan kerja sehingga perlindungan sosial menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Pemerintah memberikan potongan 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400.
Baca: Jawa Tengah Berpeluang Raup Insentif Fiskal Usai Dijajaki Jadi Mitra Strategis IKN
"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan," kata Yassierli.
Usulan perubahan istilah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pengakuan, kompetensi, serta perlindungan bagi pekerja yang selama ini berperan dalam rantai pengelolaan sampah nasional. (SM)
