Purbaya Akui Merasa Berdosa Pangkas Dana Bagi Hasil untuk Daerah
KANALSUMATERA.com - Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku merasa bersalah setelah melakukan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak pemerintah daerah dalam APBN 2026. Senin (22/06/2026).
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. Komponen DBH meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta DBH yang berasal dari sektor minyak dan gas bumi, kehutanan, serta mineral dan batu bara.
Dalam APBN 2026, pemerintah memangkas alokasi DBH hingga 69,5 persen. Meski demikian, Purbaya menegaskan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari mekanisme yang telah diterapkan pada masa menteri keuangan sebelumnya.
Baca: Drone Emprit Baca Sentimen Negatif atas Penggantian Kepala BGN: Ragukan Kompetensi Nanik S Deyang
"Pertama saya jadi menteri keuangan dulu saya bertanya emang boleh DBH dipotong," ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan DPD RI,
Purbaya menjelaskan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari jajaran Kementerian Keuangan, pemangkasan DBH dimungkinkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca: Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Berikut Konfirmasi PLN WRKR
"Orang saya bilang bisa ada UU HKPD bisa tergantung kondisi keuangan negara. Tapi saya tetap merasa berdosa kepada daerah," kata Purbaya.
Meski demikian, pemerintah berkomitmen melakukan pembayaran DBH secara bertahap sepanjang tahun ini. Selain itu, Purbaya juga membuka peluang peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun depan.
"Tahun depan TKD kira kira sementara ada peningkatan Rp40 triliun tapi range bisa naik Rp90 triliun tergantung diskusi di APBN. Jadi ruang itu terbuka," ujar Purbaya.
Baca: Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah
Ia menegaskan besaran kenaikan TKD masih bergantung pada hasil pembahasan APBN 2027 bersama DPR RI. Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan defisit anggaran di bawah 3 persen.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyaluran Transfer ke Daerah hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp306,1 triliun atau sekitar 44,2 persen dari pagu APBN sebesar Rp693 triliun.
Baca: DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
"TKD yang kami salurkan Rp306,1 triliun atau 37,1% dari pagu di APBN," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (05/06/2026).
Sebagai perbandingan, pagu Transfer ke Daerah pada APBN 2026 lebih rendah dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun. (SM)
