Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu

Kanama Amar
Selasa, 21 Juli 2026 22:09:42

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah mulai membuka tahapan pengusulan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu (P3K PW) mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran mengenai petunjuk teknis pengusulan pemberhentian ASN periode 2026–2027 yang diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengusulkan pemberhentian pegawai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Untuk usulan pemberhentian dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Januari dan Februari 2027, instansi diberikan waktu pengajuan mulai 1 hingga 20 Agustus 2026. Setelah itu, proses pengusulan akan dilakukan secara bertahap mengikuti periode TMT pemberhentian atau pensiun sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran.

Baca: Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Pasal PKPU Jadi Sorotan

Melalui surat edaran tersebut, seluruh instansi diminta mencermati jadwal pengusulan agar proses administrasi pemberhentian ASN dapat berjalan tepat waktu dan tidak menghambat penyelesaian hak-hak kepegawaian pegawai yang memasuki masa pensiun maupun pemberhentian lainnya.

Petunjuk teknis ini juga menjadi acuan bagi perangkat daerah dan instansi pemerintah dalam menyusun usulan pemberhentian ASN selama periode 2026–2027, sehingga seluruh proses dapat dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku. (SM)



Terkait
Ketua MPR Ahmad Muzani: MBG Bukan Sekadar Makanan, tapi Investasi Generasi Emas 2045
Ketua MPR Ahmad Muzani: MBG Bukan Sekadar Makanan, tapi Investasi Generasi Emas 2045
Terungkap Modus Jual Beli Titik Dapur MBG, BGN Libatkan
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat
Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komis
Lainnya
Harga Emas Antam Naik Lagi, Kini Tembus Rp2,604 Juta per Gram
Harga Emas Antam Naik Lagi, Kini Tembus Rp2,604 Juta per Gram
Diskominfo Mukomuko Pelajari E-Wartawan Kampar, Bidik P
Terkait Isu Pungli Kantin SMPN 1 Bangko, Kepsek Sebut i
2 Pejabat Pemprov Dinonaktifkan oleh Gubernur Edy, Dimi
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Nasional
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Kemiskinan, Sebut Lebih Baik Tak Jadi Presiden
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Kemiskinan, Sebut Lebih Baik Tak Jadi Presiden
Prabowo Peringatkan Negara Penghina Indonesia, Siap Bon
Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi A
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket