Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Bergulir

Kanama Amar
Senin, 10 Agustus 2026 18:02:50

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Senin (10/08/2026).

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (10/08/2026) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait pelaksanaan program tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, para saksi yang dipanggil antara lain berasal dari internal BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak perusahaan, hingga yayasan.

Baca: Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau

Dari lingkungan BGN, penyidik memanggil IDMAKN yang merupakan tenaga ahli BGN. Selain itu, terdapat MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat serta GW yang tercatat sebagai staf keuangan PT NGS.

Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah direktur perusahaan, yakni PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Baca: Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026

Sementara itu, saksi lainnya berasal dari Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang disebut sebagai pihak swasta.

Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Baca: Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak

Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Baca: MA Koreksi Kasus Timah: Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun Bukan Kerugian Negara

Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Selain tiga mantan pimpinan BGN tersebut, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka.

Pemanggilan 16 saksi terbaru menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengurai lebih jauh tata kelola program MBG serta memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Baca: Tito Karnavian Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Beban APBD Daerah Bisa Berkurang

Kejagung memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. (SM)



Terkait
Sidang Praperadilan MBG, Kejagung Beber Dugaan Korupsi Picu Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun
Sidang Praperadilan MBG, Kejagung Beber Dugaan Korupsi Picu Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari B
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara
Lainnya
Masuk Istana Siak Bakal Menggunakan E-ticketing
Masuk Istana Siak Bakal Menggunakan E-ticketing
Indra Pomi Pimpin KTNA Pekanbaru Periode 2022 - 2027
Pasang Surut Hubungan Prancis Dengan Dunia Islam, Atas
Besok, Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Resmi Diterapkan, Pel
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kriminal
BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi Sorotan
BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi Sorotan
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecat
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta