DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak memandang remeh peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan roda pemerintahan. Keberhasilan berbagai program strategis nasional dinilai sangat bergantung pada kualitas, profesionalisme, serta integritas para ASN di seluruh Indonesia. Rabu (22/07/2026)
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), DPR menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kinerja. Sistem penilaian berbasis indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) dinilai menjadi langkah untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan akuntabel.
Baca: BGN Raih Opini WTP dari BPK, Laporan Keuangan Era Dadan Hindayana Dipuji DPR
DPR berpandangan, ASN merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus pelaksana kebijakan pemerintah. Karena itu, pengelolaan ASN harus dilakukan secara serius, mulai dari rekrutmen, pengembangan kompetensi, hingga evaluasi kinerja secara objektif.
Melalui revisi UU ASN, DPR juga mendorong penerapan sistem evaluasi yang lebih tegas terhadap kinerja pegawai. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghilangkan budaya zona nyaman di lingkungan birokrasi, sehingga setiap ASN terdorong untuk terus meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca: Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama
Meski demikian, DPR mengingatkan bahwa penerapan sistem tersebut harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ASN yang telah bekerja secara profesional.
Dalam kesempatan itu, kalimat dalam tanda kutip dari narasumber tetap dipertahankan sebagaimana naskah asli sesuai permintaan Anda. (SM)
