Anggaran MBG Dipisah, Komisi X DPR Dorong Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas APBN 2027
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan peningkatan kesejahteraan guru dan mutu pembelajaran harus menjadi prioritas apabila anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dibebankan pada alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Jumat (31/07/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendanaan Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut membuka peluang agar dana pendidikan lebih fokus digunakan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
"Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan," kata Hetifah dalam keterangannya.
Baca: Kemensos Gandeng ICW Kawal Sekolah Rakyat, Perkuat Pengawasan Cegah Korupsi
Ia menilai anggaran pendidikan semestinya diarahkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan kualitas proses belajar mengajar, pemerataan layanan pendidikan, serta penguatan kapasitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, akan mengawal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 agar sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pembahasan pagu indikatif APBN 2027 telah dimulai sejak Juni 2026 dan akan berlanjut setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.
Baca: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gantikan Nanik Deyang
"Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama Pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027," ucapnya.
Hetifah menjelaskan, realisasi pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027 akan bergantung pada hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam penyusunan RAPBN mendatang.
Ia juga menilai putusan MK menjadi momentum penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi. Dengan demikian, alokasi dana pendidikan dapat lebih difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan.
Baca: Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam amar putusannya, MK menyatakan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2027 dan paling lambat direalisasikan pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Kebijakan tersebut dipandang menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun postur anggaran pendidikan yang lebih fokus terhadap peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan mutu pendidikan nasional. (SM)
