MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028

Kanama Amar
Kamis, 30 Juli 2026 20:44:27

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun 2028. Kamis (30/07/2026).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca: Hunian Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Minta Bukti Fisik Diamankan

Melalui putusan itu, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

"Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."

Baca: Polemik Desil Memanas, Kemensos dan BPS Buka Data Bersama CELIOS

Dengan demikian, pemerintah masih dapat menerapkan skema anggaran yang berlaku pada APBN 2026. Namun, mulai APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan, pendanaan Program Makan Bergizi Gratis wajib ditempatkan sebagai pos anggaran tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai program MBG memiliki tujuan utama di bidang pemenuhan gizi dan kesehatan peserta didik sehingga secara substansi bukan merupakan komponen inti penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, alokasi anggarannya dinilai lebih tepat dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Mahkamah juga mempertimbangkan dampak fiskal apabila pemisahan tersebut diberlakukan secara langsung pada APBN 2026.

Baca: Prabowo ke Rusia, Putin Beri Kehormatan Khusus di Eastern Economic Forum

"Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026," jelas hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Pemohon Persoalkan Klasifikasi Anggaran MBG

Baca: Ketua MPR Ahmad Muzani: MBG Bukan Sekadar Makanan, tapi Investasi Generasi Emas 2045

Permohonan uji materi perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Umran Usman, Miftahol Arifin, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa'ed.

Para pemohon menggugat Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut mereka, kebijakan tersebut menyebabkan porsi anggaran pendidikan terlihat memenuhi amanat konstitusi sebesar minimal 20 persen dari APBN, padahal sebagian dialokasikan untuk program di luar fungsi utama pendidikan.

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa Program Makan Bergizi Gratis lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan peserta didik, sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai komponen anggaran pendidikan.

Baca: Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama

Mereka juga menyoroti peningkatan anggaran MBG dalam APBN. Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran pendidikan tercatat sekitar Rp724,2 triliun dengan alokasi MBG sekitar Rp71 triliun. Sementara pada APBN 2026, anggaran MBG disebut meningkat menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun.

Putusan MK ini menjadi landasan bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur penganggaran pada APBN mendatang, dengan memastikan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri paling lambat pada APBN Tahun 2028. (SM)



Terkait
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara
Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrast
Tol Trans Sumatera Belum Selesai, Bapak ini Munculkan W
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Akibat Gempa Turki 4.000 Orang Meninggal, Diperkirakan WHO Masih Bertambah
Akibat Gempa Turki 4.000 Orang Meninggal, Diperkirakan WHO Masih Bertambah
Terobos KJRI di Melbourne, Sekelompok Orang Kibarkan Be
Syahrul Aidi Minta Kepala Daerah Bersinergi Dengan Bala
Di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Jangan Sampai Tak
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pendidikan
Syahrul Aidi Maazat Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Transformasi Kurikulum Pesantren di Kampar
Syahrul Aidi Maazat Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Transformasi Kurikulum Pesantren di Kampar
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor
Kuliah Sambil Beternak Kambing, Auria Lulus UB dengan I
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar