MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun 2028. Kamis (30/07/2026).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca: Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
Melalui putusan itu, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
"Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."
Baca: PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan
Dengan demikian, pemerintah masih dapat menerapkan skema anggaran yang berlaku pada APBN 2026. Namun, mulai APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan, pendanaan Program Makan Bergizi Gratis wajib ditempatkan sebagai pos anggaran tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai program MBG memiliki tujuan utama di bidang pemenuhan gizi dan kesehatan peserta didik sehingga secara substansi bukan merupakan komponen inti penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, alokasi anggarannya dinilai lebih tepat dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Mahkamah juga mempertimbangkan dampak fiskal apabila pemisahan tersebut diberlakukan secara langsung pada APBN 2026.
Baca: Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Tetap Berjalan Tanpa Latsarmil
"Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026," jelas hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Pemohon Persoalkan Klasifikasi Anggaran MBG
Baca: Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional dan Konsolidasi Pembangunan Riau
Permohonan uji materi perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Umran Usman, Miftahol Arifin, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa'ed.
Para pemohon menggugat Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut mereka, kebijakan tersebut menyebabkan porsi anggaran pendidikan terlihat memenuhi amanat konstitusi sebesar minimal 20 persen dari APBN, padahal sebagian dialokasikan untuk program di luar fungsi utama pendidikan.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa Program Makan Bergizi Gratis lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan peserta didik, sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai komponen anggaran pendidikan.
Baca: Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Mereka juga menyoroti peningkatan anggaran MBG dalam APBN. Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran pendidikan tercatat sekitar Rp724,2 triliun dengan alokasi MBG sekitar Rp71 triliun. Sementara pada APBN 2026, anggaran MBG disebut meningkat menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun.
Putusan MK ini menjadi landasan bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur penganggaran pada APBN mendatang, dengan memastikan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri paling lambat pada APBN Tahun 2028. (SM)
