Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat

Kanama Amar
Selasa, 11 Agustus 2026 16:23:27

KANALSUMATERA.com - Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR mendapat masukan terkait nama hingga mekanisme perlindungan hak masyarakat.

Pakar publik sekaligus tokoh pers, Bambang Harymurti, mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/08/2026).

Menurut Bambang, perubahan nama tersebut diperlukan agar substansi regulasi lebih menekankan pada pemulihan aset negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Baca: Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di rapat.

Ia menilai kewenangan negara dalam mengambil alih aset pribadi harus dibarengi dengan aturan perlindungan yang kuat. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah aturan justru digunakan secara berlebihan.

Baca: HUT ke-81 TNI Batal di Monas, Upacara Dipindah ke Mabes TNI Cilangkap

"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.

Usulkan 10 Pagar Perlindungan

Dalam forum tersebut, Bambang juga menyampaikan sejumlah prinsip yang menurutnya perlu dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengusulkan 10 pagar untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dalam proses perampasan maupun pemulihan aset.

Baca: Orang Tua Penerima MBG Berpeluang Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi

Salah satu poin yang ditekankan adalah keputusan perampasan aset secara permanen harus melalui pengadilan yang independen. Selain itu, beban pembuktian tetap berada pada negara.

"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," kata dia.

Baca: Gempa M 7,7 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 3 Provinsi

Bambang juga meminta ketentuan mengenai penyitaan tanpa melalui pengadilan dibatasi secara ketat. Menurutnya, mekanisme tersebut hanya boleh diterapkan dalam kondisi luar biasa yang kriterianya telah dirumuskan secara jelas.

"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," ucap dia.

Selain itu, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak seharusnya langsung dianggap sebagai hasil tindak pidana. Perlindungan juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Baca: Pajak Marketplace Ditunda, Ekonom: UMKM Bisa Bernapas Jaga Arus Kas

"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," kata Bambang.

Ia turut menyoroti pentingnya mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset. Menurutnya, masyarakat harus memiliki akses terhadap restitusi maupun kompensasi.

Baca: Karyawan Akui Pinjamkan KTP dan ATM demi Uang, Sidang Korupsi Klaim BPJS Ungkap Modus Baru

"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," imbuhnya.

Masukan tersebut menjadi bagian dari berbagai pandangan yang disampaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Sebelumnya, sejumlah advokat juga memberikan catatan mengenai mekanisme penyitaan, standar pembuktian, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut. (SM)



Terkait
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Dana Transfer Daerah Berpeluang Ditambah, Pemerintah Si
293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas S
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawa
Lainnya
Wabup Misharti Ajak Orang Tua dan Guru Bersinergi Bentengi Generasi Kampar dari Narkoba
Wabup Misharti Ajak Orang Tua dan Guru Bersinergi Bentengi Generasi Kampar dari Narkoba
Bupati Kasmarni Ikuti Musrenbang RPJMD Provinsi Riau 20
Seperti Ini Tanggapan Kepsek di Riau Soal PPDB SMA Dipe
Babinsa Tangkap Penipu Pencatut Nama Wali Kota Medan
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hukum
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibra
RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung