Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah mulai membuka tahapan pengusulan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu (P3K PW) mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran mengenai petunjuk teknis pengusulan pemberhentian ASN periode 2026–2027 yang diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengusulkan pemberhentian pegawai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk usulan pemberhentian dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Januari dan Februari 2027, instansi diberikan waktu pengajuan mulai 1 hingga 20 Agustus 2026. Setelah itu, proses pengusulan akan dilakukan secara bertahap mengikuti periode TMT pemberhentian atau pensiun sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran.
Baca: Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama
Melalui surat edaran tersebut, seluruh instansi diminta mencermati jadwal pengusulan agar proses administrasi pemberhentian ASN dapat berjalan tepat waktu dan tidak menghambat penyelesaian hak-hak kepegawaian pegawai yang memasuki masa pensiun maupun pemberhentian lainnya.
Petunjuk teknis ini juga menjadi acuan bagi perangkat daerah dan instansi pemerintah dalam menyusun usulan pemberhentian ASN selama periode 2026–2027, sehingga seluruh proses dapat dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku. (SM)
