Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Bergulir

Kanama Amar
Senin, 10 Agustus 2026 18:02:50

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Senin (10/08/2026).

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (10/08/2026) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait pelaksanaan program tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, para saksi yang dipanggil antara lain berasal dari internal BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak perusahaan, hingga yayasan.

Baca: Monica Subastia Resmi Pimpin Nasyiatul Aisyiyah Periode 2026-2030

Dari lingkungan BGN, penyidik memanggil IDMAKN yang merupakan tenaga ahli BGN. Selain itu, terdapat MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat serta GW yang tercatat sebagai staf keuangan PT NGS.

Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah direktur perusahaan, yakni PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Baca: Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Sebut Angka Disalahartikan

Sementara itu, saksi lainnya berasal dari Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang disebut sebagai pihak swasta.

Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Baca: Kemensos Gandeng ICW Kawal Sekolah Rakyat, Perkuat Pengawasan Cegah Korupsi

Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Baca: Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Mulai September, Pemerintah Diminta Jangan Persulit Warga

Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Selain tiga mantan pimpinan BGN tersebut, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka.

Pemanggilan 16 saksi terbaru menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengurai lebih jauh tata kelola program MBG serta memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja

Kejagung memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. (SM)

Terkait
Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama
Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Ke
Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjal
Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UM
Lainnya
Melihat Pasar Tangor Semakin Padat, Anggota DPRD Minta Pemko Tata Ulang
Melihat Pasar Tangor Semakin Padat, Anggota DPRD Minta Pemko Tata Ulang
Balai Latihan Kerja Batam Segera Terwujud, Wako Rudi: I
Polres Tanjungpinang Siapkan SP3 Kasus Ujaran Rasis Bob
KPK Geledah Ruang Kerja Menteri Agama
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Nasional
Mendagri Tito dan Menteri ATR Nusron Sepakati Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan
Mendagri Tito dan Menteri ATR Nusron Sepakati Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan
Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi MB
Menteri LH Dorong Istilah Pemulung Diubah Jadi Pekerja
Hukum
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Omb
Lifestyle
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Global
Eksodus Tenaga Ahli dari Israel Meningkat, Sektor Teknologi dan Kesehatan Terancam Kehilangan SDM
Eksodus Tenaga Ahli dari Israel Meningkat, Sektor Teknologi dan Kesehatan Terancam Kehilangan SDM
Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Bukan untuk Meng
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal D