Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penanganan kasus tersebut mencakup sembilan kepolisian daerah (Polda), termasuk Riau, Sumatera Selatan, serta sejumlah wilayah di Kalimantan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, hingga 23 Agustus 2026 terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tengah ditangani aparat. Polri melakukan asistensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan di sejumlah lokasi yang terdeteksi mengalami kebakaran.
"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka per orangan yamg mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Brigjen Irhamni, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Baca: Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Bergulir
Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Menurut kepolisian, sebagian kasus karhutla yang ditangani mengarah pada dugaan pembakaran secara sengaja. Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak berdasarkan data yang disampaikan Bareskrim Polri.
Baca: APBN Dipastikan Biayai Sekolah Rakyat, Purbaya Tegaskan Dukungan Penuh Program Prabowo
Riau Catat 35 Tersangka
Polda Riau menangani 30 laporan polisi dengan 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan wilayah lain dalam daftar penanganan kasus karhutla yang dipaparkan Polri.
Di Sumatera Selatan, terdapat 15 laporan polisi yang berkaitan dengan 618 titik api dan 17 tersangka. Sementara Polda Jambi menangani 17 laporan polisi dari 64 titik api dengan delapan tersangka.
Baca: Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter Untuk Kapal 30-200 GT
Di wilayah Kalimantan, Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api dan menetapkan 11 tersangka. Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan polisi dari 318 titik api dengan dua tersangka.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur mencatat dua laporan polisi dari 243 titik api dengan satu tersangka. Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan polisi dari 2.282 titik api, sedangkan Polda Aceh dan Polda Kalimantan Utara masing-masing menangani dua laporan polisi dari 71 dan 12 titik api.
Baca: 9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Pukat UGM Soroti Mandulnya Pengawasan DPRD
Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Sengaja
Bareskrim Polri menyatakan proses penegakan hukum dilakukan setelah titik panas yang terdeteksi melalui pemantauan kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Jika ditemukan adanya kebakaran, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mencegah pembakaran lahan kembali digunakan sebagai cara untuk membuka kawasan perkebunan.
Baca: 293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Strategis
Penetapan puluhan tersangka juga menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pencegahan, tetapi turut diarahkan pada proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dengan 72 tersangka yang telah ditetapkan dari 89 laporan polisi, Polri masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah perkara maupun tersangka seiring berjalannya proses penyelidikan dan penyidikan di lapangan. (SM)
