Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pemborosan anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun. Temuan tersebut merupakan hasil audit yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program nasional tersebut. Selasa (28/07/2026).
Penyidik menilai pemborosan terjadi akibat mekanisme pemberian insentif kepada sejumlah yayasan mitra yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Skema tersebut diduga menyebabkan anggaran negara membengkak dalam jumlah yang sangat besar setiap tahunnya.
Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus tidak hanya berfokus pada dugaan kerugian negara, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program MBG.
Baca: Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Dorong Solusi dari Kemenhan dan KKP RI
"Telah terjadi pemborosan Program MBG Rp10,5 triliun per tahun."
Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Seluruh data hasil audit akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab. (SM)
