Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, 13 Kejahatan Masuk Sasaran
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut disiapkan dengan cakupan lebih luas terhadap berbagai kejahatan yang dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Habiburokhman mengatakan perluasan cakupan tersebut memiliki dasar dari praktik sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Di negara-negara tersebut, mekanisme perampasan aset telah digunakan untuk menangani berbagai jenis kejahatan, tidak terbatas pada korupsi.
"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab, ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (02/09/2026).
Baca: Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA
Menurut dia, Amerika Serikat menerapkan mekanisme civil forfeiture yang memungkinkan penyitaan aset berkaitan dengan sejumlah tindak pidana, seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga kejahatan di sektor pasar modal.
Sementara di Inggris, mekanisme perampasan aset antara lain diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Ketentuan tersebut dapat digunakan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana serius dalam kondisi tertentu.
Baca: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
Australia juga memiliki Proceeds of Crime Act 2002 yang mengatur mekanisme perampasan aset dari berbagai kejahatan, termasuk kejahatan terorganisasi, perdagangan obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan serta kejahatan finansial berskala besar.
13 Jenis Kejahatan Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset
Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR telah menerima berbagai masukan agar sejumlah tindak pidana dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
Baca: Menteri Jumhur Soroti Tanggung Jawab Negara Besar Pulihkan Lingkungan di Forum BRICS
Beberapa di antaranya adalah tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan hingga sektor perasuransian.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman.
Baca: 15 Srikandi Polisi Militer Kawal Kirab Bendera Pusaka dari Monas Menuju Istana
Dalam pembahasan RUU tersebut, terdapat 13 kriteria tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset, yakni:
Tindak pidana korupsi.
Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Baca: Ketua MPR Ahmad Muzani: MBG Bukan Sekadar Makanan, tapi Investasi Generasi Emas 2045
Tindak pidana terorisme.
Tindak pidana penyelundupan manusia.
Baca: 10,67 Juta Orang Berebut Kerja, Pakar UGM Dorong Pendidikan Direvitalisasi
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Tindak pidana di bidang kehutanan.
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Baca: Monica Subastia Resmi Pimpin Nasyiatul Aisyiyah Periode 2026-2030
Tindak pidana di bidang perpajakan.
Tindak pidana di bidang perbankan.
Baca: DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawasan Keamanan Pendidikan Diperketat
Tindak pidana di bidang perasuransian.
Tindak pidana di bidang pertambangan.
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
Baca: Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026
Tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Baca: Terungkap Modus Jual Beli Titik Dapur MBG, BGN Libatkan Kejaksaan Usut Dugaan Oknum Internal
Di tengah perluasan cakupan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai kewenangan yang besar harus diimbangi sistem kontrol yang kuat agar aturan tidak disalahgunakan.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Setiap orang yang terbukti melanggar hukum harus mendapatkan sanksi tanpa melihat jabatan maupun latar belakang.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.
Baca: MBG Dipercepat, Zulhas Prioritaskan Pesantren dan Wilayah 3T pada Tahap Awal
Habiburokhman juga menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset bukan sesuatu yang hanya diterapkan di Indonesia. Menurut dia, sejumlah negara telah menerapkan ketentuan serupa dengan cakupan tindak pidana yang luas.
"Selain itu Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain," sambungnya.
Baca: Pemerintah Hentikan Latsarmil Manajer Kopdes, Pelatihan Diubah Usai Lima Peserta Meninggal
Ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat ataupun dijadikan instrumen untuk kepentingan politik.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Komisi III DPR kini mencari formula pengawasan yang dinilai mampu memastikan pelaksanaan UU Perampasan Aset berjalan sesuai prinsip hukum.
Baca: Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai Pajak, Janji Tinjau Aturan Bersama DJP
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," tuturnya.
Habiburokhman menilai keberadaan lembaga pengawas yang kuat menjadi salah satu kunci. Aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dapat dikenai sanksi, baik secara etik, profesi maupun pidana.
Baca: Purbaya Akui Merasa Berdosa Pangkas Dana Bagi Hasil untuk Daerah
"Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," imbuh dia.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperluas kewenangan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan penerapannya memiliki pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai. (SM)
