PGRI Tegaskan Guru PPPK Tak Otomatis Jadi PNS, Seleksi 2027 Tetap Berlaku
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka terkait rencana pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PGRI menilai kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027 patut diapresiasi. Namun, kesempatan mengikuti seleksi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa seluruh guru PPPK akan otomatis berstatus PNS.
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI, Wijaya, menegaskan pemerintah perlu menyampaikan mekanisme tersebut secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan guru PPPK.
Baca: Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
”Jangan menyebut seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS. Itu belum tepat,” ujar Wijaya kepada JPNN, Sabtu (29/08/2026).
Menurut Wijaya, pemerintah perlu segera menyiapkan regulasi teknis yang mengatur secara rinci proses seleksi guru PPPK menuju status PNS.
Baca: Guru Bersertifikat Terancam Gagal Terima TPG, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik
Aturan tersebut, antara lain, perlu mencakup persyaratan peserta, mekanisme seleksi, jumlah formasi yang tersedia, pengakuan masa kerja, kebijakan afirmasi, hingga jadwal pelaksanaan seleksi.
PGRI juga meminta proses pengalihan status tersebut tetap mengacu pada prinsip sistem merit. Dengan demikian, keputusan tidak hanya didasarkan pada satu aspek, tetapi mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, pengalaman pengabdian, serta kebutuhan tenaga guru.
PGRI berpandangan pengalaman mengajar yang telah dijalani seorang guru selama bertahun-tahun juga perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan kebijakan.
Baca: Anggaran MBG Dipisah, Komisi X DPR Dorong Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas APBN 2027
Kemampuan dan rekam jejak profesional guru, menurut PGRI, tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan satu kali proses seleksi. Pengalaman kerja selama menjalankan tugas sebagai pendidik perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang kebijakan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyebut jumlah guru PPPK mencapai sekitar 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 merupakan guru PPPK paruh waktu.
Baca: Pelatihan Kopdes Merah Putih Disorot, Kemhan Tegaskan Peserta Bukan Digaji Rp10 Juta
Besarnya jumlah guru PPPK tersebut membuat kebijakan mengenai peluang menjadi PNS pada 2027 menjadi perhatian bagi kalangan pendidik.
Karena itu, PGRI mendorong pemerintah segera memperjelas aturan agar guru PPPK memahami sejak awal bahwa peluang mengikuti seleksi PNS berbeda dengan kepastian pengangkatan sebagai PNS. (SM)
