Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, 13 Kejahatan Masuk Sasaran

Kanama
Rabu, 2 September 2026 21:55:48

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut disiapkan dengan cakupan lebih luas terhadap berbagai kejahatan yang dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Habiburokhman mengatakan perluasan cakupan tersebut memiliki dasar dari praktik sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Di negara-negara tersebut, mekanisme perampasan aset telah digunakan untuk menangani berbagai jenis kejahatan, tidak terbatas pada korupsi.

"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab, ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (02/09/2026).

Baca: Komjen Herry Heryawan Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Tegaskan Amanah dan Pengabdian

Menurut dia, Amerika Serikat menerapkan mekanisme civil forfeiture yang memungkinkan penyitaan aset berkaitan dengan sejumlah tindak pidana, seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga kejahatan di sektor pasar modal.

Sementara di Inggris, mekanisme perampasan aset antara lain diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Ketentuan tersebut dapat digunakan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana serius dalam kondisi tertentu.

Baca: Puluhan Ribu Buruh Konvoi Motor Padati Jalan Sudirman, Lalu Lintas Jakarta Direkayasa

Australia juga memiliki Proceeds of Crime Act 2002 yang mengatur mekanisme perampasan aset dari berbagai kejahatan, termasuk kejahatan terorganisasi, perdagangan obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan serta kejahatan finansial berskala besar.

13 Jenis Kejahatan Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR telah menerima berbagai masukan agar sejumlah tindak pidana dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

Baca: Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo

Beberapa di antaranya adalah tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan hingga sektor perasuransian.

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman.

Baca: Menag Bidik Dana Sosial Keagamaan Rp1.000 Triliun, Ini Sumber Potensinya

Dalam pembahasan RUU tersebut, terdapat 13 kriteria tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset, yakni:

Tindak pidana korupsi.

Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Baca: Menteri LH Dorong Istilah Pemulung Diubah Jadi Pekerja Pemilah Sampah

Tindak pidana terorisme.

Tindak pidana penyelundupan manusia.

Baca: Target IKN Nol Kemiskinan 2035, Otorita Gandeng PNM Perkuat Pembiayaan UMKM Lokal

Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Tindak pidana di bidang kehutanan.

Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Baca: Terungkap Modus Jual Beli Titik Dapur MBG, BGN Libatkan Kejaksaan Usut Dugaan Oknum Internal

Tindak pidana di bidang perpajakan.

Tindak pidana di bidang perbankan.

Baca: Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

Tindak pidana di bidang perasuransian.

Tindak pidana di bidang pertambangan.

Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Baca: Dapur MBG Bermasalah Terancam Ditutup, BGN: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran

Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Baca: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gantikan Nanik Deyang

Di tengah perluasan cakupan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai kewenangan yang besar harus diimbangi sistem kontrol yang kuat agar aturan tidak disalahgunakan.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Setiap orang yang terbukti melanggar hukum harus mendapatkan sanksi tanpa melihat jabatan maupun latar belakang.

"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.

Baca: Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat dan Insentif SPPG yang Lebih Adil

Habiburokhman juga menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset bukan sesuatu yang hanya diterapkan di Indonesia. Menurut dia, sejumlah negara telah menerapkan ketentuan serupa dengan cakupan tindak pidana yang luas.

"Selain itu Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain," sambungnya.

Baca: Usai Pesan MenPAN-RB, Kepala BKN Ajak 6,7 Juta ASN Terus Mengabdi untuk Negeri

Ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat ataupun dijadikan instrumen untuk kepentingan politik.

"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Komisi III DPR kini mencari formula pengawasan yang dinilai mampu memastikan pelaksanaan UU Perampasan Aset berjalan sesuai prinsip hukum.

Baca: Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak Menutupi Liabilitas

"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," tuturnya.

Habiburokhman menilai keberadaan lembaga pengawas yang kuat menjadi salah satu kunci. Aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dapat dikenai sanksi, baik secara etik, profesi maupun pidana.

Baca: PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan

"Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," imbuh dia.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperluas kewenangan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan penerapannya memiliki pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai. (SM)



Terkait
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubungkan Utara dan Selatan Pulau Sumatera
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubungkan Utara dan Selatan Pulau Sumatera
Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Doron
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Suma
Lainnya
Pemko Pekanbaru Siaga Bencana Dampak Cuaca Ekstrem
Pemko Pekanbaru Siaga Bencana Dampak Cuaca Ekstrem
PWI Pusat Anugerahi PCNO Kepada 9 Wartawan dan Pena Mas
Gubernur Riau, Syamsuar, Akhirnya Dukung Jokowi Meski D
Menhub Izinkan KPPU Periksa Dugaan Kartel Tiket Pesawat
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Hukum
BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penyalahguna Narkoba
BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penyalahguna Narkoba
Tong Biru Berisi Rp 934 Juta Jadi Barang Bukti OTT Bupa
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, T
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Nasional
Kapolda Metro Jaya Dorong Literasi AI Sejak Dini, Sekolah Diminta Siapkan Generasi Melek Teknologi
Kapolda Metro Jaya Dorong Literasi AI Sejak Dini, Sekolah Diminta Siapkan Generasi Melek Teknologi
Fadli Zon Dorong Indonesia Jadi Pusat Kebudayaan Dunia,
Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Kumpulkan Menteri di Bogor
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria