Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Ompreng
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, tersangka adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Kamis (02/07/2026).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG bertambah menjadi tujuh orang.
Penyidikan mengungkap bahwa praktik korupsi dalam program strategis nasional itu diduga tidak hanya terjadi pada pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, tetapi juga merambah penunjukan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah distribusi makanan.
Baca: Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta,
Menurut Syarief, LMI diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain mengarahkan pembentukan perusahaan tersebut, LMI juga diduga menetapkan harga ompreng yang wajib dibeli oleh para calon mitra SPPG.
Baca: Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata dia.
Penyidik menduga harga yang ditetapkan telah memasukkan komponen fee yang akan dinikmati tersangka sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke sejumlah titik SPPG.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Baca: Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak
Atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. (SM)
