9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Pukat UGM Soroti Mandulnya Pengawasan DPRD
KANALSUMATERA.com - Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah sepanjang 2026 menjadi cerminan lemahnya sistem pengawasan di pemerintahan daerah. Minggu (05/07/2026).
Menurut Zaenur, pengawasan terhadap kepala daerah saat ini dinilai belum berjalan efektif sehingga berbagai penyimpangan baru terungkap ketika telah masuk ke tahap penindakan oleh aparat penegak hukum.
“Tentu lemahnya pengawasan. Pengawasan kepala daerah itu hampir tidak ada," kata Zaenur.
Baca: Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional dan Konsolidasi Pembangunan Riau
Ia menjelaskan, fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh DPRD maupun pengawasan internal pemerintah daerah belum mampu mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Pengawasan oleh DPRD tidak berfungsi, pengawasan internalnya juga tidak mampu untuk menanggulangi bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi, akibatnya bentuk-bentuk pelanggaran itu kemudian baru diketahui ketika sudah dalam bentuk penindakan oleh penegak hukum,” kata Zaenur.
Baca: Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Berikut Konfirmasi PLN WRKR
Selain lemahnya pengawasan, Zaenur juga menyoroti praktik politik donasi yang kerap terjadi di daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat para elite politik enggan menjalankan fungsi kontrol terhadap kepala daerah.
Karena itu, ia menilai rentetan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah harus menjadi momentum evaluasi agar mekanisme checks and balances di daerah dapat berjalan secara efektif.
“Karena tidak ada checks and balances itu makanya kemudian akibatnya adalah Kepala daerah tidak diawasi dengan berarti oleh para elit-elit lokal khususnya oleh DPRD,” ujarnya.
Baca: Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba
Di sisi lain, Zaenur menyebut tingginya biaya politik masih menjadi akar persoalan yang mendorong terjadinya korupsi di tingkat daerah. Menurutnya, sebagian besar biaya politik justru berasal dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
Ia mencontohkan praktik vote buying atau pembelian suara pemilih, serta candidacy buying, yakni membeli pencalonan dengan memberikan sejumlah uang kepada partai politik pengusung.
Baca: Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komisi VIII Dorong Perbaikan Sistem
“Dan kandidasi buying itu membeli pencalonan dengan membayar sejumlah uang kepada parpol pengusung, Vote buying dengan membeli suara pemilih dalam bentuk serangan fajar dan sejenisnya,” tuturnya.
Akibat tingginya ongkos politik tersebut, lanjut Zaenur, korupsi kerap dijadikan jalan untuk mengembalikan modal politik sekaligus mengumpulkan dana guna menghadapi kontestasi politik berikutnya.
Berdasarkan berbagai persoalan itu, Zaenur mendorong revitalisasi sistem pengawasan, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD. Selain itu, ia menekankan pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat agar praktik politik uang dapat ditekan.
Baca: Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UMKM Bukan Oleh Elit dan Aparat
“Bagaimana pendidikan politik kepada warga, kenapa? Karena ujung-ujungnya semua ya ada di warga. Warga juga yang suka minta politik uang, warga juga yang sering justru meminta kepada calon-calon kepala daerah dan warga juga yang bisa menghukum kepala daerah yang melakukan korupsi,” ucap dia. (SM)
