Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dalam Truk Ekspedisi
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah seberat sekitar 150 kilogram yang diangkut menggunakan truk ekspedisi dari wilayah Bangka Belitung. Sabtu (08/08/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman pasir timah menuju Jakarta melalui Pelabuhan Pelni Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan ekspedisi yang membawa muatan kayu sengon.
Truk tersebut diketahui memiliki tujuan pengiriman ke wilayah Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dan disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan.
Baca: Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo
Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi. Sementara dua karung lainnya berada di bagian atas truk, ditutup terpal dan disamarkan di antara muatan kayu sengon.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung.
"Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo dalam keterangannya.
Baca: Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Harus Sesuai Aspirasi Daerah
Menurut Ardhie, barang tersebut sengaja ditempatkan di lokasi tertentu pada kendaraan untuk menghindari pemeriksaan. Polisi kini masih menelusuri asal barang serta pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.
"Modusnya adalah menyamarkan barang tersebut di dalam kendaraan. Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sementara dua karung lainnya berada di bagian atas kendaraan yang ditutupi terpal dan disamarkan dengan muatan kayu sengon. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut serta pihak yang memerintahkan dan menerima pengiriman," jelasnya.
Polisi Telusuri Pemilik dan Penerima Pasir Timah
Baca: Guru PPPK Dapat Kepastian Status, Ketua DPD Soroti Peluang Jadi PNS 2027
Dari hasil pemeriksaan awal, pasir timah tersebut diduga berasal dari Belitung. Pengemudi truk disebut membawa barang berdasarkan perintah seseorang berinisial G yang hingga kini masih dalam pencarian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BN 8007 WB, muatan kayu sengon sekitar 20 meter kubik, surat jalan, STNK kendaraan, serta tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan total berat sekitar 150 kilogram.
Baca: Kemhan Jelaskan Alasan Logo Kementerian Terpasang di Kapal J7 Explorer Milik Haji Isam
Penyidik masih mendalami jalur pengiriman untuk mengetahui pihak yang memerintahkan pengangkutan hingga calon penerima barang.
"Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga siapa yang menjadi tujuan penerima di Jakarta. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik pengiriman tersebut," tegasnya.
Diselidiki Berdasarkan UU Pertambangan
Baca: Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Penguatan Antikorupsi Dinilai Harus Jadi Agenda Utama
Atas temuan tersebut, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Penyelidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca: Tunjangan Profesi Guru Kemenag Melonjak 700 Persen, Menag Sebut Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Petugas masih melakukan pendataan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman pasir timah tersebut.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun peredaran hasil tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha ekspedisi agar tidak terlibat dalam pengangkutan barang yang tidak memiliki dokumen atau legalitas yang jelas," pungkasnya. (SM)
