Pajak Marketplace Ditunda, Ekonom: UMKM Bisa Bernapas Jaga Arus Kas

Kanama Amar
Sabtu, 8 Agustus 2026 12:15:04

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Penundaan penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace dinilai dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga kondisi keuangan mereka. Jumat (07/08/2026).

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kebijakan penundaan tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku usaha digital untuk mempertahankan arus kas, terutama karena pungutan pajak yang sebelumnya telah dilakukan akan dikembalikan.

“Penundaan ini memberi ruang bagi pelaku usaha online, khususnya UMKM, untuk menjaga arus kas karena pajak yang sebelumnya sudah dipotong harus dikembalikan,” kata Yusuf.

Baca: Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo

Menurut Yusuf, kondisi tersebut cukup penting di tengah penjualan yang belum sepenuhnya pulih. Dengan adanya ruang kas tambahan, pelaku UMKM memiliki pilihan untuk mempertahankan harga maupun promosi yang selama ini menjadi salah satu strategi menarik konsumen di platform digital.

Ia menilai dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pelaku UMKM, tetapi juga dapat berkaitan dengan aktivitas ekonomi nasional. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah konsumsi rumah tangga yang masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.

Baca: HNW Tegaskan Label ‘No Pork No Lard’ Bukan Jaminan Produk Halal

“Ketika kepercayaan konsumen dan penjualan ritel belum menunjukkan pemulihan yang kuat, tambahan beban administrasi dan pajak berisiko menekan aktivitas transaksi,” jelas dia.

Penundaan Bisa Picu Ketidakpastian

Meski memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam jangka pendek, Yusuf mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan konsekuensi dari penundaan penerapan pajak marketplace.

Baca: Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif

Menurutnya, platform marketplace dan pelaku usaha sebelumnya telah melakukan persiapan sistem untuk memenuhi ketentuan tersebut. Perubahan jadwal implementasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian sekaligus biaya penyesuaian bagi pelaku usaha.

Selain itu, persoalan kesetaraan perlakuan perpajakan antara perdagangan daring dan luring juga dinilai masih perlu diperhatikan pemerintah.

Baca: Orang Tua Penerima MBG Berpeluang Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi

Yusuf menyebut penundaan kebijakan sebaiknya dimanfaatkan untuk menyempurnakan mekanisme perpajakan digital sehingga penerapannya tidak justru memberikan tekanan bagi usaha dengan kapasitas administrasi terbatas.

“Pemerintah perlu menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan skema perpajakan digital yang lebih bertahap dan sesuai dengan kapasitas UMKM. Besaran omzet, kemampuan administrasi, serta masa edukasi perlu menjadi pertimbangan agar penerapan pajak tidak menimbulkan kejutan bagi usaha mikro,” ujar dia.

Pemerintah Tunda Pajak Marketplace

Baca: HUT RI ke-81, Polri Kirim 44 Truk Bantuan untuk Korban Gempa Flores

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah memutuskan menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat yang dinilai masih membutuhkan penguatan.

Baca: Kemhan Jelaskan Alasan Logo Kementerian Terpasang di Kapal J7 Explorer Milik Haji Isam

“Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (05/08/2026).

Purbaya mengatakan pemerintah akan melihat perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum menentukan waktu penerapan kebijakan tersebut.

“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.

Baca: Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dalam Truk Ekspedisi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemudian menjelaskan bahwa keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan. Setelah itu, penunjukan kembali akan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

DJP juga memastikan PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri akan dikembalikan kepada pedagang terkait.

Baca: Defisit APBN 2027 Berpotensi Melebar, Beban Program Baru Tekan Ruang Fiskal Pemerintah

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti.

Skema Pajak Marketplace Sebelumnya

Sebelum ditunda, DJP Kementerian Keuangan menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace direncanakan efektif mulai 1 Agustus 2026.

Baca: Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Penguatan Antikorupsi Dinilai Harus Jadi Agenda Utama

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto sebelumnya menyebut pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Masa tersebut diberikan agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian sistem sebelum pungutan diterapkan kepada penjual.

Empat marketplace yang ditunjuk dalam skema tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Baca: MBG Dipercepat, Zulhas Prioritaskan Pesantren dan Wilayah 3T pada Tahap Awal

Ketentuan pemungutan pajak itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Dalam ketentuan tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Dasar pengenaan tersebut merupakan nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanismenya dilakukan saat konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Platform kemudian memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan kepada negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Baca: Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat dan Insentif SPPG yang Lebih Adil

Namun, pungutan tersebut tidak berlaku untuk seluruh penjual. Bimo sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan kepada penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace maka PPH Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo. (SM)



Terkait
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum T
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Lainnya
KTT BRICS New Delhi Dibayangi Perang, Ketegangan Global Makin Memanas
KTT BRICS New Delhi Dibayangi Perang, Ketegangan Global Makin Memanas
Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Mulai September, P
Syahrul Aidi Resmikan Penggunaan Jalan Desa Panda Wangi
Puting Beliung Rusak Belasan Rumah Warga Bener Meriah A
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Nasional
Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Puan Minta Kekuatan APBN Dikaji
Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Puan Minta Kekuatan APBN Dikaji
HUT ke-81 TNI Batal di Monas, Upacara Dipindah ke Mabes
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Aturan Baru Penguasaan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B