Pajak Marketplace Ditunda, Ekonom: UMKM Bisa Bernapas Jaga Arus Kas
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Penundaan penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace dinilai dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga kondisi keuangan mereka. Jumat (07/08/2026).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kebijakan penundaan tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku usaha digital untuk mempertahankan arus kas, terutama karena pungutan pajak yang sebelumnya telah dilakukan akan dikembalikan.
“Penundaan ini memberi ruang bagi pelaku usaha online, khususnya UMKM, untuk menjaga arus kas karena pajak yang sebelumnya sudah dipotong harus dikembalikan,” kata Yusuf.
Baca: Jelang Demo di DPR 27 Agustus 2026, Sejumlah Orang Diamankan Polisi
Menurut Yusuf, kondisi tersebut cukup penting di tengah penjualan yang belum sepenuhnya pulih. Dengan adanya ruang kas tambahan, pelaku UMKM memiliki pilihan untuk mempertahankan harga maupun promosi yang selama ini menjadi salah satu strategi menarik konsumen di platform digital.
Ia menilai dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pelaku UMKM, tetapi juga dapat berkaitan dengan aktivitas ekonomi nasional. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah konsumsi rumah tangga yang masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.
Baca: Kemhan Siapkan Satu Yon TP dan Dua Batalyon Komcad di Setiap Kabupaten/Kota
“Ketika kepercayaan konsumen dan penjualan ritel belum menunjukkan pemulihan yang kuat, tambahan beban administrasi dan pajak berisiko menekan aktivitas transaksi,” jelas dia.
Penundaan Bisa Picu Ketidakpastian
Meski memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam jangka pendek, Yusuf mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan konsekuensi dari penundaan penerapan pajak marketplace.
Baca: Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS
Menurutnya, platform marketplace dan pelaku usaha sebelumnya telah melakukan persiapan sistem untuk memenuhi ketentuan tersebut. Perubahan jadwal implementasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian sekaligus biaya penyesuaian bagi pelaku usaha.
Selain itu, persoalan kesetaraan perlakuan perpajakan antara perdagangan daring dan luring juga dinilai masih perlu diperhatikan pemerintah.
Baca: Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata
Yusuf menyebut penundaan kebijakan sebaiknya dimanfaatkan untuk menyempurnakan mekanisme perpajakan digital sehingga penerapannya tidak justru memberikan tekanan bagi usaha dengan kapasitas administrasi terbatas.
“Pemerintah perlu menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan skema perpajakan digital yang lebih bertahap dan sesuai dengan kapasitas UMKM. Besaran omzet, kemampuan administrasi, serta masa edukasi perlu menjadi pertimbangan agar penerapan pajak tidak menimbulkan kejutan bagi usaha mikro,” ujar dia.
Pemerintah Tunda Pajak Marketplace
Baca: Karyawan Akui Pinjamkan KTP dan ATM demi Uang, Sidang Korupsi Klaim BPJS Ungkap Modus Baru
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah memutuskan menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat yang dinilai masih membutuhkan penguatan.
Baca: Putusan MK Dinilai Belum Jawab Nasib Guru Honorer, PPPK Paruh Waktu Masih Menanti Kepastian Gaji
“Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (05/08/2026).
Purbaya mengatakan pemerintah akan melihat perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum menentukan waktu penerapan kebijakan tersebut.
“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.
Baca: Kemhan Siapkan Diklat SPPI Gelombang Kedua, Kuota Peserta Dipastikan Lebih Sedikit
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemudian menjelaskan bahwa keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan. Setelah itu, penunjukan kembali akan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
DJP juga memastikan PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri akan dikembalikan kepada pedagang terkait.
Baca: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gantikan Nanik Deyang
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti.
Skema Pajak Marketplace Sebelumnya
Sebelum ditunda, DJP Kementerian Keuangan menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace direncanakan efektif mulai 1 Agustus 2026.
Baca: Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak Menutupi Liabilitas
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto sebelumnya menyebut pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Masa tersebut diberikan agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian sistem sebelum pungutan diterapkan kepada penjual.
Empat marketplace yang ditunjuk dalam skema tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Baca: Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Ompreng
Ketentuan pemungutan pajak itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Dalam ketentuan tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Dasar pengenaan tersebut merupakan nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya dilakukan saat konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Platform kemudian memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan kepada negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Baca: Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Berikut Konfirmasi PLN WRKR
Namun, pungutan tersebut tidak berlaku untuk seluruh penjual. Bimo sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan kepada penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace maka PPH Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo. (SM)
