Refly Harun Sebut Polisi Mencari-cari Pasal untuk Menahan Rizieq Shihab

Mawardi Tombang
Kamis, 17 Desember 2020 18:50:13

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai pasal yang dikenakan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlalu dipaksakan. "Menurut saya pasal yang dikenakan ke beliau itu memaksa," kata Refly di Restauran Pulau Dua, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Refly mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan polisi kepada Rizieq, yaitu Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, Refly mengatakan ancaman pidananya 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta. "Itu tindak pidana yang tidak berat-berat amat dan tidak bisa ditahan. Namun rupanya tidak cukup untuk HRS," tuturnya.

Sehingga, Refly menilai aparat mencari-cari pasal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun agar Rizieq bisa ditahan, yaitu Pasal 160 KUHP yang berisi menghasut orang melakukan tindak pidana.

Baca: Prabowo Minta Perda Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Segera Direvisi

"Pertanyaan, apa yang dihasutkan HRS? Dia menghasut apa? Siapa yang terkena hasutan yang akhirnya melakukan tindak pidana? Kan sumir banget," kata Refly.

Dalam penegakan protokol kesehatan, Refly Harun menjelaskan bahwa petugas bisa membubarkan kerumunan di suatu acara. Namun, dalam acara kerumunan di Petamburan, tidak ada petugas yang membubarkan. "Bahkan BNPB membagikan masker untuk mengantisipasi tidak terjadi penularan," kata dia.

Refly juga menerangkan, jika Rizieq disebut melanggar PSBB transisi, maka cukup Satpol PP yang turun. Apalagi, Rizieq juga sudah membayar denda sanksi administratif. Sebab, dasar dari PSBB transisi peraturan gubernur. Sementara pergub tidak mengatur sanksi pidana.

"Memang banyak ketidakjelasan yang ujung-ujungnya bukan soal penegakan hukum, tapi dilandasi motif politik," ucapnya.

Baca: Airlangga Pastikan Anggaran Insentif 1 Juta Motor Listrik Sudah Disiapkan

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca: Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf dan Janji Lunasi pada 2026

Sumber: tempo.co



Terkait
Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama
Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama
Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membut
9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Pukat
Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Do
Lainnya
Si Istri Ditangkap Dua Bulan Lalu, Kini Anak dan Suaminya Diciduk karena Edarkan Sabu di Pelalawan
Si Istri Ditangkap Dua Bulan Lalu, Kini Anak dan Suaminya Diciduk karena Edarkan Sabu di Pelalawan
Kabut Asap Parah, Kader Kampung KB Berkah Bersama Bagik
Walhi Dorong KLHK Perdatakan Perusahaan Tambang Bauksit
Seleksi Tenaga PPPK, Kementerian PAN-RB Adakan Pertemua
Pendidikan
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Prabowo Bentuk Tim Khusus Pendidikan Gratis, Pratikno P
Prabowo Izinkan Dana BOS Dipakai Bayar Gaji Guru Non-AS
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Politik
PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Survei Sangat Dinamis
PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Survei Sangat Dinamis
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pa
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat