293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Strategis
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sebanyak 293 anggota DPR hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Selasa (30/06/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Sari Yuliati. Sebelum memulai agenda sidang, Puan terlebih dahulu membacakan daftar kehadiran anggota dewan.
Baca: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Aspek Kesehatan
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang dari 579 orang anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-22 masa persidangan lima tahun sidang 2025-2026," sambungnya.
Baca: Purbaya Akui Merasa Berdosa Pangkas Dana Bagi Hasil untuk Daerah
Dalam rapat tersebut, DPR membahas sejumlah agenda penting. Salah satunya adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, rapat juga mengagendakan penyampaian laporan Komisi I DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Laporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca: Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Agenda lainnya mencakup penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI. Setelah pembahasan, DPR akan mengambil keputusan terkait penetapannya menjadi RUU usul DPR RI.
Rapat paripurna juga membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia yang selanjutnya akan diputuskan dalam sidang tersebut. (SM)
