MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028

Kanama Amar
Kamis, 30 Juli 2026 20:44:27

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun 2028. Kamis (30/07/2026).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca: Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi

Melalui putusan itu, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

"Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."

Baca: PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan

Dengan demikian, pemerintah masih dapat menerapkan skema anggaran yang berlaku pada APBN 2026. Namun, mulai APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan, pendanaan Program Makan Bergizi Gratis wajib ditempatkan sebagai pos anggaran tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai program MBG memiliki tujuan utama di bidang pemenuhan gizi dan kesehatan peserta didik sehingga secara substansi bukan merupakan komponen inti penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, alokasi anggarannya dinilai lebih tepat dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Mahkamah juga mempertimbangkan dampak fiskal apabila pemisahan tersebut diberlakukan secara langsung pada APBN 2026.

Baca: Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Tetap Berjalan Tanpa Latsarmil

"Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026," jelas hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Pemohon Persoalkan Klasifikasi Anggaran MBG

Baca: Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional dan Konsolidasi Pembangunan Riau

Permohonan uji materi perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Umran Usman, Miftahol Arifin, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa'ed.

Para pemohon menggugat Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut mereka, kebijakan tersebut menyebabkan porsi anggaran pendidikan terlihat memenuhi amanat konstitusi sebesar minimal 20 persen dari APBN, padahal sebagian dialokasikan untuk program di luar fungsi utama pendidikan.

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa Program Makan Bergizi Gratis lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan peserta didik, sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai komponen anggaran pendidikan.

Baca: Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Dorong Eksplorasi Budaya Daerah

Mereka juga menyoroti peningkatan anggaran MBG dalam APBN. Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran pendidikan tercatat sekitar Rp724,2 triliun dengan alokasi MBG sekitar Rp71 triliun. Sementara pada APBN 2026, anggaran MBG disebut meningkat menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun.

Putusan MK ini menjadi landasan bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur penganggaran pada APBN mendatang, dengan memastikan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri paling lambat pada APBN Tahun 2028. (SM)

Terkait
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munief Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munief Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrast
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Lainnya
23.034 Buruh Divaksin Covid-19, Pemko Batam Optimis Target 755.016 Tercapai
23.034 Buruh Divaksin Covid-19, Pemko Batam Optimis Target 755.016 Tercapai
Pemko Pekanbaru Adakan Pekanbaru Raya Fair and Expo 201
Senator Australia yang Salahkan Muslim Dilempar Telur M
Pemerintah Targetkan Tol Bakauheni-Terbanggi Dapat Dile
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Daerah
Ombudsman Riau Buka Posko Aduan Pengambilan Ijazah, Alumni SMA/SMK Dipersilakan Melapor
Ombudsman Riau Buka Posko Aduan Pengambilan Ijazah, Alumni SMA/SMK Dipersilakan Melapor
Samsat Bangkinang Siapkan Layanan Optimal untuk Pemutih
Fatuhullah Semprot Kadis PUPR Pekanbaru, Soroti Pejabat
Lifestyle
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker dan Jantung
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker dan Jantung
Kemenkes Siapkan RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Medical Tour
Tolak Status UMKM, Serikat Ojol Desak Pemerintah Akui D
Ekonomi
Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Pangkas Jam Operasional hingga Pukul 15.00 WIB
Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Pangkas Jam Operasional hingga Pukul 15.00 WIB
Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar dan Empat Keca
Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pel
Olahraga
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih Riau Siap Kepung Kantor Gubernur
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih Riau Siap Kepung Kantor Gubernur
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali d
Senam bersama DPC PKS Tuah Madani, Hendry Munief Ajak W
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham