UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Aturan Baru Penguasaan Tanah
KANALSUMATERA.com - Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Reforma Agraria. Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang.
Baca: Prabowo Minta Perda Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Segera Direvisi
"Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.
Peserta rapat kemudian menjawab, "Setuju."
Baca: KRL Duri-Tangerang Terganggu, Motor Tertemper di Rawa Buaya Picu Keterlambatan
Pengesahan ini menjadi tahap penting dalam pembentukan kerangka hukum reforma agraria yang mengatur persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria.
Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg pada Senin (21/9/2026).
Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Sejumlah substansi kemudian dimasukkan dalam rancangan aturan tersebut.
Baca: Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
Atur Penyelesaian Konflik Agraria
Salah satu bagian penting dalam RUU Reforma Agraria berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria. Aturan tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Baca: Prabowo Hadir di Monas, Karnaval HUT ke-81 RI Resmi Dimulai
RUU juga mengatur pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset. Mekanismenya mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak atau pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pemberdayaan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria melalui penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan.
Kelompok Prioritas Reforma Agraria
Baca: Defisit APBN 2027 Berpotensi Melebar, Beban Program Baru Tekan Ruang Fiskal Pemerintah
Dalam pengaturan mengenai subjek reforma agraria, rancangan tersebut mencakup sejumlah kelompok yang diprioritaskan, antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Lokasi prioritas reforma agraria juga diatur, termasuk wilayah yang memiliki persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, maupun penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Baca: Korban KMP Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 238 Orang, Basarnas Masih Lanjutkan Operasi Pencarian
Lembaga Reforma Agraria di Bawah Presiden
RUU tersebut juga memperkuat kelembagaan reforma agraria dengan mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria. Sebelumnya, Baleg juga mengungkap rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai bagian dari penguatan kelembagaan reforma agraria.
Baca: Terungkap Modus Jual Beli Titik Dapur MBG, BGN Libatkan Kejaksaan Usut Dugaan Oknum Internal
Selain lembaga penyelenggara, aturan tersebut memuat pengawasan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
Perkuat Pencegahan Konflik dan Data Agraria
Baca: PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan
RUU Reforma Agraria turut mengatur pencegahan konflik baru, perlindungan terhadap subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Pengaturan lainnya mencakup penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
Sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas reforma agraria juga diperkuat melalui integrasi data hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria.
Baca: Dana Transfer Daerah Berpeluang Ditambah, Pemerintah Siapkan Solusi Pembayaran Gaji PPPK
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, ketentuan mengenai reforma agraria kini memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif, mencakup penataan aset, penataan akses, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat. (SM)
