Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, 13 Kejahatan Masuk Sasaran

Kanama
Rabu, 2 September 2026 21:55:48

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut disiapkan dengan cakupan lebih luas terhadap berbagai kejahatan yang dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Habiburokhman mengatakan perluasan cakupan tersebut memiliki dasar dari praktik sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Di negara-negara tersebut, mekanisme perampasan aset telah digunakan untuk menangani berbagai jenis kejahatan, tidak terbatas pada korupsi.

"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab, ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (02/09/2026).

Baca: DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan

Menurut dia, Amerika Serikat menerapkan mekanisme civil forfeiture yang memungkinkan penyitaan aset berkaitan dengan sejumlah tindak pidana, seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga kejahatan di sektor pasar modal.

Sementara di Inggris, mekanisme perampasan aset antara lain diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Ketentuan tersebut dapat digunakan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana serius dalam kondisi tertentu.

Baca: Jelang Demo di DPR 27 Agustus 2026, Sejumlah Orang Diamankan Polisi

Australia juga memiliki Proceeds of Crime Act 2002 yang mengatur mekanisme perampasan aset dari berbagai kejahatan, termasuk kejahatan terorganisasi, perdagangan obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan serta kejahatan finansial berskala besar.

13 Jenis Kejahatan Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR telah menerima berbagai masukan agar sejumlah tindak pidana dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

Baca: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Beberapa di antaranya adalah tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan hingga sektor perasuransian.

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman.

Baca: Tito Karnavian Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Beban APBD Daerah Bisa Berkurang

Dalam pembahasan RUU tersebut, terdapat 13 kriteria tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset, yakni:

Tindak pidana korupsi.

Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Baca: Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata

Tindak pidana terorisme.

Tindak pidana penyelundupan manusia.

Baca: BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311 Miliar Langsung Dikembalikan ke Kas Negara

Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Tindak pidana di bidang kehutanan.

Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Baca: MBG Dipercepat, Zulhas Prioritaskan Pesantren dan Wilayah 3T pada Tahap Awal

Tindak pidana di bidang perpajakan.

Tindak pidana di bidang perbankan.

Baca: Kemensos Gandeng ICW Kawal Sekolah Rakyat, Perkuat Pengawasan Cegah Korupsi

Tindak pidana di bidang perasuransian.

Tindak pidana di bidang pertambangan.

Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Baca: Mendagri Usulkan Pilkada Asimetris untuk Tekan Korupsi, Daerah Rawan Bisa Dipilih DPRD

Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja

Di tengah perluasan cakupan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai kewenangan yang besar harus diimbangi sistem kontrol yang kuat agar aturan tidak disalahgunakan.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Setiap orang yang terbukti melanggar hukum harus mendapatkan sanksi tanpa melihat jabatan maupun latar belakang.

"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.

Baca: Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Habiburokhman juga menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset bukan sesuatu yang hanya diterapkan di Indonesia. Menurut dia, sejumlah negara telah menerapkan ketentuan serupa dengan cakupan tindak pidana yang luas.

"Selain itu Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain," sambungnya.

Baca: Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Dorong Solusi dari Kemenhan dan KKP RI

Ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat ataupun dijadikan instrumen untuk kepentingan politik.

"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Komisi III DPR kini mencari formula pengawasan yang dinilai mampu memastikan pelaksanaan UU Perampasan Aset berjalan sesuai prinsip hukum.

Baca: Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan

"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," tuturnya.

Habiburokhman menilai keberadaan lembaga pengawas yang kuat menjadi salah satu kunci. Aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dapat dikenai sanksi, baik secara etik, profesi maupun pidana.

Baca: Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Ompreng

"Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," imbuh dia.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperluas kewenangan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan penerapannya memiliki pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai. (SM)



Terkait
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UM
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Suma
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
Lainnya
Menu Khas Kampar Juara 1 Ajang Malaysia Culinary World Cup 2023, Deswita Kamsol: Allhamdulilah
Menu Khas Kampar Juara 1 Ajang Malaysia Culinary World Cup 2023, Deswita Kamsol: Allhamdulilah
Usai Tangani Tumpahan Minyak Blok West Kampar, SPR Lang
Unand Padang Miliki instalasi Air Siap Minum Kapasitas
Perusahaan Spanyol Garap Cadangan Gas Baru di Blok Saka
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Nasional
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, 13 Kejahatan Masuk Sasaran
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, 13 Kejahatan Masuk Sasaran
Prabowo ke Rusia, Putin Beri Kehormatan Khusus di Easte
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan A
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Kriminal
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri