Dana Transfer Daerah Berpeluang Ditambah, Pemerintah Siapkan Solusi Pembayaran Gaji PPPK
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah membuka peluang penambahan anggaran melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut disiapkan guna memastikan hak dan kesejahteraan PPPK tetap terpenuhi meski sejumlah daerah menghadapi keterbatasan fiskal. Kamis (02/07/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah juga akan memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan tersebut akan diakomodasi dalam Undang-Undang APBN sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel.
"Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu," ujar Purbaya,
Baca: Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional dan Konsolidasi Pembangunan Riau
Selain memberikan kelonggaran terhadap batas belanja pegawai, pemerintah juga tengah menyiapkan skema dukungan anggaran tambahan bagi daerah yang proporsi belanja pegawainya telah melampaui 30 persen. Penyusunan mekanisme tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," tuturnya.
Baca: Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran dana yang akan dialokasikan karena proses penyusunan APBN masih berlangsung. Besaran bantuan nantinya akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan kebutuhan riil pemerintah daerah.
"Nanti lah tergantung, kan belum selesai APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," jelasnya.
Baca: Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Berikut Konfirmasi PLN WRKR
Sebelumnya, penguatan skema Transfer ke Daerah juga telah menjadi salah satu fokus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Mulai tahun anggaran 2027, pemerintah berencana menyempurnakan formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan memasukkan kebutuhan anggaran gaji PPPK sejak tahap awal penyusunan anggaran.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK secara lebih terukur dan berkelanjutan dalam dokumen perencanaan keuangan daerah, sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak para pegawai. (SM)
