MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028

Kanama Amar
Kamis, 30 Juli 2026 20:44:27

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun 2028. Kamis (30/07/2026).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca: Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau

Melalui putusan itu, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

"Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."

Baca: Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, 13 Kejahatan Masuk Sasaran

Dengan demikian, pemerintah masih dapat menerapkan skema anggaran yang berlaku pada APBN 2026. Namun, mulai APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan, pendanaan Program Makan Bergizi Gratis wajib ditempatkan sebagai pos anggaran tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai program MBG memiliki tujuan utama di bidang pemenuhan gizi dan kesehatan peserta didik sehingga secara substansi bukan merupakan komponen inti penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, alokasi anggarannya dinilai lebih tepat dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Mahkamah juga mempertimbangkan dampak fiskal apabila pemisahan tersebut diberlakukan secara langsung pada APBN 2026.

Baca: Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026

"Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026," jelas hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Pemohon Persoalkan Klasifikasi Anggaran MBG

Baca: Pramono Soroti Batu Bara di Bodetabek, Sumber Polusi Jakarta Sulit Dikendalikan

Permohonan uji materi perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Umran Usman, Miftahol Arifin, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa'ed.

Para pemohon menggugat Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut mereka, kebijakan tersebut menyebabkan porsi anggaran pendidikan terlihat memenuhi amanat konstitusi sebesar minimal 20 persen dari APBN, padahal sebagian dialokasikan untuk program di luar fungsi utama pendidikan.

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa Program Makan Bergizi Gratis lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan peserta didik, sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai komponen anggaran pendidikan.

Baca: Putusan MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Pisahkan Anggaran

Mereka juga menyoroti peningkatan anggaran MBG dalam APBN. Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran pendidikan tercatat sekitar Rp724,2 triliun dengan alokasi MBG sekitar Rp71 triliun. Sementara pada APBN 2026, anggaran MBG disebut meningkat menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun.

Putusan MK ini menjadi landasan bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur penganggaran pada APBN mendatang, dengan memastikan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri paling lambat pada APBN Tahun 2028. (SM)



Terkait
Pelatihan Kopdes Merah Putih Disorot, Kemhan Tegaskan Peserta Bukan Digaji Rp10 Juta
Pelatihan Kopdes Merah Putih Disorot, Kemhan Tegaskan Peserta Bukan Digaji Rp10 Juta
DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi
9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Pukat
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawa
Lainnya
Kemenkes Siapkan RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Medical Tourism, Perkuat Layanan Rujukan Sumatera
Kemenkes Siapkan RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Medical Tourism, Perkuat Layanan Rujukan Sumatera
Bersiap, Seleksi Pegawai Setara PNS Dibuka 8 Februari
Festival Bumi Raflesia Masuk dalam 100 Kalender Wisata
Sensasi India Tamil di Kota Medan
Politik
Cawapres Prabowo 2029 Mulai Dibahas, Sejumlah Nama Mulai Mencuat
Cawapres Prabowo 2029 Mulai Dibahas, Sejumlah Nama Mulai Mencuat
Pemilu 2029 Prabowo Punya Banyak Pilihan Cawapres, Ada
Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Ha
Nasional
Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo
Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo
Tragedi KMP Virgo Transport 8, DPR Desak Kemenhub Perke
Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief:
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pendidikan
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
Lintas Angkatan Bersatu, Reuni IKA SMPN 10/09 Harapan R
Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk P