UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Aturan Baru Penguasaan Tanah

Kanama
Selasa, 22 September 2026 12:10:46

KANALSUMATERA.com - Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Reforma Agraria. Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang.

Baca: Prabowo Minta Perda Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Segera Direvisi

"Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.

Peserta rapat kemudian menjawab, "Setuju."

Baca: KRL Duri-Tangerang Terganggu, Motor Tertemper di Rawa Buaya Picu Keterlambatan

Pengesahan ini menjadi tahap penting dalam pembentukan kerangka hukum reforma agraria yang mengatur persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg pada Senin (21/9/2026).

Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Sejumlah substansi kemudian dimasukkan dalam rancangan aturan tersebut.

Baca: Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM

Atur Penyelesaian Konflik Agraria

Salah satu bagian penting dalam RUU Reforma Agraria berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria. Aturan tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

Baca: Prabowo Hadir di Monas, Karnaval HUT ke-81 RI Resmi Dimulai

RUU juga mengatur pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset. Mekanismenya mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak atau pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pemberdayaan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria melalui penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan.

Kelompok Prioritas Reforma Agraria

Baca: Defisit APBN 2027 Berpotensi Melebar, Beban Program Baru Tekan Ruang Fiskal Pemerintah

Dalam pengaturan mengenai subjek reforma agraria, rancangan tersebut mencakup sejumlah kelompok yang diprioritaskan, antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Lokasi prioritas reforma agraria juga diatur, termasuk wilayah yang memiliki persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, maupun penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Baca: Korban KMP Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 238 Orang, Basarnas Masih Lanjutkan Operasi Pencarian

Lembaga Reforma Agraria di Bawah Presiden

RUU tersebut juga memperkuat kelembagaan reforma agraria dengan mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria. Sebelumnya, Baleg juga mengungkap rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai bagian dari penguatan kelembagaan reforma agraria.

Baca: Terungkap Modus Jual Beli Titik Dapur MBG, BGN Libatkan Kejaksaan Usut Dugaan Oknum Internal

Selain lembaga penyelenggara, aturan tersebut memuat pengawasan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.

Perkuat Pencegahan Konflik dan Data Agraria

Baca: PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan

RUU Reforma Agraria turut mengatur pencegahan konflik baru, perlindungan terhadap subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Pengaturan lainnya mencakup penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.

Sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas reforma agraria juga diperkuat melalui integrasi data hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria.

Baca: Dana Transfer Daerah Berpeluang Ditambah, Pemerintah Siapkan Solusi Pembayaran Gaji PPPK

Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, ketentuan mengenai reforma agraria kini memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif, mencakup penataan aset, penataan akses, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat. (SM)



Terkait
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara
Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Ber
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawa
Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu
Lainnya
Sering Minum Air Putih Belum Tentu Baik, Dokter Ungkap Alasannya
Sering Minum Air Putih Belum Tentu Baik, Dokter Ungkap Alasannya
Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Berikut Tug
Sekdako Pekanbaru: ASN Harus Sukseskan HUT Korpri Tahun
Terdakwa Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu-Sabu Jalani Sid
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Hukum
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat