Terungkap Modus Jual Beli Titik Dapur MBG, BGN Libatkan Kejaksaan Usut Dugaan Oknum Internal
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik jual beli titik dapur yang diduga melibatkan yayasan tertentu serta oknum internal BGN pada periode sebelumnya. Jumat (31/07/2026).
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola program MBG agar berjalan sesuai ketentuan.
Sudaryono menjelaskan, dalam mekanisme awal program MBG, investor yang ingin membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG diwajibkan menggunakan modal sendiri. Sebelum proses pembangunan dilakukan, investor harus terlebih dahulu membentuk yayasan sebagai persyaratan administrasi sebelum memperoleh persetujuan dari BGN.
Baca: Pelatihan Kopdes Merah Putih Disorot, Kemhan Tegaskan Peserta Bukan Digaji Rp10 Juta
"Mitra kan untuk bangun dapur dia keluarin uang sendiri. Kenapa yayasan, karena mekanisme administrasi peraturan Menteri Keuangan dan seterusnya, itu harus yayasan. Seharusnya mitra untuk bangun (dapur MBG), dia punya uang, dia bangun. Itu untuk bisa bangun itu harus bikin yayasan dulu kemudian yayasan-nya disubmit ke BGN untuk di-approve," jelas Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi internal, ditemukan dugaan bahwa terdapat yayasan yang memperoleh persetujuan meski tidak memiliki kemampuan finansial untuk membangun dapur MBG. Yayasan tersebut diduga kemudian menjual titik dapur kepada investor yang memiliki modal.
Baca: Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres Baru
"Masalahnya yang sekarang ini, sekarang kita lagi sisir ini adalah begini, oknum di dalam BGN terdahulu, itu kemudian menyiapkan yayasan-yayasan kemudian di approve karena dia adalah oknum di dalam, dia yang meng-approve titik-titik ini. Jadi si yayasan yang di-approve ini adalah yayasan yang dia tidak punya uang," ungkap Sudaryono.
Menurutnya, investor yang mengambil alih pembangunan dapur kemudian diwajibkan memberikan sejumlah setoran kepada yayasan tersebut. Dugaan aliran dana inilah yang kini sedang didalami aparat penegak hukum.
"Kemudian memotong, ada potongan yang harus disetor kepada yayasan ini. Ini yang sekarang sedang diperiksa oleh kejaksaan bahwa oknum-oknum di sini itu terafiliasi dengan yayasan-yayasan tertentu yang dia menerima setoran," beber Sudaryono.
Baca: Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf dan Janji Lunasi pada 2026
Ia menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu kualitas pelaksanaan program MBG. Kewajiban menyetor dana kepada yayasan diduga membuat sebagian mitra menekan biaya operasional dapur agar tetap memperoleh keuntungan.
"Karena dia harus kasih setoran si mitra, karena investor ini kasih setoran maka yang terjadi adalah dia neken SPPG, dia entah gimana caranya kualitas makanannya dikurangi, karena dia harus menganggarkan untuk setoran potongan tadi," tuturnya.
Baca: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Habiburokhman:
Sudaryono menegaskan bahwa praktik semacam itu bertentangan dengan tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis yang mengutamakan pemenuhan gizi bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Karena itu, BGN akan terus melakukan penyisiran terhadap berbagai dugaan modus serupa agar tidak lagi terjadi potongan yang membebani mitra maupun mengurangi kualitas layanan.
"Akan kita sisir semua untuk memastikan bahwa tidak boleh ada potongan-potongan tambahan lagi supaya menu yang tersedia untuk anak-anak kita, untuk ibu-ibu hamil dan menyusui ini menunya kemudian benar, baik, sesuai, bagus, bergizi bukan kemudian karena ada setoran kemudian dikurangi," terang Sudaryono. (SM)
