Sidang Praperadilan MBG, Kejagung Beber Dugaan Korupsi Picu Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun
KANALSUMATERA.com - Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah fakta dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Dalam persidangan, jaksa menyebut dugaan penyimpangan program tersebut menyebabkan pemborosan anggaran hingga Rp10,5 triliun setiap tahun. Rabu (29/07/2026).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan tindak lanjut atas gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Melalui jawaban resminya, tim jaksa meminta hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menerima eksepsi yang diajukan pihak termohon.
Baca: Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter Untuk Kapal 30-200 GT
Dalam persidangan, jaksa mengungkap hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tata kelola Program MBG.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata jaksa saat membacakan jawaban di persidangan.
Baca: Hendry Munief Paparkan Urgensi Regulasi Khusus untuk Daerah Kepulauan Indonesia
Jaksa menjelaskan, angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit dan koordinasi bersama BPKP yang telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Namun, perhitungan final mengenai besaran kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara karena sidang praperadilan hanya menguji aspek formil proses penyidikan.
Selain itu, Kejagung menegaskan penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. Penyidik disebut telah mengantongi sedikitnya empat jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen yang dinilai menguatkan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara tersebut.
Baca: 293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Strategis
Jaksa juga menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk telah memasuki substansi perkara sehingga dinilai prematur.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Lodewyk Pusung, tersangka lainnya meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan. (SM)
