Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Dugaan Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit Mengarah ke Makar
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya berpotensi mengarah pada tindakan makar. Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/11/2026).
Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa karena berpotensi mengancam keamanan serta kepentingan negara. Menurut Prasetyo, tindakan tersebut menjadi semakin serius apabila dilakukan melalui akses ilegal dan disertai dugaan penghilangan barang bukti elektronik.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah memandang persoalan tersebut sebagai tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pimpinan negara maupun kepentingan nasional.
Baca: Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Kemiskinan, Sebut Lebih Baik Tak Jadi Presiden
Sebelumnya, Prasetyo juga mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Baca: BMKG Petakan 20 Wilayah Berpotensi Hujan pada Senin 28 September 2026
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Listyo Sigit terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Tiga Jenderal Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penanganan perkara, Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Baca: Hendry Munief Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik Dikembangkan, Baterai Bekas Potensi Baru
Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan secara ilmiah.
Baca: Tragedi KMP Virgo Transport 8, DPR Desak Kemenhub Perketat Uji Kelayakan Kapal
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik serta akses ilegal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Istana Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, pemerintah memastikan persoalan yang melibatkan sejumlah oknum tidak akan mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Baca: Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
Prasetyo menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan seluruh tugas dan fungsi kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kegiatan penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Baca: Polda Metro Sebut Jakarta Tetap Aman, Aktivitas Warga Berjalan Normal
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara serta keterlibatan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Meski Mensesneg menilai peristiwa tersebut mengarah pada makar, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Penetapan tersangka juga tidak serta-merta menghapus asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat. (SM)
