Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat

Kanama Amar
Selasa, 11 Agustus 2026 16:23:27

KANALSUMATERA.com - Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR mendapat masukan terkait nama hingga mekanisme perlindungan hak masyarakat.

Pakar publik sekaligus tokoh pers, Bambang Harymurti, mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/08/2026).

Menurut Bambang, perubahan nama tersebut diperlukan agar substansi regulasi lebih menekankan pada pemulihan aset negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Baca: BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311 Miliar Langsung Dikembalikan ke Kas Negara

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di rapat.

Ia menilai kewenangan negara dalam mengambil alih aset pribadi harus dibarengi dengan aturan perlindungan yang kuat. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah aturan justru digunakan secara berlebihan.

Baca: Mendagri Usulkan Pilkada Asimetris untuk Tekan Korupsi, Daerah Rawan Bisa Dipilih DPRD

"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.

Usulkan 10 Pagar Perlindungan

Dalam forum tersebut, Bambang juga menyampaikan sejumlah prinsip yang menurutnya perlu dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengusulkan 10 pagar untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dalam proses perampasan maupun pemulihan aset.

Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja

Salah satu poin yang ditekankan adalah keputusan perampasan aset secara permanen harus melalui pengadilan yang independen. Selain itu, beban pembuktian tetap berada pada negara.

"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," kata dia.

Baca: Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri

Bambang juga meminta ketentuan mengenai penyitaan tanpa melalui pengadilan dibatasi secara ketat. Menurutnya, mekanisme tersebut hanya boleh diterapkan dalam kondisi luar biasa yang kriterianya telah dirumuskan secara jelas.

"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," ucap dia.

Selain itu, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak seharusnya langsung dianggap sebagai hasil tindak pidana. Perlindungan juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Baca: Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji

"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," kata Bambang.

Ia turut menyoroti pentingnya mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset. Menurutnya, masyarakat harus memiliki akses terhadap restitusi maupun kompensasi.

Baca: Dugaan Kebocoran Informasi OTT Langkat dan Kuansing, KPK Siapkan Evaluasi Menyeluruh

"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," imbuhnya.

Masukan tersebut menjadi bagian dari berbagai pandangan yang disampaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Sebelumnya, sejumlah advokat juga memberikan catatan mengenai mekanisme penyitaan, standar pembuktian, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut. (SM)

Terkait
Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Ompreng
Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Ompreng
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi da
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum T
Lainnya
Penonton Berdempetan, DPRD Pekanbaru Minta Pengelola Bioskop Harus Tegas
Penonton Berdempetan, DPRD Pekanbaru Minta Pengelola Bioskop Harus Tegas
Bupati Siak Ucapkan Terima Kasih ke Bank BRI Telah Beri
Gawat, LBH Sumbar Gugat Bupati Pessel Terkait Penghenti
Raih Penghargaan, Bank Aceh Mendapat Predikat The Most
Olahraga
Bupati Kampar Buka Turnamen Bulutangkis Korpri, 80 Tim Ramaikan HUT Riau dan RI
Bupati Kampar Buka Turnamen Bulutangkis Korpri, 80 Tim Ramaikan HUT Riau dan RI
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Nasional
Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat
Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat
BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas
Tito Karnavian Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Beban APB
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ekonomi
Menkeu Purbaya Soroti Pengawasan Anggaran, Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah
Menkeu Purbaya Soroti Pengawasan Anggaran, Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah
Sensus Ekonomi 2026 Masih Berlangsung, BPS Minta Warga
Perpres Timah Mendesak Terbit, PT Timah Disiapkan Beli
Hukum
Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dug
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah
Politik
Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada Â
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perb
Lifestyle
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi