Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Bergulir
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Senin (10/08/2026).
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (10/08/2026) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait pelaksanaan program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, para saksi yang dipanggil antara lain berasal dari internal BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak perusahaan, hingga yayasan.
Baca: Monica Subastia Resmi Pimpin Nasyiatul Aisyiyah Periode 2026-2030
Dari lingkungan BGN, penyidik memanggil IDMAKN yang merupakan tenaga ahli BGN. Selain itu, terdapat MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat serta GW yang tercatat sebagai staf keuangan PT NGS.
Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah direktur perusahaan, yakni PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Baca: Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Sebut Angka Disalahartikan
Sementara itu, saksi lainnya berasal dari Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang disebut sebagai pihak swasta.
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Baca: Kemensos Gandeng ICW Kawal Sekolah Rakyat, Perkuat Pengawasan Cegah Korupsi
Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Baca: Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Mulai September, Pemerintah Diminta Jangan Persulit Warga
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Selain tiga mantan pimpinan BGN tersebut, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka.
Pemanggilan 16 saksi terbaru menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengurai lebih jauh tata kelola program MBG serta memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
Kejagung memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. (SM)
