Mendagri Usulkan Pilkada Asimetris untuk Tekan Korupsi, Daerah Rawan Bisa Dipilih DPRD
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan penerapan sistem pilkada asimetris sebagai salah satu opsi untuk menekan praktik korupsi kepala daerah yang dinilai dipicu tingginya biaya politik dalam pemilihan langsung. Wacana tersebut membuka peluang penerapan mekanisme pemilihan berbeda sesuai karakteristik masing-masing daerah, Jumat (24/07/2026).
Usulan itu disampaikan Tito saat konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, ketika menanggapi kemungkinan perubahan sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Tito menjelaskan, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara tegas mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat. Karena itu, menurutnya, baik mekanisme pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki landasan konstitusional.
Baca: Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Dorong Solusi dari Kemenhan dan KKP RI
Meski demikian, ia mengakui pilkada langsung memiliki konsekuensi biaya politik yang tinggi, mulai dari kebutuhan kampanye, alat peraga, hingga mobilisasi massa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong kepala daerah mencari cara mengembalikan modal politik setelah terpilih.
> "Kalau kita melihat dari sisi konstitusi, pemilihan secara langsung bisa dilakukan, tapi kita sudah tahu risikonya, yaitu biaya politik yang cukup tinggi. Calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin belum cukup sukses, kemudian kampanye, pembelian alat peraga, mobilisasi, segala macam, yang cukup tinggi dan itu jadi beban bagi mereka, itu juga ada yang pinjam, kita tidak tahu."
Baca: Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Strategis, Perkuat Soliditas Satuan
Menurut Tito, tingginya biaya politik menjadi salah satu alasan munculnya gagasan pemilihan kepala daerah melalui mekanisme perwakilan di DPRD.
> "Makanya berkembang wacana isu, demokratis dengan cara perwakilan, mekanisme perwakilan oleh DPRD, yang diharapkan bisa menekan biaya rekrutmen politik untuk menjadi kepala daerah, sehingga tidak ada beban."
Sebagai ilustrasi, Tito menyinggung pengalaman pemerintah saat menunjuk 275 penjabat kepala daerah pada 2022. Menurutnya, hanya dua penjabat yang kemudian tersandung persoalan hukum, dan kasus tersebut tidak berkaitan dengan biaya politik.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
Lebih lanjut, ia menawarkan konsep pilkada asimetris, yakni penerapan sistem pemilihan yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Skema ini dinilai dapat diterapkan pada daerah dengan kapasitas fiskal rendah, indeks pembangunan manusia (IPM) yang masih lemah, atau wilayah yang memiliki kerawanan konflik sosial apabila pilkada dilakukan secara langsung.
Tito menyebut gagasan tersebut juga sejalan dengan hasil kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang merekomendasikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD untuk daerah-daerah dengan karakteristik tertentu.
Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui adanya dugaan praktik pendanaan politik di luar ketentuan, termasuk keterlibatan penyandang dana atau *bohir*. Namun, ia menegaskan hal tersebut masih sebatas indikasi dan belum didukung data yang cukup untuk dijadikan kesimpulan. (SM)
