Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat
KANALSUMATERA.com - Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR mendapat masukan terkait nama hingga mekanisme perlindungan hak masyarakat.
Pakar publik sekaligus tokoh pers, Bambang Harymurti, mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/08/2026).
Menurut Bambang, perubahan nama tersebut diperlukan agar substansi regulasi lebih menekankan pada pemulihan aset negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Baca: BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311 Miliar Langsung Dikembalikan ke Kas Negara
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di rapat.
Ia menilai kewenangan negara dalam mengambil alih aset pribadi harus dibarengi dengan aturan perlindungan yang kuat. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah aturan justru digunakan secara berlebihan.
Baca: Mendagri Usulkan Pilkada Asimetris untuk Tekan Korupsi, Daerah Rawan Bisa Dipilih DPRD
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.
Usulkan 10 Pagar Perlindungan
Dalam forum tersebut, Bambang juga menyampaikan sejumlah prinsip yang menurutnya perlu dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengusulkan 10 pagar untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dalam proses perampasan maupun pemulihan aset.
Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
Salah satu poin yang ditekankan adalah keputusan perampasan aset secara permanen harus melalui pengadilan yang independen. Selain itu, beban pembuktian tetap berada pada negara.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," kata dia.
Baca: Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Bambang juga meminta ketentuan mengenai penyitaan tanpa melalui pengadilan dibatasi secara ketat. Menurutnya, mekanisme tersebut hanya boleh diterapkan dalam kondisi luar biasa yang kriterianya telah dirumuskan secara jelas.
"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," ucap dia.
Selain itu, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak seharusnya langsung dianggap sebagai hasil tindak pidana. Perlindungan juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Baca: Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji
"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," kata Bambang.
Ia turut menyoroti pentingnya mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset. Menurutnya, masyarakat harus memiliki akses terhadap restitusi maupun kompensasi.
Baca: Dugaan Kebocoran Informasi OTT Langkat dan Kuansing, KPK Siapkan Evaluasi Menyeluruh
"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," imbuhnya.
Masukan tersebut menjadi bagian dari berbagai pandangan yang disampaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Sebelumnya, sejumlah advokat juga memberikan catatan mengenai mekanisme penyitaan, standar pembuktian, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut. (SM)
