Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba
KANALSUMATERA.com - Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat transformasi tata kelola pembayaran gaji dan tunjangan melekat pegawai melalui uji coba sistem terintegrasi berbasis interkoneksi data kepegawaian melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan aplikasi gaji berbasis web bagi pegawai Kemenag se-Indonesia.
Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring melalui Zoom, Selasa, Jakarta, (5/5/2026). Rapat ini diikuti oleh pimpinan PTKIN, Kanwil, dan Kepala Unit Kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menegaskan bahwa Kemenag menjadi salah satu kementerian yang ditunjuk sebagai proyek percontohan (piloting) oleh Kementerian Keuangan dalam implementasi platform pembayaran pemerintah.
“Kementerian Agama sudah dinilai oleh Kementerian Keuangan satu langkah lebih maju di dalam pengelolaan keuangan sehingga sekarang sudah dimasukkan jadi piloting project di antara delapan kementerian dan Alhamdulillah kita dari delapan itu yang dinilai terdahulu,” terang Ahmad Hidayatullah dalam penjelasannya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari mitigasi terhadap program baru yang memiliki sensitivitas tinggi, khususnya terkait pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan risiko serta memastikan layanan berjalan efektif, tepat sasaran, dan tanpa dampak negatif.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
Sejak 1 Januari 2026, Kemenag telah melakukan perubahan pengelolaan gaji dan tunjangan melekat. Namun, implementasinya masih dalam tahap transisi dan belum sepenuhnya sistemik, terutama pada satuan kerja di daerah dan perguruan tinggi.
Melalui kebijakan integrasi ini, pengelolaan gaji dipusatkan pada DIPA Sekretariat Jenderal di tingkat kantor wilayah. Dengan skema tersebut, satuan kerja daerah diharapkan tidak lagi terbebani administrasi pembayaran gaji dan dapat lebih fokus pada optimalisasi program kerja.
Dalam tahap berikutnya, Kemenag akan mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan aplikasi gaji berbasis web. Integrasi ini bertujuan menghilangkan proses manual yang selama ini kerap menimbulkan kendala dalam penyelarasan data.
Ahmad menegaskan, penerapan sistem dilakukan secara bertahap untuk memastikan pengelolaan risiko berjalan optimal. Ia menekankan bahwa kebijakan ini nantinya akan lebih terintegrasi mulai dari gaji-tunjangan melekat sampai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD).
“Mengapa kami harus membuat tahapan-tahapan sekarang gaji dan tunjangan melekat dulu, itu tidak lain karena di dalam data kelola manajemen resiko saja Bapak-Ibu, supaya kita satu-satu gaji-tunjangan melekat dulu, kemudian kalau sudah lancar, kita masukkan tukin dan belanja uang tunjangan makan nah setelah itu selesai, nanti kita TPG dan TPD, kalau sudah seperti itu maka tidak ada pertanyaan lagi dari BPK terkait dengan belanja pegawai karena semuanya sudah melalui satu alur yang sama,” jelasnya.
Baca: Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang
Uji coba sistem ini akan dimulai pada Juni 2026 di tujuh satuan kerja, yakni Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, Jawa Timur, Maluku, Sumatera Utara, Sekretariat Jenderal, UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, dan Kanwil Papua Barat. Implementasi penuh ditargetkan berlangsung secara nasional mulai Agustus 2026, dengan target akhir penyempurnaan sistem pada 2028.
Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Kastolan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas unit untuk menyukseskan program ini, terutama pada tujuh titik uji coba.
“Saya meminta agar sinergi ya antara tim perencanaan dan tim keuangan ini diperkuat sehingga bisa mensukseskan tujuh titik ya yang didahulukan tadi untuk bisa mengimplementasikan interkoneksi SIM SDM / SIMPEG untuk pembayaran gaji,” kata Kastolan.
Ia menambahkan, validitas data kepegawaian menjadi faktor krusial dalam sistem baru ini. Setiap pegawai diminta memastikan data pribadi telah lengkap dan mutakhir untuk menghindari potensi kesalahan pembayaran, termasuk terkait kenaikan gaji berkala, status kepegawaian, maupun hak tunjangan.
Sementara itu, Biro SDM menegaskan bahwa tanggung jawab keakuratan data tidak hanya berada pada operator, tetapi juga pada masing-masing individu pegawai. Kementerian Keuangan pun mengingatkan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran akibat permasalahan data.
Baca: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Dorong Regulasi Anti Monopoli
Dari sisi teknologi, Pusat Data dan Informasi Kemenag memastikan seluruh sistem telah diarahkan untuk terintegrasi dalam kerangka program Satu Data Kemenag. Penguatan infrastruktur digital, seperti kapasitas cloud dan bandwidth, juga tengah disiapkan untuk mendukung kelancaran implementasi.
Rapat koordinasi ini juga menyepakati percepatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan SIMPEG bagi PBDK dan PPABP kepada seluruh satuan kerja, serta penyiapan mekanisme pengawasan data melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Melalui kebijakan ini, Kemenag menargetkan tata kelola pembayaran belanja pegawai yang lebih tertib, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus menjawab berbagai catatan pemeriksaan lembaga audit negara.
