Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA

Kanama
Senin, 31 Agustus 2026 11:28:53

KANALSUMATERA.com - JOMBANG – KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.

Penetapan tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Gus Kikin terpilih melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) setelah sebelumnya memperoleh dukungan suara tertinggi dari para muktamirin. Dalam proses penjaringan, Gus Kikin mengantongi 472 suara.

Baca: Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?

Perolehan tersebut mengungguli sejumlah kandidat lainnya, yakni KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Shohib 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, serta KH Abdul Ghofar Rozin dengan 55 suara.

Keputusan AHWA kemudian diumumkan dalam Sidang Pleno ke-5 Muktamar ke-35 NU pada Senin (31/08/2026).

Baca: Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,92 Triliun

“Setelah melakukan musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota secara mufakat memutuskan untuk memilih Kiai Haji Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin, menjadi Ketua Umum PBNU,” ujar KH Anwar Iskandar saat membacakan keputusan tersebut.

Pemilihan Gus Kikin berlangsung melalui rapat tertutup anggota AHWA pada Senin pagi. Proses musyawarah berlangsung sekitar 40 menit, mulai pukul 06.20 hingga 07.00 WIB.

Gus Kikin Gantikan Kepemimpinan Sebelumnya

Baca: Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing

Dengan keputusan tersebut, Gus Kikin akan memimpin PBNU untuk periode 2026-2031. Ia menggantikan KH Yahya Cholil Staquf dalam kepemimpinan organisasi.

Setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin juga menandatangani dan membacakan Kontrak Jam'iyah yang berisi sejumlah komitmen dalam menjalankan amanah organisasi.

Baca: Orang Tua Penerima MBG Berpeluang Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi

Salah satu poin penting dalam kontrak tersebut berkaitan dengan komitmen menjaga NU dari kepentingan politik praktis. Gus Kikin menyatakan dirinya tidak sedang menduduki jabatan politik maupun menjadi pengurus partai politik dalam periode yang dipersyaratkan.

Ia juga menyatakan kesediaannya mengikuti kebijakan dan keputusan Rais Aam serta Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur organisasi NU.

“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jam'iyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan, dan Peraturan PBNU,” ucap Gus Kikin.

Baca: Mentan Amran Copot 14 Pejabat Kementan, Dugaan Penyimpangan Uang Miliaran Diperiksa

Profil Singkat Gus Kikin

Gus Kikin lahir pada 17 Agustus 1958. Ia merupakan keturunan KH Hasyim Asy'ari, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama.

Baca: Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS

Gus Kikin dikenal sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. Ia meneruskan kepemimpinan pesantren tersebut setelah KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah wafat pada 2020.

Di lingkungan NU, Gus Kikin juga memiliki rekam jejak organisasi yang cukup panjang. Pada 2024, ia dipercaya menjadi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur periode 2024-2029.

Sebelum terpilih sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin masuk dalam bursa kandidat ketua umum pada Muktamar ke-35 NU dan memperoleh dukungan terbanyak dari muktamirin.

Baca: KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel

Kini, mandat tersebut membawanya ke posisi tertinggi dalam jajaran Tanfidziyah PBNU untuk masa khidmah 2026-2031.

Terpilihnya Gus Kikin menjadi babak baru bagi kepemimpinan PBNU. Ia akan menghadapi berbagai agenda organisasi sekaligus tantangan sosial, keagamaan, pendidikan, kebangsaan, dan perkembangan masyarakat dalam lima tahun mendatang. (SM)



Terkait
APBN Dipastikan Biayai Sekolah Rakyat, Purbaya Tegaskan Dukungan Penuh Program Prabowo
APBN Dipastikan Biayai Sekolah Rakyat, Purbaya Tegaskan Dukungan Penuh Program Prabowo
Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun,
Dana Transfer Daerah Berpeluang Ditambah, Pemerintah Si
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Lainnya
Setelah Lakukan Pemeriksaan, Pejabat Meranti Bakal Diberangkatkan ke Jakarta
Setelah Lakukan Pemeriksaan, Pejabat Meranti Bakal Diberangkatkan ke Jakarta
KLHK: Medan Kota Metropolitan Terkotor di Indonesia
Gubernur Kepri Minta OPD Kurangi Kegiatan Seremonial
Idrus Marham, Mantan Menteri Jokowi Korban Kebijakan Bo
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Nasional
Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau
Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau
Puan Buka Suara soal Wacana Penggabungan BMKG dan Badan
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penti
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda